Tulang Bawang, Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Menggala menjatuhkan putusan 18 tahun tetapi Majelis Hakim juga mencabut haknya menjalankan kekuasaan sebagai ayah terhadap anak kandung yang ia perkosa, dan pencabutan itu berlaku selama 20 tahun. Artinya, masa pencabutan hak itu lebih panjang dua tahun daripada pidana penjara yang dijatuhkan.
Pidana tambahan tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 226/Pid.Sus/2026/PN Mgl. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (9/9/2026) oleh Majelis hakim yang diketuai Mamluatul Maghfiroh, dengan hakim anggota Taufiq Nur Ardian dan Dewi Yanti.
Terdakwa berinisial Y (34) dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana "perkosaan terhadap Anak Kandung" sebagaimana Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) KUHP. Perbuatan itu dilakukan berulang kali disertai ancaman menggunakan senjata tajam.
Baca Juga: Pidana Tambahan yang Memutus Kuasa Ayah Pelaku Asusila terhadap Anaknya Sendiri
Majelis memulai pertimbangannya dengan menegaskan bahwa pencabutan hak tertentu, sebagaimana diatur Pasal 66 KUHP, tidak selalu mengikuti pidana pokok. Pidana tambahan baru dijatuhkan ketika pidana pokok dinilai belum cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.
"Ada kalanya juga tujuan pemidanaan itu baru bisa dicapai jika selain pidana pokok juga hakim perlu menjatuhkan pidana tambahan," demikian pertimbangan majelis.
Dasar hukumnya adalah Pasal 86 huruf e KUHP. Pasal itu memungkinkan pencabutan hak menjalankan kekuasaan ayah, perwalian, atau pengampuan atas anak sendiri apabila pelaku dipidana karena melakukan tindak pidana terhadap anak yang berada dalam kekuasaannya. Majelis juga menyandingkannya dengan Pasal 319a KUHPerdata dan Pasal 49 ayat (1) UU Perkawinan. Kedua ketentuan itu sejak lama membuka jalan pencabutan kekuasaan orang tua yang "sangat melalaikan kewajibannya" atau "berkelakuan buruk sekali".
Menurut majelis, penjatuhan pidana tambahan harus menimbang beberapa hal: berat ringannya perbuatan, dampaknya terhadap korban, relevansinya dengan perkara, dan urgensi pencabutan hak itu sendiri.
Inti pertimbangan majelis terletak pada cara memandang hubungan orang tua dan anak. Majelis menyatakan hak orang tua tidak lagi dipahami sebagai kekuasaan yang bersifat mutlak, melainkan sebagai bagian dari pemenuhan hak anak itu sendiri.
Dengan merujuk UU Perlindungan Anak dan prinsip the best interest of the child dalam konvensi internasional, majelis menyimpulkan bahwa negara berhak mencabut kekuasaan orang tua yang gagal menjalankan kewajibannya.
"Anak bukanlah 'milik' orang tua, melainkan individu dengan hak asasi, oleh karenanya kekuasaan orang tua terhadap anak harus dipahami sebagai mandat yang bisa dicabut jika dilanggar," tulis majelis.
Karena itu, majelis menegaskan bahwa pencabutan kekuasaan orang tua "bukanlah bentuk penghukuman semata", tetapi mekanisme perlindungan anak.
Pertimbangan majelis tidak berhenti pada perbuatan yang sudah terjadi, tetapi juga melihat ke depan. Fakta persidangan menunjukkan Terdakwa melampiaskan sakit hati atas persoalan rumah tangganya kepada sang anak. Kini hubungan Terdakwa dengan istrinya memburuk dan mengarah ke perceraian.
Majelis khawatir kemarahan Terdakwa akan terus dilampiaskan kepada Anak Korban. Pencabutan hak itu pun disebut sebagai upaya "untuk melindungi keselamatan nyawa Anak korban di waktu mendatang".
Kondisi korban turut menjadi pertimbangan. Hasil pemeriksaan psikologis dan laporan sosial menunjukkan Anak Korban mengalami trauma, kecemasan, dan emosi yang tidak stabil. Di persidangan, ia meminta agar Terdakwa tidak berada di ruang sidang saat dirinya memberi keterangan. Ia juga menyatakan tidak ingin lagi bertemu, apalagi diasuh, oleh ayahnya.
Dengan putusan ini, Terdakwa kehilangan hak asuh, kewenangan hukum sebagai orang tua, dan kedudukannya sebagai kepala keluarga terhadap Anak Korban. Namun majelis memberi batas yang tegas: yang dicabut adalah haknya, bukan kewajibannya.
Merujuk Pasal 49 ayat (2) UU Perkawinan, Terdakwa tetap wajib menanggung biaya pemeliharaan anaknya. Dengan kata lain, putusan ini tidak membebaskan Terdakwa dari tanggung jawab sebagai ayah biologis.
Berdasarkan Pasal 90 ayat (1) huruf b dan ayat (3) KUHP, masa pencabutan selama 20 tahun itu mulai berlaku sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis tidak mengabulkan seluruh tuntutan pidana tambahan. Penuntut Umum juga meminta agar hak Terdakwa memperoleh pembebasan bersyarat dicabut, tetapi permintaan itu ditolak.
Baca Juga: PN Menggala Serahkan Hasil Bersih Lelang Rp267 Juta kepada Pemohon Eksekusi
Majelis beralasan tujuan pemidanaan kini bergeser dari pembalasan ke pembinaan dan pemulihan. Majelis tidak melihat urgensi khusus untuk menutup kesempatan tersebut, sepanjang Terdakwa kelak memenuhi syarat sebagaimana diatur Pasal 72 KUHP.
Dengan demikian, putusan ini membedakan dua kepentingan. Hak yang berkaitan langsung dengan keselamatan anak dicabut, sedangkan peluang Terdakwa untuk memperbaiki diri tetap dibuka. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI