Cari Berita

PN Balige Berhasil Eksekusi Lahan 25 Hektare

Arija Br Ginting - Dandapala Contributor 2025-05-14 19:45:16
Dok. PN Balige

Kabupaten Toba - Pengadilan Negeri Balige berhasil melakukan eksekusi pengosongan lahan kebun dan bangunan diatasnya seluas 25 hektar terletak di Desa Parik Kecamatan Uluan Kabupaten Toba (8/5/2025).

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan perkara nomor 60/Pdt.G/2021/PN Blg jo. 73/Pdt/2022/PT Medan jo. 88 K/Pdt/2023 jo. 934 PK/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dipimpin oleh Riswan Fadly Harahap, Panitera PN Balige didampingi Jurusita Pengganti. Ekseksi berjalan dan berakhir dengan lancar dengan adanya pendampingan dari pihak Kepolisian, Polisi Militer, dan Satpol PP yang telah mempersiapkan personil berbasis gender.

Baca Juga: Semarak HUT ke-72, IKAHI Cabang Balige Baksos di Panti Asuhan

“PN Balige berkomitmen untuk terus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pencari keadilan, tidak sekadar menang di atas kertas, namun putusan tersebut tuntas dilaksanakan. Hal itu dibuktikan dengan selesainya 12 permohonan eksekusi yang dilaksanakan pada tahun 2025 di PN Balige”, ucap Ketua Pengadilan Negeri Balige, Dr. Makmur Pakpahan kepada Tim DANDAPALA. (FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag