Bekasi - Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus menerima perkara terkait keahliwarisan pada bulan Desember 2024. Perkara dengan Nomor 655/Pidt.G/2024/PN Bks ini diajukan oleh anak-anak dari almarhum BS dahulu LNK, dan almarhumah SRD dahulu TJN. Sementara itu, pihak tergugat merupakan ahli waris cucu kandung dari almarhum.
Gugatan yang diajukan bertujuan untuk menetapkan ahli waris guna keperluan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 2443/Bojong Rawalumbu atas nama Nyonya SRD kepada ahli waris. Namun, berdasarkan Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Tahun 2007 yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI, permohonan penetapan keahliwarisan harus diajukan dalam bentuk gugatan, bukan permohonan.
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, perkara ini masuk dalam kategori yang wajib menempuh jalur mediasi. Mengingat tidak adanya sengketa di antara para pihak, mediator menyarankan agar kesepakatan dituangkan dalam Akta Perdamaian. Dalam petitumnya, para penggugat berharap adanya amar putusan yang secara eksplisit menetapkan ahli waris.
Baca Juga: Memaknai Status “Kawin Belum Tercatat” pada Dokumen Kependudukan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan mengatur bahwa Akta Perdamaian memiliki kekuatan hukum setara dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Meskipun berbeda dari putusan lainnya dalam acara perdata, Akta Perdamaian menjadi solusi efektif bagi para pencari keadilan untuk menyelesaikan sengketa tanpa melalui proses persidangan yang panjang.
Sebagai lembaga peradilan yang berfungsi sebagai upaya hukum terakhir, pengadilan berperan penting dalam membantu masyarakat mencapai penyelesaian yang adil dan efisien. Dengan adanya Akta Perdamaian, diharapkan penyelesaian perkara keahliwarisan ini dapat berjalan dengan lancar tanpa menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. IKAW
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum