Perkembangan
teknologi, terlebih teknologi informasi,
merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Perkembangan tersebut telah mempengaruhi
banyak aspek kehidupan manusia, mulai dari bagaimana manusia berkomunikasi,
bekerja, bertransaksi dan lain sebagainya. Teknologi informasi telah menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia itu sendiri.
Salah satu perkembangan hukum adalah diakuinya bukti elektronik
baik dalam perkara pidana, perdata maupun perkara lainnya. Hal ini sejak tahun
2001, ditandai dengan mulai diperkenalkannya bukti elektronik dalam Pasal 26A
Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejak saat itu,
hampir seluruh undang-undang yang di dalamnya mengatur hukum acara memuat juga
aturan yang mengakui bukti elektronik sebagai bukti dalam persidangan, terlebih
dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang dirubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mahkamah Agung RI selaku pemegang otoritas tertinggi di bidang
peradilan menyikapi perkembangan teknologi informasi tersebut dengan membuat
terobosan luar biasa dengan mengeluarkan PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang
Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang
kemudian dikenal dengan PERMA tentang e-litigasi.
Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia
Melalui regulasi tersebut Mahkamah
Agung berserta seluruh satuan kerja di bawahnya menerapkan sistem persidangan
di pengadilan secara elektronik sebagai salah satu upaya mendukung kemudahan
berusaha di bidang pelayanan Pengadilan di Indonesia serta mewujudkan visi
Mahkamah Agung RI menuju Peradilan yang Agung.
Selain itu, guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses
penyelenggaraan peradilan dan tuntutan perkembangan zaman mengharuskan adanya
pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif
dan efisen sehingga ketentuan PERMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perkara di
Pengadilan Secara Elektronik perlu disempurnakan, terutama yang terkait dengan
tata cara persidangan secara elektronik.
Bukti elektronik dalam pemeriksaan di persidangan perkara pidana, dalam
praktiknya tidak terdapat pengaturan secara khusus mengenai penyimpanan bukti
elektronik yang terkait dalam tindak pidana dan akibatnya bukti elektronik akan
hilang dan musnah, karena dalam praktiknya, bukti elektronik tersebut berkaitan
dengan alat yang menyimpannya (HP atau gawai) dan apabila alat yang
menyimpannya dinyatakan dimusnahkan maka secara otomatis bukti elektronik yang
berada di dalamnya juga akan musnah atau hilang.
Permasalahan lain dalam bukti elektronik adalah bagaimana metode
penyimpanannya, siapa yang menyimpannya dan bagaimana pemusnahannya belum
diatur secara khusus. Pemusnahan bukti elektronik tersebut sejatinya bertentangan
dengan Perundang-undangan apabila tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip
Nasional, Nomor 25 Tahun 2012, Tentang Pedoman Pemusnahan Arsip (Lampiran I,
Bab IV, Tentang Mekanisme Persetujuan Pemusnahan Arsip).
Sekelumit Tentang
Bukti Elektronik
Bukti
elektronik keberadaannya telah diakui, salah satunya dalam Pasal 26A UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut
menyebutkan bahwa alat bukti yang sah, khususnya dalam perkara korupsi, dapat
berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara
elektronik, serta dokumen dalam bentuk rekaman data atau informasi yang dapat
dilihat, dibaca, atau didengar, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik,
sepanjang memiliki makna.
Dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, terdapat perluasan mengenai alat bukti,
salah satunya adalah bukti
elektronik sebagaimana disebutkan
Pasal 235 (1) dalam huruf f.
bukti elektronik, akan tetapi
walaupun secara tegas sudah disebutkan bukti elektronik adalah sebagai alat
bukti, akan tetapi mengenai Perlakuan dan Status Bukti Elektronik, dalam Proses
Hukum Pidana belum terdapat pengaturan khusus sebagai pedoman dalam proses
pidana.
Bukti Elektronik
Sebagai Arsip dan Problematikanya
Bukti elektronik apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan adalah termasuk dalam arsip, hal ini dapat dilihat
dalam Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan: “Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media
sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan
diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan,
perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. (Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Tentang Kearsipan, Pasal
1 ayat (2).
Dikarenakan bukti elektronik termasuk dalam arsip, maka perlakuan
dan pemeriksaan bukti elektronik dalam persidangan juga harus berdasarkan ketentuan
Undang-Undang tentang Pengarsipan sehingga bukti elektronik penyimpanan dan
pemusnahan ini juga harus berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional, Nomor 25
Tahun 2012, Tentang Pedoman Pemusnahan Arsip (Lampiran I, Bab IV, Tentang
Mekanisme Persetujuan Pemusnahan Arsip) yang menyatakan arsip yang dapat
dimusnahkan minimal berusia 10 (sepuluh tahun).
Dalam praktik di persidangan, pemeriksaan bukti elektronik sama
halnya yang terjadi dalam praktik di Kejaksaan, hakim yang menyidangkan perkara
langsung bertanya kepada saksi-saksi yang berkaitan dalam tindak pidana yang
terjadi dan bukti elektronik yang diajukan kadangkala hanya berupa printout screenshot dari HP yang
merupakan alat elektronik yang menyimpan bukti elektronik tersebut. Namun, printout screenshot tersebut tidak
selalu ada dan bahkan dalam pemeriksaan di persidangan alat elektronik (HP)
yang di dalamnya menyimpan bukti elektronik tersebut kadang kala tidak dibuka dan
diperiksa sama sekali.
Masalah lain yang timbul tentang bukti elektronik yang diajukan
dalam persidangan adalah yang berkaitan dengan penyimpanan bukti elektronik.
Dalam praktiknya di persidangan, dikarenakan bukti elektronik ini tersimpan
dalam alat elektronik (HP) yang dijadikan sebagai barang bukti di persidangan,
Penuntut Umum ketika membuat tuntutannya, barang bukti HP yang didalamnya
terdapat bukti elektronik dinyatakan agar barang bukti tersebut dirampas untuk
dimusnahkan atau dirampas untuk negara.
Sejalan dengan tuntutan tersebut, Hakim dalam amarnya juga
sependapat dengan Penuntut Umum terhadap barang bukti tersebut dengan
menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan atau dirampas untuk negara, tanpa
melihat dan mempertimbangkan bagaimana perlakuan dan menyimpan bukti
elektronik yang terdapat dalam barang bukti yang diajukan.
Apabila barang bukti tersebut dimusnahkan, secara otomatis bukti
elektronik di dalamnya juga musnah, padahal hal ini bertentangan dengan
Peraturan Kepala Arsip Nasional, Nomor 25 Tahun 2012, Tentang Pedoman Pemusnahan
Arsip (Lampiran I, Bab IV, Tentang Mekanisme Persetujuan Pemusnahan Arsip) jika
arsip yang akan dimusnahkan belum berusia 10 (sepuluh tahun);
Kesimpulan
Baca Juga: KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas
Dari uraian-uraian di atas, berkaitan dengan bukti elektronik harus adanya payung hukum untuk membuat aturan-aturan tentang Perlakuan dan Status Bukti Elektronik sehingga aparatur hukum yang seharusnya menangani masalah bukti elektronik justru melanggar hukum karena salah dalam penanganannya. Diperlukan payung hukum (aturan khusus) terhadap Perlakuan dan Status Bukti Elektronik dalam proses hukum pidana sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi terhadap masalah bukti elektronik. Oleh karenanya, penulis berharap agar dalam waktu cepat dilaksanakan sosialisasi dan pelatihan-pelatihan terpadu kepada seluruh aparatur hukum mengenai Perlakuan dan Status Bukti Elektronik. (aar/ldr)
Refrensi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999, Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Tentang Kearsipan.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang dirubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) No. 1 Tahun
2019, Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan
di Pengadilan.
- Peraturan Kepala Arsip Nasional, Nomor 25 Tahun 2012, Tentang
Pedoman Pemusnahan Arsip: Lampiran I, Bab IV, Tentang Mekanisme Persetujuan Pemusnahan Arsip.
- Kemitraan
& Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan, Naskah
Akademik: Kerangka Hukum Perolehan,
Pemeriksaan dan Pengelollan Bukti Elektronik (Elektronic Evidence),
Jakarta, Mei 2019.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI