Kabupaten Toba - Pengadilan Negeri Balige berhasil
melakukan eksekusi pengosongan lahan kebun dan bangunan diatasnya seluas 25
hektar terletak di Desa Parik Kecamatan Uluan Kabupaten Toba (8/5/2025).
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan perkara
nomor 60/Pdt.G/2021/PN Blg jo. 73/Pdt/2022/PT Medan jo. 88 K/Pdt/2023 jo. 934
PK/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi dipimpin oleh Riswan Fadly Harahap, Panitera PN
Balige didampingi Jurusita Pengganti. Ekseksi berjalan dan berakhir dengan
lancar dengan adanya pendampingan dari pihak Kepolisian, Polisi Militer, dan
Satpol PP yang telah mempersiapkan personil berbasis gender.
Baca Juga: Semarak HUT ke-72, IKAHI Cabang Balige Baksos di Panti Asuhan
“PN Balige berkomitmen untuk terus memberikan
kepastian hukum kepada masyarakat pencari keadilan, tidak sekadar menang di atas
kertas, namun putusan tersebut tuntas dilaksanakan. Hal itu dibuktikan dengan
selesainya 12 permohonan eksekusi yang dilaksanakan pada tahun 2025 di PN
Balige”, ucap Ketua Pengadilan Negeri Balige, Dr. Makmur Pakpahan kepada Tim DANDAPALA.
(FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI