Cari Berita

Perkuat Pemahaman KUHAP 2025, PN Stabat Gelar Bimtek

Dio Dera Darmawan - Dandapala Contributor 2026-01-29 09:00:22
Dok. Ist

Stabat — Pengadilan Negeri (PN) Stabat menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 terkait penyusunan Berita Acara Sidang, Senin (26/1), di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmadja. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh hakim dan panitera pengganti PN Stabat.

Wakil Ketua PN Stabat, Abraham Van Vollen Hoven Ginting, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman terhadap pembaruan hukum acara pidana guna menjamin tertib administrasi peradilan, khususnya dalam pembuatan Berita Acara Sidang, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Materi pertama disampaikan oleh Zia Ul Jannah Idris, yang membahas ketentuan Pasal 256 KUHAP 2025 mengenai pencatatan Berita Acara Sidang. Ia menjelaskan bahwa pencatatan persidangan wajib dilakukan secara lengkap, memuat seluruh fakta relevan, serta ditandatangani oleh hakim dan panitera. Selain itu, turut dibahas pengaturan pengakuan bersalah atau plea bargain sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP sebagai bentuk penyederhanaan pemeriksaan perkara tertentu.

Baca Juga: Menyambut HUT IKAHI KE-72, IKAHI Cabang Stabat Adakan Bakti Sosial

Selanjutnya, Muhammad Ilham Nasution, memaparkan ketentuan plea bargain berdasarkan Pasal 205 KUHAP, yang berlaku untuk perkara dengan ancaman pidana paling lama lima tahun. Ia menjelaskan bahwa pengakuan bersalah dalam ketentuan tersebut tidak memerlukan perjanjian dan tidak mensyaratkan adanya pengaturan ganti rugi, sehingga berbeda dengan mekanisme pada Pasal 78 KUHAP.

Sementara itu, Wan Ferry Fadli, menjelaskan mekanisme pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 234 KUHAP bagi tindak pidana dengan ancaman pidana lima hingga tujuh tahun. Dalam ketentuan tersebut, apabila pengakuan bersalah diterima, Penuntut Umum dapat mengusulkan pengalihan pemeriksaan perkara dari acara biasa menjadi acara singkat.

Baca Juga: Sidang PK di PN Stabat, Pemohon Hadir Secara Daring dari Beijing

Penerapan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain tersebut merupakan salah satu pembaruan penting dalam KUHAP 2025. Oleh karena itu, Berita Acara Sidang yang disusun oleh Panitera dan/atau Panitera Pengganti perlu disesuaikan agar selaras dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru.

Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, diharapkan aparatur peradilan PN Stabat dapat memahami secara komprehensif substansi perubahan KUHAP 2025, khususnya terkait pencatatan Berita Acara Sidang, guna mewujudkan proses peradilan yang humanis, efektif, transparan, dan akuntabel. (FJA/SNR/FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…