Cari Berita

Potensi Pelanggaran Etik Hakim di Penggunaan AI dalam Bikin Putusan

article | Opini | 2025-04-09 17:50:56

Tren penggunaan kecerdasan buatan (AI) semakin meningkat di kalangan masyarakat. Perkembangan ini turut merambah pelayanan publik yang adaptif, termasuk di lingkungan lembaga peradilan. Sejarah mencatat, konsep kecerdasan buatan telah muncul sejak tahun 1955-1956 dengan program awal bernama Logic Theorist. Namun, adopsi masif terhadap AI baru terjadi dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah kemunculan ChatGPT dari OpenAI. Produk ini memperkenalkan antarmuka interaktif yang mudah diakses, memungkinkan masyarakat umum merasakan langsung pengalaman berinteraksi dengan sistem AI. Berbagai pembaruan fitur membuat teknologi ini semakin menjanjikan, bahkan membuka peluang penggunaannya dalam penyusunan putusan pengadilan. Namun demikian, mengingat fungsi lembaga peradilan yang sangat prudent, analisa terhadap potensi pelanggaran etik menjadi krusial sebelum adopsi AI diterapkan dalam praktik peradilan. Bagaimana Kecerdasan Buatan Bekerja?Untuk memahami potensi pelanggaran etik, harus dipahami terlebih dahulu cara kerja kecerdasan buatan. Secara umum, teknologi ini mampu menyelesaikan persoalan menggunakan prinsip dasar logika premis jika–maka. Konsep ini menyerupai pola berpikir manusia dalam menarik kesimpulan berdasarkan kejadian tertentu. Seiring waktu, pendekatan tersebut berkembang menjadi lebih kompleks melalui penggunaan basis data yang luas dan pola-pola probabilistik. Kompleksitas ini mengaburkan batas premis sederhana dan menjadikan AI mampu menghasilkan kesimpulan yang kontekstual.Dalam konteks ChatGPT, setidaknya ada empat syarat agar AI dapat berfungsi sebagaimana mestinya:Basis data yang besar. AI dilengkapi dengan miliaran kata dari beragam sumber teks.Kemampuan memahami pola dan asosiasi antar data. AI tidak hanya menyimpan, tetapi juga memaknai konteks antar basis data.Kemampuan memahami instruksi (prompt). AI menerjemahkan pertanyaan, perintah, maupun sanggahan.Kemampuan merespons secara kontekstual dan dinamis. AI menyesuaikan jawaban dengan konteks dan dapat diperbaiki bila ada klarifikasi.Bagaimana dengan AI berbasis gambar, suara, atau animasi? Prinsip kerjanya serupa, hanya saja basis datanya berbeda. Misalnya, dalam pengolahan gambar, AI mengenali gaya (style) visual yang umum muncul. Gaya ini menjadi dasar penilaian terhadap elemen dalam gambar, seperti wajah, tubuh, atau latar belakang. Dengan demikian, instruksi seperti “hapus latar belakang” akan dieksekusi berdasarkan identifikasi pola visual. Prinsip yang sama berlaku pada AI yang memproses suara, animasi, dan lainnya. Bagaimana Hakim Menyusun Putusan?Penyusunan putusan oleh hakim dimulai dengan musyawarah untuk meneguhkan fakta hukum yang diperoleh dari pembuktian kemudian menentukan pertimbangan hukum untuk menuju pada amar putusan. Setelah musyawarah selesai, hakim menyusun putusan sesuai dengan konsep dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 359/KMA/SK/XII/2022. Dalam praktiknya, hakim akan memindahkan isi penting dari berita acara persidangan ke dalam konsep putusan, menuliskan pertimbangan hukum dan menuliskan amar dalam konsep tersebut. Setelah disusun, putusan direviu untuk menghindari kesalahan redaksional, lalu dibacakan dan ditandatangani. Bagaimana AI Dapat Mengambil Alih Penyusunan Putusan?AI berpotensi mengambil alih penyusunan putusan jika dipenuhi empat prasyarat tadi, dengan tambahan bahwa AI diberi akses pada data hukum dan yurisprudensi. Simulasi berikut menggambarkan skenario tersebut:Hakim mengunggah berita acara persidangan ke AI, dan AI diminta menyimpulkan fakta hukumnya. AI yang telah mempelajari alat bukti dan kekuatan pembuktian, akan menampilkan hasil berupa fakta hukum.Hakim memerintahkan AI menyusun pertimbangan dan amar putusan berdasarkan fakta tersebut. AI yang telah mempelajari berbagai dokumen hukum, akan menampilkan hasil berupa pertimbangan dan amar putusan. Hakim memerintahkan AI menyusun putusan lengkap sesuai format SK KMA. AI yang telah mempelajari konsep putusan, akan menampilkan hasil putusan yang siap dibacakan. Apakah Menyusun Putusan dengan AI Melanggar Etika?Etika hakim diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dalam konteks ini, ada dua butir etika yang patut diperhatikan:Pelanggaran Etika Bertanggungjawab (Butir 6.2 KEPPH)Hakim dilarang mengungkap atau menggunakan informasi rahasia di luar tugas peradilan. Meski penyusunan putusan adalah tugas peradilan, ketika proses tersebut diserahkan pada sistem eksternal seperti ChatGPT, timbul potensi eksploitasi data. Terlebih, dalam Terms of Use ChatGPT (per-11 Desember 2024), dinyatakan bahwa input pengguna dapat digunakan untuk pengembangan layanan, termasuk kemungkinan dibaca oleh pihak manusia. Risiko kebocoran data—terutama dalam perkara asusila atau yang menyangkut rahasia negara—menjadi ancaman nyata terhadap integritas peradilan. Pelanggaran Etika Bersikap Profesional (Butir 10.4 KEPPH)Hakim wajib menghindari kekeliruan dalam membuat putusan. Namun, ChatGPT sendiri menyatakan bahwa output-nya tidak selalu akurat dan tidak dapat dijadikan sumber kebenaran tunggal. Dengan demikian, AI tidak bisa menjadi pengganti otoritas profesional hakim tanpa melanggar prinsip etik ini.Bagaimana Bersikap Adaptif terhadap AI?Meski demikian, tidak bisa dipungkiri bahwa AI memiliki keunggulan. Sikap adaptif dapat dilakukan dengan beberapa cara berikut:Baca Ketentuan PenggunaanKetahui batasan dan kebijakan layanan sebelum memakai AI. Jika bertentangan dengan etika hakim, sebaiknya dihindari.Gunakan Akun AnonimGunakan identitas acak agar penyedia layanan tidak mengaitkan identitas pengguna dengan data perkara. Selain itu, gunakan juga opsi pengecualian dalam melakukan perekaman data jika disediakan oleh penyedia.Hindari Mengunggah Dokumen PersidanganDokumen persidangan baik sebagian maupun seluruhnya yang dimasukkan, bisa masuk ke dalam basis data AI dan dapat muncul dalam sesi lain.Bangun AI Internal SendiriMasalah etika bukan pada teknologinya, melainkan pada siapa yang mengendalikannya. Lembaga peradilan sebaiknya membangun sistem AI sendiri, dengan jaminan keamanan dan kontrol terhadap data yang diproses. OpenLLM menjadi salah satu AI yang dapat dibangun dengan sumber daya internal.Jadikan AI Sebatas Rekan DiskusiKelebihan AI ada pada basis datanya, semakin banyak basis datanya maka semakin luas pemahamannya. Namun diantara seluruh kelebihan itu, masih dimungkinkan terdapat kekeliruan dalam pemahaman yang dirangkai oleh AI. Itu artinya, AI tidak dapat digunakan untuk menggantikan kecerdasan murni. Meskipun demikian, seluruh pemahaman yang dimiliki oleh AI dapat dimanfaatkan dalam nuansa rekan diskusi.Sebagai rekan diskusi, AI dapat digunakan untuk men-challenge logika hakim sebelum penyampaian pendapat ketika bermusyawarah. AI dapat juga digunakan untuk menjabarkan dasar hukum, itupun dengan verifikasi penuh oleh hakim. Rekan diskusi berbasis AI ini, selama anonimitas hakim terjaga, dapat menjadi gaya baru sebagai bahan musyawarah-penyusunan putusan hakim. AI secara umum tidak memiliki kepentingan untuk memberikan pendapat/penilaian, sehingga lebih netral dalam memberikan sudut pandang tertentu. PenutupAI memberikan banyak peluang untuk efisiensi kerja, namun dalam konteks penyusunan putusan oleh hakim, kehati-hatian menjadi hal yang mutlak. Etika, kerahasiaan, dan tanggung jawab profesi tetap menjadi pilar utama yang tidak boleh dikompromikan. Referensi Gugerty, Leo. (2006). Newell and Simon's Logic Theorist: Historical Background and Impact on Cognitive Modeling. Proceedings of the Human Factors and Ergonomics Society Annual Meeting. 50. 880-884. 10.1177/154193120605000904.Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 359/KMA/SK/XII/2022https://openai.com/policies/privacy-policy/https://openai.com/policies/row-terms-of-use/

Memastikan Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik

article | Surat Ahmad Yani | 2025-03-26 12:20:38

Awal tahun 2025, seluruh pengadilan di lingkungan peradilan umum telah melaksanakan administrasi perkara secara elektronik. Perlahan dan pasti meninggalkan register manual. Register berupa buku-buku besar berwarna merah untuk pidana dan berwarna hijau untuk perdata tidak lagi akan ditemui pada ruang-ruang administrasi kepaniteraan. Berganti dengan penyimpanan secara elektronik pada Sistem informasi Pengadilan (SIP).SIP berupa Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), The Electronic Justice System (e-Court) dan Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu (e-Berpadu). Kehadirannya menggantikan register manual yang telah berpuluh-puluh tahun digunakan pengadilan.Tidak berhenti sebatas pengganti register. Kelindan ketiga komponen utama SIP di atas telah menggeser pula cara dan mekanisme upaya hukum, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jika selama ini, tumpukan berkas perkara, ketika dilakukan upaya hukum akan dikirimkan ke Mahkamah Agung dan ketika telah diputus akan dikirimkan kembali ke pengadilan pengaju menjadi berkas perkara elektronik dan dikirimkan secara elektronik pula melalui SIP.Kehadiran Perma  Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik menjadi tonggal perubahan.Cara dan mekanisme baru, dari manual ke elektronik tentu menjadi tantangan tersendiri.  Dan, Ditjen Badilum bergerak cepat untuk itu. Melalui surat bernomor 420?DJU/HK.1.2.1/III/2025 tertanggal 24 Maret 2025 tentang evaluasi penerapan Perma 6 Tahun 2022 memastikan implementasi di lingkungan peradilan umum.“Agar seluruh Ketua PN memberikan data terkait,’ kata Bambang Myanto, Dirjen Badilum dalam suratnya. Penyampaian data juga dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir pada tautan : Monev Perma 6 Tahun 2022 “Paling lambat kami terima tanggal 24 April 2025”, tegasnya menutup surat. Kira seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan umum bersegera melaksanakannya. (SEG).

Pengadilan Negeri Pekalongan Gelar Public Campaign Zona Integritas

article | Berita | 2025-03-21 18:50:11

Pekalongan – Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menggelar Public Campaign dalam rangka mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Jumat (21/3). Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 WIB ini diselenggarakan di sekitar Jalan Cendrawasih, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.Dalam kampanye ini, aparatur Pengadilan Negeri Pekalongan membagikan takjil dan stiker anti-gratifikasi kepada masyarakat. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran publik mengenai pemberantasan korupsi dan gratifikasi di lingkungan pemerintahan.Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan menegaskan pentingnya integritas dalam birokrasi. “Kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus mengingatkan aparatur pengadilan agar berpegang teguh pada prinsip integritas dan pelayanan bersih,” ujarnya.Masyarakat yang melintas di lokasi tampak antusias menerima takjil dan sosialisasi anti-gratifikasi. Jargon “Stop Gratifikasi: Lihat, Lawan, dan Laporkan” turut dikampanyekan untuk menanamkan budaya anti-korupsi.Pengadilan Negeri Pekalongan berharap kegiatan ini dapat mempererat hubungan dengan masyarakat serta mendukung sistem birokrasi yang transparan dan bersih dari praktik korupsi.

Perkuat Silaturahmi, PN Bengkalis Buka Bersama Anak Yatim hingga Jurnalis

article | Berita | 2025-03-21 13:30:09

Bengkalis - Bulan suci Ramadhan adalah momen yang sangat baik untuk memperkuat silaturahmi dalam rangka mencari keridaan Allah SWT. Momen ini tidak dilewatkan begitu saja oleh warga PN Bengkalis. Pada Kamis (20/03/2025), PN Bengkalis mengadakan silaturahmi sekaligus buka bersama Anak Yatim, Para Janda Purnabakti beserta Jurnalis di wiliayah Hukum Kabupaten Bengkalis.Acara diawali doa bersama dan siraman rohani dari Ustaz Filusman dan dilanjutkan dengan buka bersama. Setelah itu, acara ditutup oleh Ketua PN Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo, beserta Wakil Ketua PN Bengkalis, Triadi Agus Purwanto, dengan memberikan santunan kepada Anak Yatim dari Panti Asuhan Dayang Dermah Bengkalis. Selain itu, Para Pimpinan PN Bengkalis tersebut, juga memberikan bantuan juga untuk para Janda Purnabakti dengan bantuan berupa bahan pokok sehari-hari. Adanya kegiatan ini sangat diapresiasi oleh perwakilan pengurus Panti Asuhan dan juga perwakilan dari Purnabakti, “Dengan adanya kegiatan ini, kami mendoakan warga PN Bengkalis diberikan selalu kesehatan dan kelancaran dalam mengerjakan tugas dan menegakkan keadilan di Negeri Junjungan ini,” tukasnya. Apresiasi juga diberikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkalis, Adi Putra, “kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, sangat terhormat diundang oleh PN Bengkalis untuk menjadi bagian dalam acara ini. Tentu Kerjasama PWI Bengkalis dan PN Bengkalis akan semakin baik dan solid dalam rangka memberikan berita yang faktual dan terpercaya untuk warga Kabupaten Bengkalis terutama terkait penegakkan hukum di Kabupaten Bengkalis ini”, tambah Adi Putra. Atas apresiasi tersebut, Ketua PN Bengkalis mengucapkan rasa syukurnya, apabila acara yang diselenggarakan ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi semua yang hadir terutama bagi para Anak Yatim dan juga Janda Purnabakti, “Diharapkan acara ini selalu konsisten dapat diselenggarakan setiap tahunnya oleh PN Bengkalis”, ujar Bayu Soho Rahardjo. Acara ini selain dihadiri oleh seluruh warga PN Bengkalis, Para Anak Yatim, Janda Purnabakti, dan Jurnalis dari PWI Bengkalis, juga dihadiri undangan lainnya yaitu dari Bank Mandiri Cabang Bengkalis dan juga LBH Tuah Bantan Bengkalis yang merupakan LBH Posbakum PN Bengkalis. (Ulwan Ma’luf).

Terapkan Restorative Justice, PN Rantau Jatuhkan Pidana Percobaan ke Pencuri Sawit

article | Berita | 2025-03-21 13:00:45

Rantau- Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjatuhkan pidana percobaan kepada Aliadi (41). Terdakwa terbukti mencuri buah kelapa sawit di Kebun PT. Hasnur Citra Terpadu. Diketahui, Terdakwa mengambil sawit di lahan PT. Hasnur Citra Terpadu (PT. HCT) karena Terdakwa merasa sawit tersebut ditanam di lahan miliknya. “Menyatakan Terdakwa H. Aliadi Bin Lalin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal”, ucap Ketua Majelis Achmad Iyud Nugraha dengan didampingi hakim anggota Kuni Kartika Candra Kirana dan Dwi Army Okik Arissandi di ruang sidang PN Rantau, Kamis (20/3/2025). Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.Majelis Hakim telah menerapkan restorative justice pada perkara ini. Terdakwa dan Korban (PT. HCT) sepakat berdamai. Terdapat beberapa faktor yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menerapkan restorative justice. Diantaranya, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, Terdakwa telah memohon maaf kepada Korban, dan Terdakwa bersedia membayar ganti rugi kepada Korban.Kasus bermula saat Terdakwa dipergoki Pihak Keamanan PT. Hasnur Citra Terpadu pada Selasa (15/10/2024). Saat itu Terdakwa bersama temannya sedang mengangkut sawit-sawit milik PT. HCT menggunakan Mobil Mitsubishi L300. Setelah terpergok, kemudian Terdakwa diamankan ke Polres Tapin.Dalam pertimbanganya, Majelis mempertimbangkan keadaan memberatkan Terdakwa, yakni perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat. “Sedangkan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa yaitu Terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa telah ada perdamaian dengan Korban, dan Terdakwa telah membayar ganti rugi kepada Korban”, tambah Ketua Majelis Hakim.Atas putusan itu, Terdakwa menyatakan menerima putusan. Sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Semarakkan HUT IKAHI Ke-72, IKAHI Cabang Jepara Gelar Buka Puasa Bersama dan Pemberian Santunan

article | Berita | 2025-03-21 12:30:36

Jepara - Sejatinya kebahagiaan datang dari memberi, pada bulan suci Ramadhan ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Ke-72, IKAHI Cabang Jepara melaksanakan giat buka puasa bersama dan berbagi santunan kepada Panti Asuhan Bina Insani Kabupaten Jepara. Acara dilaksanakan pada Kamis (20/03/2025) di Ruang Sidang Candra PN Jepara dan dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota IKAHI Cabang Jepara.Rangkaian acara dibuka dengan sambutan hangat dari Ketua PN Jepara, Erven Langgeng Kaseh, selaku Pembina IKAHI Cabang Jepara dan Ketua IKAHI Cabang Jepara, Meirina Dewi Setiawati, yang menyambut kedatangan adik-adik LKSA Panti Asuhan Bina Insani.Acara dilanjutkan dengan tausiyah oleh Ustaz Syaifuddin, dan pemberian santuan oleh Keluarga Besar PN Jepara dan Ketua PA Jepara kepada adik-adik Panti Asuhan Bina Insani. Tidak hanya itu, pada kesempatan tersebut Ketua PN Jepara juga memberikan tali asih dari kepada PPNPN PN Jepara. Puncak acara kegiatan ini dilaksanakan pemotongan tumpeng oleh Pembina IKAHI Cabang Jepara dan ditutup dengan buka puasa bersama. “Hidup akan lebih indah jika kita mau berbagi, maknai indahnya berbagi dan saling memberi di bulan suci Ramadhan”, ujar Meirina Dewi Setiawati kepada Tim Dandapala. (Humas PN Jepara).

Terdampak Banjir, Aktivitas PN Putussibau Tetap Berjalan di Tengah Lumpuhnya Kota

article | Berita | 2025-03-21 12:10:18

Putussibau- Banjir besar akibat luapan beberapa sungai di wilayah Kapuas Hulu masih terus melanda Kota Putussibau, Kalimantan Barat (Kalbar), termasuk kawasan Pengadilan Negeri (PN) Putussibau. Hingga hari ini, kondisi banjir belum menunjukkan tanda-tanda surut.  Bahkan intensitas hujan yang tinggi semalam menyebabkan peningkatan debit air secara signifikan di wilayah terdampak.Kantor PN Putussibau turut terdampak cukup parah dengan genangan air setinggi pinggang orang dewasa yang merendam halaman depan dan belakang kantor, termasuk genset, rumah dinas pimpinan, serta rumah dinas para hakim. Akibatnya, pasokan listrik dan air di lingkungan pengadilan terputus total. Meskipun demikian, Ketua PN Putussibau, Rina Lestari Br Sembiring dan Wakil Ketua, John Malvino Seda Noa Wea memastikan bahwa kegiatan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan semaksimal mungkin.“Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap kami operasikan meskipun dalam kondisi darurat, demi memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan layanan pengadilan,” ujar Rina Lestari. Beliau juga menegaskan bahwa seluruh aparatur pengadilan dalam keadaan aman dan selamat.Sebanyak 29 orang yang terdiri dari para hakim, pegawai, beserta istri dan anak-anak mereka terdampak langsung oleh banjir dan saat ini masih mengungsi di kantor PN Putussibau, yang difungsikan sementara sebagai tempat pengungsian. Proses evakuasi dilakukan sejak malam sebelumnya demi keamanan, terutama karena rumah dinas mereka terendam banjir. Kondisi logistik yang tersedia saat ini masih mencukupi untuk kebutuhan satu hingga dua hari ke depan. Namun, untuk pasokan berikutnya belum dapat dipastikan mengingat akses ke kota lumpuh total akibat banjir.Pimpinan PN Putussibau terus memantau perkembangan situasi secara intensif dan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mengantisipasi kemungkinan terburuk. “Kami mohon doa dari seluruh pihak, terutama para pimpinan kami, agar curah hujan segera mereda, banjir cepat surut, dan aktivitas pengadilan dapat pulih kembali seperti sedia kala,” pungkas Rina Lestari.#BanjirPutussibau #BanjirKapuasHulu #PengadilanNegeriPutussibau

HUT IKAHI Ke-72, IKAHI Cabang Palembang Gelar Kajian Dan Bakti Sosial

article | Berita | 2025-03-21 12:00:26

Palembang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), seluruh jajaran Pembina Pengurus, dan Anggota IKAHI Cabang Palembang menggelar acara puncak di Aula PN Palembang pada Kamis (20/03/2025). Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua dari empat unsur peradilan yang tergabung dalam IKAHI Cabang Palembang, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, dan Pengadilan Tata Usaha Negara. “Kehadiran empat unsur peradilan ini menandakan sinergi yang kuat antar peradilan dalam menjaga profesionalisme serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat”, ujar Ketua PN Palembang yang juga merupakan Pembina I IKAHI Cabang Palembang, Agus Walujo Tjahyono.Sebagai simbol kebersamaan dan rasa syukur, acara ini diawali dengan pemotongan tumpeng yang dilakukan oleh Pembina IKAHI kepada Ketua dan Wakil Ketua dari masing-masing unsur peradilan. Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan semakin terasa dengan kehadiran sekitar 80 hakim dari berbagai unsur peradilan, keluarga besar peradilan, serta para wartawan yang meliput jalannya acara. Peringatan HUT IKAHI tahun ini mengusung tema “Hakim Berintegritas, Peradilan Berkualitas”. Lebih lanjut, Agus Walujo Tjahyono juga menegaskan bahwa melalui rangkaian kegiatan ini IKAHI berupaya untuk semakin mendekatkan IKAHI dengan masyarakat.“Saya berharap organisasi ini tidak hanya memberikan manfaat bagi para anggotanya, tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Palembang. Semoga peringatan HUT IKAHI ini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam meningkatkan kesadaran hukum. Dengan berbagai kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat, IKAHI diharapkan semakin dirasakan manfaatnya”, tutur Agus Walujo Tjahyono. Sementara itu, Ketua IKAHI Cabang Palembang yang juga Wakil Ketua PN Palembang, Fauzi Isra, menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan IKAHI akan terus berlanjut di masa mendatang. “Saya berharap organisasi ini semakin berkembang dan dapat memberikan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya dalam bidang hukum dan peradilan”, harapnya.Sebagai bagian dari perayaan, acara puncak ini juga diisi dengan tausyiah Ramadan dan buka puasa bersama. Mengingat peringatan HUT IKAHI kali ini bertepatan dengan bulan suci Ramadan, berbagai kegiatan keagamaan pun turut diselenggarakan dalam rangkaian acara sebelumnya.“Sejak awal Ramadan, IKAHI Cabang Palembang telah mengadakan berbagai kegiatan yang bernilai sosial dan keagamaan”, ungkap Juru Bicara PN Palembang, Raden Zaenal. Salah satu kegiatan yang diselenggarakan adalah kajian Ramadan yang diadakan setiap hari Jumat sebagai sarana peningkatan spiritual bagi para hakim dan anggota IKAHI yang diikuti dari 4 unsur Peradilan di Palembang. Selain itu, IKAHI juga menggelar aksi berbagi kebahagiaan dengan membagikan 700 paket takjil kepada masyarakat menjelang waktu berbuka puasa. Ketua IKAHI Cabang Palembang, Fauzi Isra menambahkan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial organisasi terhadap masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang dalam perjalanan saat menjelang berbuka. Tidak hanya itu, dalam rangkaian HUT IKAHI Ke-72, organisasi ini juga mengadakan kegiatan bakti sosial dengan membagikan bingkisan tali kasih kepada anak-anak yatim di Panti Asuhan Rizki Al Barokah, Palembang. Kegiatan ini diharapkan dapat membawa kebahagiaan bagi anak-anak yatim serta memperkuat nilai-nilai kepedulian sosial di kalangan hakim dan anggota IKAHI. “Dengan berbagai kegiatan yang telah dilakukan, peringatan HUT Ke-72 IKAHI Cabang Palembang tidak hanya menjadi momentum perayaan, tetapi juga menjadi wujud nyata dari semangat kebersamaan, integritas, serta kepedulian sosial dalam dunia peradilan”, tutur Fauzi.Melalui peran aktifnya, IKAHI diharapkan terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia. (Humas PN Palembang).

Tok! PN Dompu Hukum Oknum Camat Pajo dengan Pidana Percobaan

article | Berita | 2025-03-19 11:30:53

Dompu-Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali berhasil mengadili perkara penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Camat Pajo dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Camat Pajo itu dujatuhi dengan penjatuhan pidana bersyarat.Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (18/3/2025). Majelis Hakim yang diketuai oleh Rizky Ramadhan tersebut menyatakan Terdakwa Imran, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban Imam Kartomi Harjo.Dikutip dalam putusan tersebut, kasus bermula pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 Terdakwa berpapasan dengan Korban Imam Kartomi Harjo dan Ibunya bernama Sri Sunanti Sensuri. Di perjalanan tersebut Ibu Sri Sunanti Sensuri yang baru dari sawahnya menginformasikan kepada Terdakwa bahwa pipa air di sawah Terdakwa bocor. Di persidangan Terdakwa menerangkan tidak mungkin pipa air di sawah Terdakwa rusak karena sapi atau kerbau, pasti ulah dari korban Imam Kartomi Harjo. Kemudian Terdakwa menuju rumah korban Imam Kartomi Harjo dengan emosi dan khilaf langsung menendang pantat dan memukul muka korban Imam Karto Miharjo berkali-kali sehingga menyebabkan korban Imam Kartomi Harjo mengalami luka-luka.Saat membacakan putusan, Majelis Hakim menyinggung perihal penerapan keadilan restoratif dalam perkara tersebut. “Pengadilan Negeri Dompu menilai perkara tersebut memenuhi kriteria perkara yang dapat diadili dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam PERMA 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, oleh karena pada persidangan tanggal 6 Maret 2025 Terdakwa mengajukan Surat Perdamaian antara Terdakwa dan korban Imam Karto Miharjo tertanggal 3 Maret 2025,” sebut Majelis Hakim yang beranggotakan Ricky Indra Yohanis dan Raras Ranti Rossemarry dengan dibantu oleh Lalu Muh. Nur, selaku Panitera Pengganti.Lebih lanjut, Majelis Hakim mengungkapkan alasan yang meringankan pada diri Terdakwa.  “Majelis Hakim juga telah mendengarkan keterangan korban Saksi Karto Miharjo dan ibunya yaitu Saksi Sri Sunanti Sensuri yang hadir di persidangan tersebut dan membenarkan bahwa Terdakwa dan keluarga korban telah berdamai tanpa ada paksaan. Dengan sikap Terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan menunjukkan sikap untuk mengubah dirinya menjadi lebih baik, terlebih lagi telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban,” sebut Majelis Hakim saat mengucapkan pertimbangan putusan dengan amar pidana bersyarat berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan percobaan selama 1 (satu) tahun.Atas putusan tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukumnya serta JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah diucapkan tersebut. (AAR, CAS, YBB)

Cabuli Anak di Bawah Pengaruh Miras, 2 Pelaku Anak Dihukum 1 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-03-19 11:30:52

Tolitoli - Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pelatihan kerja kepada dua anak laki-laki yang terbukti melakukan pencabulan kepada temannya sendiri di sebuah rumah kosong.Putusan diketok dalam sidang terbuka untuk umum digelar di Gedung PN Tolitoli, Jalan Magamu No 84, Tolitoli, Selasa (7/1/2025). Hakim tunggal Indra Tua Hasangapon Harahap yang mengadili perkara tersebut menyatakan dua anak laki-laki tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan kepada temannya.Mengutip putusan tersebut, kasus bermula saat bulan Mei 2024 kedua anak laki-laki tersebut membuat janji dengan anak korban serta 10 teman-temannya untuk bolos sekolah ke sebuah rumah kosong kosong di Jl. Veteran 5, Kabupaten Tolitoli. Sesampainya digedung kosong tersebut kedua anak laki-laki tersebut beserta anak korban serta 10 temannya melakukan pesta miras.Setelah anak korban mabuk anak MR mencium leher dan meremas buah dada anak korban dan saat anak korban tidak sadarkan diri, anak korban dibawa masuk ke salah satu ruangan di rumah kosong tersebut. Lalu anak korban kembali dicabuli oleh Anak S yang meraba dan mencium buah dada Anak Korban dan Terdakwa Y (berkas perkara terpisah). Selang berapa saat personel Satpol PP Kabupaten Tolitoli datang melakukan penggerebekan dan saat ditemukan kondisi Anak Korban masih terpengaruh minuman beralkohol dengan pakaian baju dan pakaian dalam atas terbuka.Atas perbuatan kedua anak tersebut, penuntut umum pada kejaksaan negeri Tolitoli menuntut agar anak dikembalikan kepada orangtua, namun hakim berpandangan berbeda.Hakim akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun, dan pelatihan kerja selama 2 bulan kepada Anak MR sedangkan untuk Anak S vonis penjara selama 1 tahun, dan pelatihan kerja selama 3 bulan, dengan pertimbangan bahwa apa yang dilakukan Anak bukan semata-mata karena kesalahannya akan tetapi latar belakang pengaruh lingkungan pergaulan dan tidak adanya pengawasan orang tua secara maksimal terhadap diri Para Anak. ”Menurut Hakim, Para Anak dalam kesehariannya dibebaskan untuk bergaul hingga larut malam dengan pengawasan dari orang tua yang seharusnya memberikan pengawasan dan bimbingan terhadap Para Anak, yang mana berdasarkan keterangan Para Anak dipersidangan Para Anak melakukan bolos sekolah, merokok, dan minum minuman beralkohol yang mana hal tersebut bukanlah merupakan suatu perbuatan yang dibenarkan untuk usia Para Anak,” sebut Indra Tua Hasangapon Harahap. Lebih lanjut, Hakim membeberkan keadaan yang memberatkan pada Anak pelaku. ”Perbuatan kedua anak tersebut dianggap membahayakan masyarakat terutama membahayakan anak korban karena selain dapat menimbulkan traumatis dari sisi korban juga dapat membuat pendidikan anak dibawah umur yang menjadi korban menjadi terganggu bahkan berhenti sebagaimana saat ini Anak Korban tidak bersekolah,” sebut Hakim.Terhadap putusan, baik penasihat hukum kedua anak laki-laki tersebut, penuntut umum, dan orangtua para anak laki-laki tersebut menyatakan menerima putusan.

PN Pamekasan: Menebar Kebaikan, Meraih Keberkahan Di Bulan Suci Ramadhan

article | Berita | 2025-03-19 11:30:29

Pamekasan - Di bulan yang penuh berkah ini, Keluarga Besar Pengadilan Negeri Pamekasan turut menebarkan kebaikan dengan cara membagi – bagikan takjil kepada warga sekitar yang melintas di depan Kantor Pengadilan Negeri Pamekasan. Kegiatan ini diikuti secara antusias oleh segenap pimpinan, hakim, pejabat struktural dan juga seluruh aparatur Pengadilan Negeri Pamekasan. Tak mau ketinggalan, kegiatan yang penuh makna ini juga diikuti oleh Pengurus dan Anggota Dharmayukti Karini Cabang Pamekasan. Tidak hanya sekedar membagikan takjil, dalam kegiatan ini juga sekaligus juga diselingi dengan Public Campaign Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang merupakan salah satu program Mahkamah Agung RI yang bertujuan untuk mensosialisasikan dan menunjukkan adanya komitmen yang kuat dari seluruh jajaran Pengadilan Negeri Pamekasan dalam melakukan pembangunan Zona Integritas. Kegiatan ini tidak hanya berbagi makanan dan minuman tetapi juga telah dilakukan pembagian stiker zona integritas dan anti gratifikasi kepada masyarakat pengguna jalan serta mengajak seluruh masyarakat khususnya yang berada di Kabupaten Pamekasan untuk ikut mengawal dan mengawasi pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Pamekasan. Dengan semangat yang membara di tengah bulan puasa, seluruh jajaran Keluarga Pengadilan Negeri Pamekasan menggaungkan semangat anti korupsi, kolusi dan nepotisme dalam dunia peradilan. Melalui kegiatan yang penuh berkah ini diharapkan dapat terwujudnya peradilan yang bersih. IKAWPENGADILAN NEGERI PAMEKASAN, RAJJEH, BEJREH, PARJUGHEH!

Terapkan RJ, PN Dompu Hukum Terdakwa Penipuan dengan Pidana Percobaan

article | Berita | 2025-03-19 10:35:49

Dompu- Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengadili perkara penipuan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Si terdakwa lalu dihukum dengan penjatuhan pidana bersyarat.Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (18/3/2025). Majelis Hakim yang diketuai oleh Firdaus, S.H., tersebut menyatakan Terdakwa Ahmad Alias Ahmad Baharudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.Kasus bermula pada tanggal 9 April 2023 saat Terdakwa selaku PNS pada salah satu instansi pemerintahan menawarkan bantuan 1 unit mobil pick up dan meminta sejumlah uang kepada korban yang bernama Faisal dengan dalih sebagai uang administrasi agar mobil pick up tersebut dapat diberikan kepada Korban Faisal. Dengan upaya rangkaian kebohongan yang dilakukan Terdakwa, sehingga Korban Faisal tergerak hatinya untuk menyerahkan uang dengan total sejumlah Rp15.700.000 agar mendapatkan bantuan mobil pickup yang dijanjikan Terdakwa untuk menopang usaha Korban. Namun nahas, mobil pickup yang dijanjikan tersebut tidak pernah diterima oleh Korban Faisal hingga persidangan perkara tersebut disidangkan;PN Dompu menilai perkara tersebut memenuhi kriteria perkara yang dapat diadili dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam PERMA 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa di persidangan Korban Faisal menerangkan telah ada perdamaian karena Terdakwa telah mengembalikan uang sejumlah Rp15.000.000. Kemudian Korban Faisal menerangkan telah mengikhlaskan uang sejumlah Rp700 ribu tidak perlu dibayarkan lagi oleh Terdakwa. Selanjutnya Korban Faisal juga menerangkan telah memaafkan perbuatan Terdakwa dan telah ada Surat Pernyataan Perdamaian yang dibuat dan ditandatangani tanggal 10 Januari 2025.“Di persidangan juga Majelis Hakim telah menggali, baik dari Terdakwa maupun Saksi Faisal, dan mendapati fakta bahwa perdamaian antara Terdakwa dengan Saksi Faisal dilakukan dengan kesadaran tanpa ada paksaan, intimidasi, penipuan, maupun relasi kuasa.” ucap Ketua Majelis Firdaus, S.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Dompu. Putusan diketok oleh Majelis Hakim yang beranggotakan Rizky Ramadhan, S.H., M.H., dan Ricky Indra Yohanis, S.H., dengan dibantu oleh Panitera Pengganti bernama Fitriani, S.E., S.H.“Pidana percobaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tertuang dalam amar putusan telah tepat, efektif, proporsional, memenuhi rasa keadilan, baik bagi Terdakwa dan Saksi Faisal, maupun masyarakat sesuai dengan tujuan dari pemidanaan yang bukan sebagai upaya penghukuman dan pembalasan sehingga menimbulkan nestapa, melainkan menitikberatkan sebagai upaya korektif dan preventif yaitu upaya memperbaiki perbuatan Terdakwa dan mencegah Terdakwa kembali melakukan kejahatan di kemudian hari, sehingga Terdakwa menjadi pribadi yang lebih baik sebagai manusia yang berharkat dan bermartabat pada saat kembali ke dalam lingkungan keluarga dan masyarakat serta hukuman terhadap Terdakwa diharapkan pula sebagai bentuk edukasi terhadap masyarakat agar sadar dampak perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Terdakwa.” lanjut Hakim Ketua Firdaus, S.H., saat mengucapkan pertimbangan putusan dengan amar pidana bersyarat berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan percobaan selama 1 (satu) tahun.Atas putusan tersebut Terdakwa menerimanya dan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah diucapkan tersebut.

Mengenal Lebih Dekat Dengan Praperadilan Dalam RUU KUHAP

article | Opini | 2025-03-19 10:30:01

RUU KUHAP saat ini menjadi perbincangan hangat, mengingat keberadaanya masuk kedalam Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) tahun 2025, sehingga perlu untuk diikuti perkembangan dan pembahasannya baik oleh praktisi hukum maupun masyarakat. Dengan segala pro dan kontra yang ada, RUU KUHAP ini didorong sebagai wujud respon dari perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum dalam Masyarakat, dan kemajuan teknologi yang sudah tidak sesuai, sehingga diperlukan penggantian yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.RUU KUHAP saat ini, dimana penulis menggunakan rancangan per tanggal 3 Maret 2025, Terdiri atas 20 (dua puluh) BAB dan 334 (tiga ratus tiga puluh tiga) Pasal. Salah satu hal yang menarik untuk dijadikan sebagai bahan diskusi yaitu terkait dengan pengaturan Praperadilan dalam RUU KUHAP mengenai apa saja yang diatur, dan apa perbedaan pengaturan antara Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berlaku saat ini. Perlu diketahui, konsep Praperadilan pada dasarnya berawal dari prinsip habeas corpus yang terdapat dalam sistem Anglo Saxon. Habeas Corpus Act 1679 menuntut pejabat polisi atau jaksa mengeluarkan perintah penahanan yang sah melalui surat perintah pengadilan. Hal ini bertujuan agar memberikan jaminan fundamental terhadap perlindungan hak asasi manusia terutama dalam hal-hak kemerdekaan. Dengan demikian, terhadap dasar dari lahirnya Praperadilan, timbulah suatu perdebatan apakah KUHAP saat ini sudah mengatur perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut sebagaimana dasar semangat lahirnya Praperadilan.Dengan demikian, demi terlaksananya kepentingan pemeriksaan tindak pidana maka selanjutnya undang-undang memberikan kewenangan kepada penyidik dan penuntut umum untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penyitaan, dan sebagainya. Dikarenakan Tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh instansi penegak hukum termasuk kedalam bagian dari pembatasan kemerdekaan atas hak asasi manusia, maka Tindakan tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab menurut ketentuan peraturan hukum dan undang-undang yang berlaku (due process of law). Dengan demikian, diperlukan Lembaga atau proses pengawasan yang dapat mencerminkan perlindungan atas hak asasi manusia tersebut akibat dari adanya upaya paksa. Lantas, bagaimana pengaturan Praperadilan dalam RUU KUHAP saat ini? apakah pengaturan Praperadilan sudah memenuhi prinsip perlindungan atas hak asasi manusia? Apa saja poin penting perbedaannya?RUANG LINGKUP PRAPERADILANRuang lingkup praperadilan terhadap objek yang dapat diperiksa dan diputus diatur dalam ketentuan Pasal 149 dimana telah diakomodirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dimana sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa termasuk kedalam ruang lingkup yang dapat dimintakan Praperadilan. Adapun yang dimaksud dengan upaya paksa sendiri juga diatur dalam Pasal 84 RUU KUHAP yang meliputi; (i) Penetapan Tersangka; (ii) Penangkapan; (iii) Penahanan; (iv) Penggeledahan; (v) penyitaan; (vi) penyadapan; (vii) pemeriksaan surat; dan (ix) larangan bagi Tersangka untuk keluar dari wilayah Indonesia. Hal ini berbeda dengan UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dimana istilah upaya Paksa tidak diatur dalam KUHAP hanya saja dapat diidentikan dengan segala bentuk tindakan yang dapat dipaksakan oleh aparat penegak hukum pidana terhadap kebebasan bergerak seseorang atau untuk memiliki dan menguasai suatu barang, atau terhadap kemerdekaan pribadinya untuk tidak mendapat gangguan terhadap siapapun, Dimana diantaranya adalah (i) penangkapan; (ii) penggeledahan; (iii) penyitaan; (iv) dan pemeriksaan surat. Ketentuan Praperadilan dalam RUU KUHAP memberikan definisi dan ruang lingkup terhadap upaya paksa yang jauh lebih luas dibandingkan dengan UU 8 tahun 1981 tentang KUHAP, dengan demikian segala jenis upaya paksa yang terdapat dalam Pasal 84 RUU KUHAP dapat dijadikan objek praperadilan. Tidak hanya terhadap penetapan tersangka saja sebagaimana putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, melainkan juga termasuk didalamnya larangan bagi tersangka untuk keluar dari wilayah Indonesia dan penyadap. Akan tetapi, dalam penjelasan Pasal 149 ayat (1) RUU KUHAP terdapat pembatasan upaya paksa yaitu terhadap upaya paksa yang telah mendapatkan izin ketua pengadilan negeri tidak termasuk kedalam objek praperadilan.GUGURNYA PRAPERADILANPengaturan dalam UU 8 tahun 1981 tentang KUHAP, didalam ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d dikatakan “dalam hal suatu perkara sudah mulai. diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.” Hal ini ditindaklanjuti oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 dimana pada pokoknya dikatakan “Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘suatu perkara sudah mulai diperiksa’ tidak dimaknai ‘permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.” Artinya adalah pengaturan KUHAP saat ini mengatur gugurnya praperadilan apabila terhadap perkara pokok telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara.Hal ini berbeda dengan apa yang diatur oleh RUU KUHAP dimana terdapat pengaturan yang sebaliknya. Disebutkan dalam Pasal 154 ayat (1) RUU KUHAP huruf d bahwa selama pemeriksaaan praperadilan belum selesai maka pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan. Artinya adalah, dibenarkan bagi penuntut umum untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan kemudian disidangkan oleh Pengadilan Negeri apabila terhadap permohonan Praperadilan ini belum selesai dilakukan pemeriksaan. Hal ini berbanding terbalik dengan aturan UU 8 tahun 1981 tentang KUHAP saat ini. Dimana dalam RUU KUHAP tidak diatur gugurnya Praperadilan melainkan sebaliknya memberikan Batasan kepada Aparat Penegak Hukum untuk tidak memeriksa pokok perkara selama proses pemeriksaan praperadilan masih berlangsung. Dengan demikian, dua perbedaan diatas merupakan perbedaan yang cukup fundamental didalam proses pemeriksaan Praperadilan Dimana terdapat 2 (dua) perbedaan yang sangat penting yaitu terkait dengan ruang lingkup atau objek praperadilan dan mengenai gugurnya praperadilan. Selanjutnya, terhadap pembaruan tersebut, Kembali pada pertanyaan dalam pendahuluan di atas, apakah pembaruan praperadilan dalam RUU KUHAP ini sudah mencerminkan nilai-nilai hak asasi manusia sebagaimana yang diperjuangkan dari konsep praperadilan? atau dirasa kurang untuk memenuhi perlindungan atas hak asasi manusia itu sendiri? Tentunya ini akan menjadi pembahasan yang sangat menarik didalam tataran dunia akademis dan praktis.

Larikan Truck dari Riau hingga Kaltim, Terdakwa Dibui 18 Bulan

article | Berita | 2025-03-19 10:00:35

Kota Teluk Kuantan- Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Riau menjatuhkan pidana penjara selama 18 bulan kepada Joko Sarwono (36). Terdakwa terbukti menggelapkan 1 unit mobil dump truck milik saksi Subri. “Menyatakan Terdakwa Joko Sarwono alias Joko bin Darman (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” ucap Ketua Majelis Hakim Faiq Irfan Rofii dengan didampingi Hakim Anggota Agung Rifqi Pratama dan Yosep Butar Butar di Ruang Sidang PN Teluk Kuantan, Senin (17/03/2025). Kasus bermula ketika pada hari Minggu (10/03/2024), sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah saksi Subri dan saksi Ida Royani yang terletak di Jalur Banjar Pasar Selasa, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Adapun tujuan Terdakwa datang kepada saksi Subri untuk meminta pekerjaan, kemudian disepakati Terdakwa bekerja dengan membawa 1 unit mobil dump truk warna kuning Nopol BM 9593 KU milik saksi Subri untuk mengangkut buah sawit di peron blok C, Desa Giri Sako, Kab. Kuantan Singingi. Sementara Terdakwa memberikan setoran kepada saksi Subri sejumlah Rp 10 juta per bulan. Kemudian pada tanggal 19 Juni 2024, Terdakwa berangkat ke Kalimantan Timur (Kaltim) dengan membawa truk itu. selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2024, Terdakwa sudah sampai di Kaltim kemudian bekerja memuat material di daerah Rantau Pulung selama kurang lebih 1 bulan.Lalu sekira tanggal 20 Juli 2024, Terdakwa ditelepon oleh saksi Subri, namun Terdakwa tidak angkat karena selalu menagih setoran, saksi Subri mencoba menghubungi Terdakwa namun Terdakwa tidak dapat dihubungi hingga pada tanggal 23 Juli 2024, dan diketahui truk itu sudah berada di Kaltim tanpa persetujuan dari saksi Subri. Dalam persidangan Terdakwa mengakui perbuatan yang dilakukannya dan Terdakwa pun masih menunjukkan itikad baik dengan membayarkan sebelumnya uang sewa truck tersebut sebesar RP 58 juta.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menjatuhkan lamanya pidana terhadap Terdakwa dengan mendasarkan pada adanya itikad baik dari Terdakwa yang tetap memberikan setoran kepada saksi Subri Prahyono meskipun dalam pelaksanaannya tidak dilakukan secara rutin sebagaimana disepakati pada saat Terdakwa meminta pekerjaan kepada saksi Subri Prahyono. Selain itu juga Majelis Hakim memperhatikan aspek Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya dalam perkara kehutanan tahun 2019.Atas putusan itu, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima.

Pakai Keadilan Restoratif, PN Madina Hukum Terdakwa Curat 5 Bulan Penjara

article | Berita | 2025-03-19 10:00:27

Mandailing Natal- Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan putusan kepada Terdakwa Ilwan bin Maraindo Harahap selama 5 bulan penjara. Terdakwa terbukti melakukan pencurian dalam keadaan yang memberatkan (curat).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Catur Alfath Satriya dengan anggota Erico Leonard Hutauruk dan Qisthi Widyastuti pada 13 Februari 2025. Dalam hal ini, Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan menggunakan pendekatan keadilan restorative. Hal ini dilakukan oleh Majelis Hakim karena berdasarkan fakta hukum di persidangan sudah ada perdamaian antara Terdakwa dengan korban dan sepeda motor korban sudah dikembalikan kepada korban. Di dalam pertimbangannya Majelis Hakim menuliskan“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan pihak saksi korban sudah memaafkan Terdakwa dan secara tertulis sudah ada perdamaian antara saksi korban dengan Terdakwa sehingga dalam hal ini Majelis Hakim akan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yaitu berupa pengurangan hukuman yang serendah-rendahnya kepada Terdakwa. Pendekatan keadilan restoratif dilakukan oleh Majelis Hakim karena sudah ada pemulihan situasi antara Terdakwa dengan saksi korban”Penjatuhan vonis 5 (lima) bulan penjara juga didasarkan pada fakta hukum bahwa Terdakwa sudah menjalani masa penahanan selama kurang lebih 4 bulan penjara sehingga Terdakwa hanya perlu menjalankan pidana penjara selama kurang lebih 1 bulan penjara.

PN Teluk Kuantan Gelar Pelatihan Service Excellent Bagi Penyandang Disabilitas

article | Berita | 2025-03-19 09:30:28

Teluk Kuantan- PN Teluk Kuantan menyelenggarakan pelatihan pelayanan disabilitas bagi Petugas PTSP dan satpam. Hal itu sebagai bentuk peningkatan pelayanan bagi penyandang disabilitas yang menggunakan layanan pengadilan.Dipimpin oleh Ketua PN Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya, kegiatan ini diikuti oleh seluruh aparatur pengadilan pada  Kamis (13/03/2025). Yaitu mulai dari para hakim, panitera, sekretaris, para pejabat structural, para pejabat fungsional dan para PPNPN. Pelatihan pelayanan tersebut diberikan oleh SLBN Kuantan Singingi yang terletak di Jln. Raya Jake Teluk Kuantan Kel. Jake Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi. Pelatihan pelayanan tersebut berfokus pada bagaimana baik Petugas PTSP dan satpam dapat mengenali setiap jenis penyandang disabilitas dan bagaimana pula caranya dalam melayani setiap setiap jenis penyandang disabilitas tersebut. Seperti misalnya terhadap penyandang disabilitas tuna netra, maka terhadap mereka layanan yang harus diberikan oleh Petugas PTSP dengan memakai alat bantu seperti huruf braile, guiding block dan tongkat tuna netra. “Namun yang terpenting yang harus dimiliki oleh Petugas PTSP dan satpam adalah rasa kasih sayang terhadap penyandang disabilitas yang menggunakan layanan pengadilan sehingga mereka tidak mengalami diskriminasi dan diperlakukan sama layaknya pengguna layanan yang lain,” ucap trainer dari SLBN Kuantan Singingi.

Jual Paket Sabu Rp 50 Ribuan, Pria di Teluk Kuantan Dibui 5 Tahun

article | Berita | 2025-03-19 09:05:53

Kota Teluk Kuantan- Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Riau menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Yondri (43). Terdakwa terbukti menjual narkotika jenis sabu seharga Rp 50 ribu per paket. “Menyatakan Terdakwa Yondri Als Boyak Bin Salim (Alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum," ucap Ketua Majelis Yosep Butar Butar dengan didampingi oleh Hakim Anggota Agung Rifqi Pratama danFaiq Irfan Rofii di ruang sidang PN Teluk Kuantan, Rabu (12/03/2025). Kasus bermula saat Terdakwa menghubungi penjual narkotika pada Rabu (11/09/2024) sekira pukul 08.30 untuk membeli 1 paket narkotika jenis shabu seharga Rp 250 ribu. Kemudian pukul 17.30 Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket narkotika jenis shabu.Selanjutnya Terdakwa menjual kepada pembeli sebanyak 1 paket narkotika jenis shabu seharga Rp 50 ribu dan selanjutnya Terdakwa memakai pula 1 paket narkotika jenis shabu tersebut. Dalam persidangan Terdakwa mengakui perbuatan yang dilakukannya dan Terdakwa pun belum sempat menikmati keuntungan hasil penjualannya karena keburu ditangkap oleh polisi. Selain itu Terdakwa juga menunjukkan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mendasarkan penjatuhan berat dan ringannya Terdakwa pada aspek status kepemilikan narkotika, peran Terdakwa dalam kepemilikan narkotika dan sejauhmana tingkat kesalahan Terdakwa dalam kepemilikan narkotika. Atas putusan itu, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

PN Bekasi Tangani Gugatan Penetapan Ahli Waris, Akta Perdamaian Jadi Solusi

article | Berita | 2025-03-18 19:55:01

Bekasi - Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus menerima perkara terkait keahliwarisan pada bulan Desember 2024. Perkara dengan Nomor 655/Pidt.G/2024/PN Bks ini diajukan oleh anak-anak dari almarhum BS dahulu LNK, dan almarhumah SRD dahulu TJN. Sementara itu, pihak tergugat merupakan ahli waris cucu kandung dari almarhum.Gugatan yang diajukan bertujuan untuk menetapkan ahli waris guna keperluan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 2443/Bojong Rawalumbu atas nama Nyonya SRD kepada ahli waris. Namun, berdasarkan Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Tahun 2007 yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI, permohonan penetapan keahliwarisan harus diajukan dalam bentuk gugatan, bukan permohonan.Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, perkara ini masuk dalam kategori yang wajib menempuh jalur mediasi. Mengingat tidak adanya sengketa di antara para pihak, mediator menyarankan agar kesepakatan dituangkan dalam Akta Perdamaian. Dalam petitumnya, para penggugat berharap adanya amar putusan yang secara eksplisit menetapkan ahli waris.Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan mengatur bahwa Akta Perdamaian memiliki kekuatan hukum setara dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Meskipun berbeda dari putusan lainnya dalam acara perdata, Akta Perdamaian menjadi solusi efektif bagi para pencari keadilan untuk menyelesaikan sengketa tanpa melalui proses persidangan yang panjang.Sebagai lembaga peradilan yang berfungsi sebagai upaya hukum terakhir, pengadilan berperan penting dalam membantu masyarakat mencapai penyelesaian yang adil dan efisien. Dengan adanya Akta Perdamaian, diharapkan penyelesaian perkara keahliwarisan ini dapat berjalan dengan lancar tanpa menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. IKAW

Bimtek Restorative Justice Maret 2025: Korban Bebas Keluarkan Uneg-Uneg Sepuasnya

article | Berita | 2025-03-18 18:35:28

Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) mengadakan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif secara daring pada 17-18 Maret 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto, membuka bimbingan teknis dengan menekankan pentingnya penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam peradilan umum. Ia juga menyoroti penggunaan teknologi Badilum Learning Center (BLC) yang dikembangkan oleh SIGANIS BADILUM sebagai sarana pembelajaran bagi hakim dan tenaga teknis.Bimbingan teknis ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, termasuk Prof. Dr. Anthon F. Susanto (Universitas Pasundan), Dr. Erni Mustikasari (Kemenpolhukam), Dr. Hj. Nirwana (Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah), dan Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi (Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya). Mereka memberikan materi terkait implementasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana.Dalam sesi diskusi, para peserta yang mayoritas adalah hakim menyampaikan kendala penerapan keadilan restoratif, terutama terkait proses di tahap penyidikan dan penuntutan yang dapat mempersulit pengungkapan fakta di persidangan. Selain itu, pengadilan masih menghadapi tantangan dalam memahami teknis penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2024.Salah satu sesi utama bimbingan teknis membahas praktik penyusunan kesepakatan perdamaian dan putusan berbasis keadilan restoratif, yang dipandu oleh Nirwana dan Dewi. Diskusi mencakup aspek legalitas kesepakatan perdamaian dalam amar putusan serta kemungkinan memasukkan pidana kerja sosial dalam putusan keadilan restoratif.Kegiatan ditutup dengan pesan dari Diah Sulastri Dewi yang mengingatkan para peserta untuk menginternalisasi nilai-nilai keadilan restoratif dalam persidangan guna meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia. (NP)

PN Lubuk Pakam Sosialisasikan Peraturan dan Kebijakan Mahkamah Agung Kepada Beberapa Instansi

article | Berita | 2025-03-18 18:30:44

Lubuk Pakam – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menggelar Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Mahkamah Agung RI pada Selasa (18/3). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman regulasi bagi unsur internal dan eksternal peradilan.Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu dan Labuhan Deli, serta advokat dari LBH Sankara Mulia Keadilan. Hakim dan aparatur PN Lubuk Pakam turut berpartisipasi dalam acara ini.Ketua PN Lubuk Pakam, Indrawan, membuka kegiatan dan menekankan pentingnya pemahaman regulasi dalam mendukung transparansi dan efektivitas layanan peradilan.Sosialisasi dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama membahas kebijakan hukum terkait aksesibilitas layanan peradilan, termasuk Kebijakan Restorative Justice, SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 tentang sidang di luar gedung pengadilan, SE Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2022 mengenai layanan hukum pro bono, serta prosedur permintaan informasi di PN Lubuk Pakam. Materi ini disampaikan oleh Hendrawan Nainggolan dengan moderator Addhie Yus Pramana Putra.Sesi kedua membahas aspek teknis administrasi dan persidangan elektronik, mencakup PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik, PERMA Nomor 8 Tahun 2022 mengenai persidangan elektronik pidana, serta SK KMA Nomor 365/SK/KMS/XII/2022 terkait administrasi perkara pidana secara elektronik. Narasumber dalam sesi ini adalah Simon Charles Pangihutan Sitorus dengan moderator Dedy Anthony.Wakil Ketua PN Lubuk Pakam, Imam Santoso menutup acara dengan harapan bahwa pemahaman yang diperoleh dapat diterapkan dalam praktik hukum sehari-hari untuk meningkatkan kualitas layanan peradilan.

PN Banda Aceh Gelar Public Campaign dan Aksi Sosial Ramadan

article | Berita | 2025-03-18 18:25:02

Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar public campaign dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan ini berlangsung di Jalan Cut Mutia, Kecamatan Baiturrahman, dengan membagikan bingkisan Ramadan berupa sembako, goodie bags, dan alat tulis kepada masyarakat sekitar.Acara dimulai pukul 15.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Teuku Syarafi didampingi Wakil Ketua, Fauzi serta seluruh hakim dan pegawai. Teuku Syarafi menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kepedulian sosial sekaligus memenuhi persyaratan menuju WBK dan WBBM. Fauzi menambahkan bahwa pembangunan zona integritas bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan yang lebih baik. Masyarakat yang hadir tampak antusias menerima bingkisan yang diberikan. Beberapa atribut yang dibagikan bertuliskan pesan anti korupsi dan stop gratifikasi. Salah satu warga yang menerima bingkisan menyampaikan harapannya agar pesan tersebut menjadi pengingat dalam menegakkan keadilan.Sebagaimana diketahui, Zona Integritas (ZI) merupakan predikat bagi instansi pemerintah yang berkomitmen terhadap reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Mengusung Kolaborasi, PN Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Forkompimda

article | Berita | 2025-03-18 18:20:27

Banda Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menyelenggarakan acara buka puasa bersama dengan berbagai instansi di Kota Banda Aceh. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Banda Aceh, DPRK Banda Aceh, Kodim 0101/Kota Banda Aceh, Polresta Banda Aceh, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh, dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Acara berlangsung di gedung baru PN Banda Aceh di Jalan Cut Meutia No. 23, Banda Aceh.Ketua PN Banda Aceh, Teuku Syarafi menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan mempererat sinergi antarinstansi guna meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat. Ia juga menekankan bahwa gedung baru ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi pencari keadilan.Selain berbuka puasa bersama, acara juga diisi dengan santunan anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial. Ketua Panitia Pelaksana, Jamaluddin, mengungkapkan rasa syukur atas dukungan yang memungkinkan terselenggaranya kegiatan ini.Acara buka puasa dan silaturrahmi ini juga untuk berbagi momen atas pelaksanaan adat “peusijuek”, yaitu tradisi masyarakat Aceh berupa upacara adat untuk memohon keselamatan, kebahagiaan, dan keberkahan terhadap gedung baru Pengadilan Negeri Banda Aceh. “Semoga seluruh warga Masyarakat Kota Banda Aceh serta pencari Keadilan mendapat kepastian hukum dan dilayani dalam suasana yang nyaman, oleh karena itu PN Banda Aceh terus berkontribusi kepada masyarakat Kota Banda Aceh dan membantu Pemerintah Kota Banda Aceh menghadirkan keadilan dalam masyarakat”, sambut Teuku Syarafi.Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Jamal, mengapresiasi inisiatif ini dan menekankan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam memberikan pelayanan yang lebih humanis kepada masyarakat. Ia berharap sinergi antara PN Banda Aceh dan Pemerintah Kota dapat terus terjalin untuk mewujudkan sistem peradilan yang modern dan profesional.Acara ini juga dihadiri oleh berbagai institusi penegak hukum serta lembaga terkait lainnya, sebagai langkah memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam suasana Ramadan.

PN Sinjai Berhasil Damaikan BRI Vs Warga Terkait Tunggakan Kredit Rp 210 Juta

article | Berita | 2025-03-18 16:35:53

Sinjai - Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mendamaikan sengketa utang piutang antara BRI Unit Lappa dengan Baharuddin. Perkara itu terregister dengan nomor 5/Pdt.G.S/2025/PN Snj itu.“Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi kesepakatan perdamaian tertanggal 18 Maret 2025 dan menghukum kedua belah pihak untuk menaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian tersebut,” ucap Yunus selaku hakim tunggal di ruang sidang PN Sinjai, Selasa (18/3/2025).Sengketa berawal ketika Baharuddin mengajukan permohonan fasilitas kredit sejumlah Rp 210 juta kepada BRI Unit Lappa tanggal 10 Februari 2022. Fasilitas pinjaman tersebut harus dilunasi dalam waktu 60 bulan dengan besaran angsuran pokok dan bunga Rp 5,5 juta. Sebagai jaminan, Baharuddin menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 69/LAPPA miliknya. “Tergugat tidak membayar angsuran pinjaman sejak 10 April 2023 sehingga pinjaman Tergugat menunggak dengan total kewajiban sejumlah Rp 231 juta,” ungkap Imran selaku kuasa BRI Unit Lappa ketika membacakan gugatannya.Melihat adanya peluang, Yunus mendorong upaya perdamaian di antara keduanya sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015. “Berhubung ini adalah bulan suci ramadhan dan sebentar lagi hari raya Idul Fitri, kiranya Tergugat diharapkan membayar kewajibannya kepada Penggugat,” ucap Yunus.Dalam persidangan, Hakim terus mengupayakan perdamaian sehingga BRI Unit Lappa dan Baharuddin sepakat damai dengan ditandatanganinya perjanjian perdamaian secara tertulis tertanggal 18 Maret 2025.Mekanisme pemeriksaan gugatan sederhana telah diatur dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019. Keberadaan PERMA tersebut menunjukkan komitmen MA dan badan peradilan di bawahnya untuk memberikan keadilan secara cepat, sederhana dan biaya ringan.

HUT ke- 72, IKAHI Jatim Gelar Baksos hingga Beri Bantuan ke Panti Asuhan

article | Berita | 2025-03-18 16:30:26

Surabaya- Pengurus Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Daerah Jawa Timur (Jatim) menggelar sejumlah acara untuk memperingat HUT IKAHI ke-72. Tujuannya adalah menjaga kebersamaan dan solidaritas dengan semangat gotong royong.“Di sini IKAHI memiliki peranan penting sebagai sarana memberikan uluran tangan demi menjaga kebersamaan dan solidaritas dengan semangat gotong royong,” kata Ketua I IKAHI Jawa Timur, Dr Marsudin Nainggolan di lokasi acara, Selasa (18/3/2025).Pengurus IKAHI Daerah Jatim yang berasal dari 4 peradilan mengadakan bakti sosial dan anjangsana. Acara ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Charis Mardiyanto, bersama dengan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada empat tingkat peradilan. Kegiatan diawali memulai kegiatan yang dipusatkan di PT Surabaya. Kegiatan bakti sosial ini diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT IKAHI ke-72 dengan latar belakang sebagai perwujudan kehadiran IKAHI dalam anggota masyarakat. Terutama kepada mereka yang menjadi orang yang dekat dengan keseharian para hakim. Yaitu PPNPN, outsourcing, marbot, dan honorer yang berada di lingkungan pengadilan banding keempat peradilan. Bertempat di Ruang Sidang Utama Prof Dr HM Syarifuddin SH MH yang terletak di lantai 3 PT Surabaya, acara inti dibuka dengan bakti sosial. Dimulai dengan memberikan santunan kepada 71 orang PPNPN, outsourcing, marbot, dan honorer yang terdiri dari 26 orang dari PT Surabaya, 28 orang dari PT Agama Surabaya, 9 orang dari PT TUN, dan 8 orang dari PT Militer. Acara kemudian akan dilanjutkan dengan melakukan anjangsana sekaligus pemberian bantuan dalam rangka pembangunan kepada Panti Asuhan Dhuafa Roudlotul Hikmah yang terletak di Kabupaten Gresik. “Banyak beribadah dan beramal selagi kita masih diberikan kesehatan dan rezeki yang baik oleh Yang Maha Kuasa,” pesan Marsudin Nainggolan.Kegiatan ini, sebagai wujud bakti para hakim kepada masyarakat luas dalam bentuk bingkisan demi mempererat kebaikan dan memberikan bantuan bagi orang-orang yang membutuhkan. Baik dalam lingkungan empat badan peradilan maupun masyarakat luas. Adapun dukungan pembiayaan dari kegiatan ini berasal dari kontribusi internal para anggota Pengurus IKAHI Daerah Jatim. Segenap Pengurus Daerah IKAHI Jawa Timur dalam acara ini juga berharap agar kegiatan semacam ini dapat rutin dilakukan demi mewujudkan keluarga besar Mahkamah Agung (MA) yang solid dan penuh kebersamaan.Sebagaimana dialog antara perwakilan dari pengurus Yayasan dan bapak Ketua I IKAHI Jawa Timur, kegiatan anjangsana sekaligus bantuan pembangunan yang diberikan kepada Panti Asuhan Dhuafa Roudlotul Hikmah juga sudah tepat sasaran. Pasalnya, panti asuhan ini juga memiliki sejarah kerjasama dengan berbagai aparat penegak hukum. Sebagaimana panti ini pernah menampung anak yang berhadapan dengan hukum yang dijatuhi hukuman kerja sosial oleh majelis hakim, maupun korban KDRT atau penelantaran yang masih berusia anak-anak. Pengurus Yayasan juga berharap agar kegiatan ini dapat terus berjalan dan dapat terjalin kerjasama yang baik.

LASKAR BSDK: Hai Calon Hakim, Segera Siapkan Diri Daftar Sertifikasi Hakim Anak!

article | Berita | 2025-03-18 14:40:03

Bogor – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung (MA) membuka kesempatan bagi hakim tingkat pertama peradilan umum untuk mengikuti Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Apa tujuannya?Yaitu dalam rangka meningkatkan keterampilan dan profesionalisme para Hakim dalam menyelesaikan perkara pidana khususnya terkait sistem peradilan pidana anak dengan memerhatikan asas yang utama yaitu kepentingan terbaik bagi anak. Nah, pelatihan ini akan diselenggarakan pada tanggal 8 September 2025 sampai dengan 4 Oktober 2025.Diklat ini juga menjadi kesempatan langka bagi Hakim untuk mendapatkan sertifikasi Hakim Anak yang diakui secara sah dan resmi yang dikeluarkan oleh MA RI.Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) akan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada aparat penegak hukum, terutama Hakim terkait sistem peradilan pidana anak secara komprehensif sehingga dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin pelindungan kepentingan terbaik terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum.Pelatihan ini terbuka khusus bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum dengan kriteria berikut:Belum pernah mengikuti Pelatihan yang sama sebelumnya;Peminat tidak sedang manjalani hukuman disiplin;Para Peminat akan diseleksi kembali oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan terkait dan Badan Pengawasan MA-RI;Diharapkan para Peminat berasal dari lulusan PPCH Terpadu Angkatan IV.Kuotanya sangat terbatas, hanya tersedia untuk 80 peserta, ini peluang emas bagi para Hakim lulusan  PPCH Terpadu Angkatan IV agar kedepannya kompeten sebagai Hakim Anak sehingga pastikan segera mendaftar sebelum batas peminatan yaitu pada tanggal 17 Agustus 2025.Selain pelatihan sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), tahun 2025 terdapat sejumlah pelatihan sertifikasi mulai dari Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi bagi Hakim Tingkat Pertama Seluruh Indonesia (kuota 80 orang), Pelatihan Sertifikasi mediator bagi Hakim dan Panitera Tingkat Pertama Peradilan Umum Seluruh Indonesia (kuota 40 orang), Pelatihan Sertifikasi Niaga bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum Seluruh Indonesia (kuota 80 orang), Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum, Militer dan TUN Seluruh Indonesia (kuota 160 orang) dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Persaingan Usaha bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum Seluruh Indonesia (kuota 40 orang).Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra, Taufikurrahman  atau Nanda Luqiriano sebagaimana kontak informasi yang tercantum dalam website www.laskar.bldk.mahkamahagung.go.id Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi Hakim Anak handal dan profesional yang berkontribusi dalam penyelesaian perkara pidana secara berkeadilan! (IKAW)

13 Terdakwa terkait Perusakan dan Pembakaran Kotak Suara di Sungai Penuh Jalani Sidang Perdana

article | Berita | 2025-03-18 14:05:13

Sungai Penuh - Sebanyak 13 terdakwa kasus perusakan dan pembakaran kotak suara di Sungai Penuh menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Senin, 17 Maret 2025. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya, dengan anggota Aries Kata Ginting dan Muhammad Taufiq.Para terdakwa, yaitu DK, JH, EG, ET, EP, YP, HG, IP, RS, AI, HH, PH, dan W, hadir di ruang sidang utama untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Tim Jaksa terdiri dari Wahyu Nugraha Effendi, M Haris Fikri, Yoga Mohd Afdhal, Faisal Hidayat, Iin Arumi, dan Annisya Try Ramadhani.Dalam sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap para terdakwa dengan pasal yang berbeda-beda sesuai tingkat keterlibatan mereka. Dakwaan yang dibacakan meliputi Pasal 187 ayat (1), Pasal 406 ayat (1), Pasal 160 KUHP, dan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Para terdakwa maupun penasihat hukum mereka tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.Para terdakwa diduga terlibat dalam insiden perusakan kotak suara di beberapa TPS, termasuk perobekan kotak suara di TPS 01 Koto Limau Manis, TPS 001 dan TPS 002 Desa Sungai Liuk, serta pembakaran kotak suara di TPS 02 Desa Renah Kayu Embun. Kejadian tersebut berlangsung pada 27 November 2024 saat proses penghitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh.Sidang berlangsung kondusif dengan pengamanan ketat dari Polres Kerinci. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 19 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Hakim/Aparatur PN Makassar Gelar Public Campaign Antikorupsi

article | Berita | 2025-03-18 13:55:20

Makassar- Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan kegiatan public campaign dengan aksi turun ke jalan. Kampanye itu dalam rangka Pembangunan Zona Integritas, Sistem Management Anti Penyuapan dan AMPUH. Kegiatan public campaign yang digelar Senin (17/3) kemarin itu dipimpin Wakil Ketua PN Makassar, MH Pandji Santoso. Harapannya dengan kampanye itu menjadi semangat dan motivasi perubahan budaya kerja dan pola pikir hakim dan aparatur pengadilan yang professional dan berintegritas, serta sosialisasi pada masyarakat akan bahaya dari tindak pidana korupsi.Public campaign merupakan salah satu program Mahkamah Agung RI dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada badan peradilan di bawahnya yang bertujuan untuk mensosialisasikan dan menunjukkan adanya komitmen yang kuat dari Pengadilan Negeri Makassar dalam melakukan pembangunan Zona Integritas dan SMAP ( ISO 37001 – 2016 ).Kegiatan yang dikemas dengan pembagian stiker anti korupsi serta berbagi takjil berbuka puasa gratis bagi masyarakat umum tersebut bertajuk ‘Ramadhan 1446 H Berbagi-Jangan Lakukan Perbuatan Tercela’ diikuti seluruh hakim dan aparatur PN Makassar serta tidak ketinggalan pengurus dan jamaah Masjid Imamul  Hakimin PN Makassar. Di kesempatan tersebut pula, Ketua PN Makassar Dr I Wayan Gede Rumega menegaskan, bahwa aksi turun ke jalan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat.“Bahwa PN  Makassar dengan tegas menolak segala bentuk korupsi, suap, pungli, dan gratifikasi,” kata Dr I Wayan Gede Rumega.

Pakai Restorative Justice, PN Muara Bungo Vonis Pelaku Penganiayaan 96 Hari Bui

article | Berita | 2025-03-18 11:25:19

Bungo - Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Jambi menjatuhkan hukuman 96 hari penjara kepada Saparudin di kasus penganiayaan. Putusan ini menggunakan pendekatan Restorative Justice yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.“Menyatakan Terdakwa Saparudin als Sapar Bin Sofyan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 6 (enam) hari,” kata ketua majelis Camila Bani Alawia  bersama hakim anggota Roberto Sianturi dan Dyah Devina Maya Ganindra, daPutusan ini diketok pada Senin (17/5) kemarin. Putusan ini menonjol karena pengadilan menerapkan pendekatan restorative justice, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ucap majelis.Pendekatan restorative justice yang diterapkan dalam kasus ini mencerminkan upaya pengadilan untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memfasilitasi pemulihan bagi korban dan masyarakat. Pendekatan ini mempertimbangkan faktor-faktor seperti pengakuan dan penyesalan terdakwa, permintaan maaf kepada korban, serta kesediaan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.. Dengan demikian, putusan ini bertujuan menciptakan keadilan yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan.Kasus ini berawal dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa pada pada 22 November 2024 sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu Terdakwa tidak terima karena dinasehati oleh korban Husmaryadi. Karena tersulut emosi Terdakwa dan Korban terlibat perkelahian sehingga korban mengalami luka gores pada bibir dan kehilangan 2 gigi bagian atas.Selama proses persidangan, majelis hakim mengupayakan perdamaian antara terdakwa dan korban. Alhasil, korban memaafkan Terdakwa tanpa ada perlu memberikan penggantian uang santunan kepada korban. Perdamaian tersebut kemudian dikukuhkan dalam surat kesepakatan perdamaian tertanggal 3 Maret 2025.Adanya perdamaian tersebut menjadi alasan yang meringankan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sebagaimana ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024.Putusan ini menjadi salah satu wujud komitmen PN Muara Bungo dalam menerapkan sistem peradilan yang lebih humanis. Dengan memerintahkan pembebasan terdakwa segera setelah putusan diucapkan dan mengurangi masa tahanan yang telah dijalani, pengadilan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk segera kembali ke masyarakat dan memperbaiki diri. Pendekatan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengadilan lain di Indonesia dalam menangani kasus serupa.Putusan terhadap Saparudin als Sapar Bin Sofyan menegaskan bahwa keadilan tidak hanya tentang penghukuman, tetapi juga tentang pemulihan. Dengan mengadopsi restorative justice, PN Muara Bungo menunjukkan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana Indonesia, yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membangun harmoni sosial sebagaimana terkandung dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024.

Wujudkan Peradilan Inklusif, PN Bajawa Berkolaborasi Dengan SLB Negeri Bajawa

article | Berita | 2025-03-18 11:20:12

Bajawa – Pada hari Selasa (18/3/2025) dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan pelayanan bagi penyandang disabilitas, Pengadilan Negeri Bajawa resmi menjalin kerja sama dengan Sekolah Luar Biasa Negeri Bajawa. Kesepakatan ini mencakup penyediaan layanan pendampingan dan juru bahasa isyarat bagi masyarakat pencari keadilan.Perjanjian Kerjasama ini merupakan pengamalan dari salah satu nilai utama MA RI yaitu perlakuan yang sama di hadapan hukum yaitu dengan memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas yaitu dengan mengakomodir kebutuhannya baik dalam hal sarana prasarana, prosedur hukum, paradigma aparatur pengadilan, sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika beracara atau menerima layanan di pengadilan sehingga dapat terwujud peradilan inklusif. Sejumlah aspek penting dalam perjanjian kerja sama ini menyangkut soal pendampingan atau layanan juru bahasa isyarat hingga kesediaan pihak Sekolah Luar Biasa Negeri Bajawa untuk memberikan pelatihan kepada aparatur pengadilan mengenai bahasa isyarat serta tata cara berkomunikasi dalam memberikan layanan bagi penyandang disabilitasDengan adanya kolaborasi ini, diharapkan penyandang disabilitas dapat memperoleh layanan hukum yang lebih baik, sesuai dengan prinsip kesetaraan dan aksesibilitas di lingkungan peradilan. Pengadilan Negeri Bajawa terus berkomitmen untuk menghadirkan sistem peradilan yang inklusif dan ramah bagi semua lapisan masyarakat. “Tiap awal bulan akan dilangsungkan pelatihan oleh para guru maupun staf yang ditunjuk oleh pihak sekolah luar biasa untuk melatih aparatur peradilan khususnya staf pelayanan terpadu satu pintu (ptsp) agar dapat melayani penyandang disabilitas dengan baik khususnya terkait penggunaan bahasa isyarat”, ucap Ni Luh Putu Partiwi, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Bajawa dalam sambutannya. Ini merupakan amanat konstitusi, implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hingga penerapan dari Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, tambah Ni Luh Putu Partiwi, S.H., M.H., kepada dandapala. IKAW

MA Kabulkan PK Kedua Perdata Antam Vs Budi Said

article | Berita | 2025-03-18 11:10:29

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan Antam. Kali ini, MA mengabulkan PK kedua Antam dan menolak gugatan Budi Said.“Kabul PK. Membatalkan PK 1. Mengadili kembali. Menolak gugatan,” demikian amar singkat yang dilansir website MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Senin (17/3/2025).Duduk sebagai ketua majelis Suharto dengan anggota Syamsul Maarif, Prof Hamdi, Lucas Prakoso dan Agus Subroto. Adapun panitera pengganti  Muhammad Firman Akbar.“Putus 11 Maret 2025,” ujarnya.Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat Budi Said mengklaim telah membeli berton-ton emas Antam. Belakangan, Budi Said mengklaim Antam masih kurang memberikan 1 ton lebih emas.Atas hal itu, Budi Said menggugat Antam agar menyerahkan sisa kekurangan itu. Gugatan dikabulkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di tingkat banding, gugatan itu ditolak. Budi Said kembali menang di tingkat kasasi dan PK pertama.Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said sebagai tersangka korupsi bersama pejabat Antam. Budi Said dinilai melakukan sejumlah rekayasa pembelian emas itu. Hasilnya, Budi Said divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta karena dinyatakan korupsi.  Demikian juga dengan mantan GM UBPP Antam Pulogadung, Abdul Hadi Aviciena dihukum 16 tahun penjara.

Indonesia Pernah Ubah Irah-Irah Putusan, Ini Sejarahnya!

article | History Law | 2025-03-18 10:35:40

Kepala atau irah-irah putusan saat ini berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.  Namun, apakah Dandafellas mengetahui kepala putusan saat ini ternyata sebelumnya tidak berbunyi demikian dan merupakan hasil penyesuaian beberapa kali?Begini sejarahnya!Sebagaimana dikutip dari Buku berjudul “Hukum Acara Pidana” (1983) karya Bismar Siregar, tercatat pengadilan pernah beberapa kali menggunakan kepala putusan. Mulai dari “Atas Nama Raja/Ratu”, “Atas nama Negara”, “Atas nama Keadilan”, hingga terakhir  menggunakan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sudikno Mertokusumo dalam Disertasinya: “Sejarah Peradilan dan Perundang-Undangan di Indonesia Sejak 1942”, menyebutkan sebelum Indonesia merdeka, terlebih dahulu Indonesia menggunakan Irah-Irah Putusan “Atas Nama Raja/Ratu”. Dalam terjemahan Belanda, Iran-Irah tersebut berbunyi “In naam der Koningin”. Dapat dimaklumi mengapa bunyinya demikian. Dikarenakan, saat itu Nusantara masih sebagai Negara Hindia Belanda.Namun kemudian setelah Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, Irah-Irah tersebut tidak digunakan lagi. Kepala putusan setelah itu berubah menjadi “Atas nama Negara”, “Atas nama Keadilan”, hingga terakhir “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.Penyesuaian beberapa kali kepala putusan ini, tampaknya sangat kental dipengaruhi politik hukum perumusan perundang-undangan tentang kekuasaan kehakiman.Coba ditengok,Pada tahun 1948 Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 (UU 19/1948) Tentang Susunan dan Badan-Badan Kehakiman. Di dalam Beleid tersebut, diatur bahwa peradilan di seluruh daerah Negara dilaksanakan “atas nama Negara Republik Indonesia”. Kemudian berselang 2 (dua) tahun pada tahun 1950 saat Indonesia memasuki fase Republik Indonesia Serikat (RIS), rumusan fundamental ini diubah.  Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (UU 1/1950) disebutkan Peradilan di Indonesia bukan lagi dilaksanakan atas nama Negara Republik Indonesia, tetapi dilaksanakan “Atas nama Keadilan”. Baru setelah itu, hingga saat ini akhirnya Kepala Putusan berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal tersebut terkandung di dalam undang-undang kekuasaan kehakiman yang berlaku saat ini.Patut disyukuri, setelah mengalami beberapa kali penyesuaian kepala putusan, Tuhan Yang Maha Esa telah menakdirkan Bangsa Ini dimana setiap putusan-putusannya diharuskan dilaksanakan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Namun penting diketahui Insan Peradilan, apa makna hakiki kepala putusan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" ini?Bismar Siregar menuturkan makna Irah-Irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” ini begitu sakral. Ia menyebut irah-irah tersebut mengandung makna sumpah dan pertanggungjawaban seorang hakim dalam setiap memutus suatu perkara. Apabila didengungkan kira-kira bunyi kata-kata sumpah tersebut seperti ini:“Aku bersumpah atas Nama Keadilan-Mu Ya Tuhan Yang Maha Esa dalam memutuskan perkara ini!”Sehingga atas setiap sumpah yang diucapkan seorang hakim itu, tentu akan selalu diminta pertanggungjawabannya oleh Tuhan Yang Maha Esa.Oleh karena begitu sakralnya, setiap ucapan sumpah hakim saat hendak memutuskan perkara, maka hendaknya seorang hakim untuk selalu berdoa memohon petunjuk kepada Tuhan Yang Maha Esa sebelum memutuskan perkara. Lalu menumbuhkan kesadaran diri dan selalu berusaha memperbaiki diri untuk menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga putusan atau penetapannya tersebut tidak terjebak kepada putusan yang berdasarkan “kepentingan uang”, “kepentingan golongan” atau “kepentingan hawa nafsu”.Referensi:Mengenang Bismar: Irah-Irah, Kepala Putusan yang Bermakna Sumpah (www.hukumonline.com)Keadilan Atas Nama Siapa? (www.hukumonline.com).

PN Makassar Peringati Nuzulul Quran: Momentum Katakan Tidak Pada Korupsi

article | Berita | 2025-03-18 09:00:32

Makassar- Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengadakan acara buka puasa bersama yang bertepatan dengan Nuzulul Qur'an. Dalam kesempatan itu, Ketua PN Makassar, I Wayan Gede Rumega menyampaikan agar insan peradilan menjaga integritas tanpa syarat.Acara yang digelar pada Senin (17/3) kemarin petang tersebut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. Juga pimpinan PN Makassar, hakim tinggi dan hakim peradilan tingkat pertama, pejabat struktural di lingkungan PT Makassar dan PN Makassar, aparatur PN Makassar serta Wali Kota Makassar.Dalam sambutannya, I Wayan Gede Rumega menjelaskan melalui peringatan Nuzulul Qur'an diharapkan para hakim dan aparatur dapat meningkatkan kinerja dalam mewujudkan peradilan yang agung dan berintegritas.“Dengan cara menghindari perbuatan tercela yang bersifat transaksional, tingkatkan profesionalisme dan integritas diri,” kata I Wayan Gede Rumega.Dalam acara tersebut pula tauziah sebelum buka puasa disampaikan langsung oleh Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar, Prof Hamdan Juhannis.Di hari yang sama pula, jama'ah Masjid Imamul Hakimin PN Makassar bersama Seksi Dana Sosial PN Makassar membagikan takjil gratis bagi masyarakat yang melintas di depan kantor.Kegiatan bertajuk ‘Ramadhan 1446 H Berbagi’ ini merupakan momentum public campaign  PN Makassar dalam membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, wilayah birokrasi, bersih dan melayani, serta Pembangunan SMAP (Sistem Managemen Anti Penyuapan ).Kegiatan Public Campaign yang dipimpin Wakil Ketua PN Makassar, MH Pandji Santoso tersebut diharapkan menjadi semangat dan motivasi perubahan budaya kerja dan pola piki, serta sosialisasi pada masyarakat akan bahaya dari tindak pidana korupsi.

‘Dunia Lain’ di Gedung PN Makassar, Berani Uji Nyali?

article | History Law | 2025-03-18 09:00:15

Makassar- Dibangun tahun 1915, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi salah satu saksi bisu sejarah perjalanan bangsa. Namun, gedung itu memiliki ‘dunia lain’ saat malam perlahan naik. “Nda seseram dulu mi Pak, ini kantor. Dulu eddhh ka dari luar mentong seram keliatan. Tapi sekarang kuliat bagus mi. Rapi. Baru bisa maki juga jalan jalan liat kantor kalau lagi libur” ucap tukang becak yang biasa mangkal depan kantor, Daeng Kulle, dengan logat Makassar kentalnya saat DANDAPALA bertanya bagaimana menurutnya PN Makassar hari ini.PN Makassar berada di Jalan RA Kartini Nomor 18/23, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel yang terhitung sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB).  Menurut catatan sejarah, bangunan ini didirikan pada tahun 1915 dengan nama Raad van Justitia. Selain di Makassar, Raad van Justitia ada di Jakarta, Surabaya, Semarang, Padang dan Medan.Bangunan bergaya arsitektur neo klasik Eropa campuran Renaissance ini dulunya menghadap tiga jalan, yaitu Juliana Weg di utara (sekarang jalan Kartini), Hospital Weg di timur (sekarang jalan Sudirman), dan Justitia Laan di selatan (sekarang Jalan Ammanagappa). Tapi kini hanya pintu masuk dari arah Jalan Kartini dan Jalan Ammanagappa yang difungsikan.Bangunan seluas 48,4 x 44,9 meter persegi ini pernah menjadi sarana perlakuan diskriminasi yang diterapkan kolonial Belanda terhadap pribumi. Bangunan pengadilan saat itu terbagi menjadi dua fungsi yakni Raad van Justitia yang merupakan pengadilan untuk orang-orang Tionghoa dan orang pribumi keturunan bangsawan, serta Landraad yang merupakan pengadilan untuk orang-orang pribumi letaknya di bagian selatan bangunan. Lazimnya bangunan tua, kisah kisah mistis juga terserak di antara kenangan terutama bagi mereka yang berinteraksi didalamnya. Dg. Eppe –sebut saja demikian- salah satu sekuriti PN Makassar yang selalu mengambil shift malam, berujar bahwa gangguan mistis kadang muncul entah berupa suara dari koridor yang menuju tahanan. Seringkali dari toilet lantai atas bahkan tak jarang dari ruang sidang.“Biasa itu Pak, seperti ada orang berbaris di depan pintu ruang sidang, tapi pas kami liat ehhh, nda adaji orang di sana,” tutur Dg. Eppe.Lain lagi yang dialami oleh Nirwan, salah satu pegawai di PN Makassar.“Kalo saya pak pernahka waktu terlambat pulang kantor karena banyak sidang, kuliat perempuan pakai baju kuning dekat ruang tahanan. Padahal itu hari jam sepuluh lewat mi. kupikir keluarga tahanan yang menunggu, Tapi begitu jalan ka mau dekati nda tau kmana mi” tuturnya.Meski demikian Dg. Ical salah satu pegawai senior dan telah lebih dari dua puluh tahun dinas di pengadilan punya pandangan unik.“Kalau masalah cerita mistis pak saya yakin dimanapun akan ada. Apalagi bila dikaitkan dengan bangunan yang tua dan antik seperti ini. Tapi bagi kami, begitu menyenangkan bekerja di sebuah bangunan tua tapi terawat yang telah memberikan begitu banyak kenangan, pelajaran sekaligus kenyataan akan keadilan,” lugasnya. Saat ini PN Makassar eksis sebagai sebagai pengadilan wisata. Artinya, pada hari libur masyarakat umum dapat berkunjung dan berkeliling PN. Makassar sebagai wadah edukasi dan histori terhadap proses pengadilan tempoe doeloe sampai saat ini.Seiring berjalannya waktu, PN Makasssar adalah memorabilia kenangan yang berkelindan dari masa ke masa. Dan seperti tutur ‘Sang Bung’; Sejarah, sekali lagi tak boleh dilupakan, tapi belajarlah darinya.(MT, RS dan ASP)

Tingkatkan Kepedulian di Bulan Ramadhan, BPHPI PN Rembang Bagi Takjil

article | Berita | 2025-03-17 17:45:32

Rembang – Dalam semangat bulan suci Ramadan, Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) PN Rembang menggelar kegiatan sosial pembagian takjil ramadan kepada para penghuni Panti Sosial Lansia Werdha Margo Mukti di Jalan Pangeran Diponegoro Pandean Rembang, pada Senin (17/03/2025).Pembagian takjil tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Rembang, Liena, S.H., M.Hum., dan turut dihadiri sejumlah anggota BPHPI PN Rembang yang secara aktif ikut serta dalam penyaluran takjil kepada para lansia di panti sosial tersebut.Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin BPHPI dalam rangka menumbuhkan kepedulian sosial, terutama selama bulan Ramadan. Selain sebagai bentuk empati dan perhatian terhadap sesama, kegiatan ini juga diharapkan dapat mempererat hubungan antara institusi peradilan dengan masyarakat.Ketua PN Rembang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud syukur serta bentuk kepedulian sosial dari para hakim perempuan di PN Rembang. Ia juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk kontribusi positif bagi masyarakat sekitar."Semoga apa yang kami berikan ini dapat membawa kebahagiaan dan berkah bagi kita semua, khususnya para penghuni Panti Sosial Lansia Werdha Margo Mukti," ujar Liena.Acara berlangsung dengan penuh kehangatan dan rasa kebersamaan. Para penghuni panti menyambut kegiatan ini dengan antusias dan rasa syukur, menambah makna spiritual bulan Ramadan sebagai momen untuk berbagi dan mempererat tali silaturahmi. (Pradikta Andi Alvat)

Kejar WBBM, PN Denpasar Kampanyekan Kemudahan Layanan

article | Berita | 2025-03-17 15:40:22

Denpasar - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali kampanyekan kemudahan layanan melalui kampanye publik di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar,  Jumat (28/2/2025).Dimulai dengan jalan santai dari gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menuju ke Lapangan Niti Mandala Renon. Kegiatan antusias  diikuti oleh hakim-hakim dan aparatur PN Denpasar.  Nampak perwakilan APH dari LP Kerobokan, Kejaksaan Negeri, Polres maupun BNN turut terlibat.“Rutin setiap tahun, penyegaran integritas dan sosialisasi kemudahan layanan,”  ujar Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna. Mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) setelah sebelumnya predikat WBK diraih jelasnya lebih lanjut.Berbeda dengan kampanye publik sebelumnya, kegiatan pengenalan kemudahan layanan menjadi perhatian tersendiri masyarakat. Tenda-tenda yang disediakan diserbu mereka yang penasaran dengan berbagai jenis layanan pengadilan.Dialog interaktif dan berbagai permainan ringan menjadikan acara sosialisasi berjalan santai. Kehadiran influencer asal SIngaraja, Puja Astawa menambah meriah suasana.Berbagai program, seperti SMAP, AMPUH sampai dengan Zona Integritas dikenalkan ke masyarakat. “Komitmen mewujudkan peradilan yang transparan dan akuntabel,” ujar Humas PN Denpasar, Gde Putra Astawa kepada Dandapala. "Modernisasi untuk layanan efektif dan efisien,” ucap I Nyoman Wiguna bersemangat. Nampak ikut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua PN Denpasar Heriyanti. 

Perbaikan Untuk Kebaikan, Gerak Cepat PN Tasikmalaya Bangun SMAP

article | Berita | 2025-03-17 15:35:39

Tasikmalaya – Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) pada  (10/03/2025) yang lalu telah merilis Daftar Satuan Kerja yang ditunjuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Penunjukan tersebut melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 6-SMAP-01/BP/PW1/II/2025 tanggal 27 Februari 2025.Dari SK Kabawas itu, terdapat 27 (dua puluh tujuh) satker yang ditunjuk melaksanakan SMAP. Salah satu diantaranya ialah Pengadilan Negeri Tasikmalaya (PN Tasikmalaya).  PN Tasikmalaya  ditunjuk sebagai satker pelaksana SMAP pada tahap pembangunan. Dalam mengimplementasikan pembangunan SMAP, PN Tasikmalaya telah merespon dengan melaksanakan berbagai program dan kegiatan. “Komitmen PN Tasikmalaya dalam membangun SMAP ini telah dimulai sejak penandatanganan komitmen anti penyuapan, public campaign anti gratifikasi, pembekalan SMAP oleh Bawas, dan dilanjutkan dengan Sosialisasi SMAP oleh KPN”, ungkap Ketua PN Tasikmalaya, Khoiruman Pandu Kesuma Harahap.Ketua PN Tasikmalaya menambahkan pembangunan SMAP ini merupakan ikhtiar dan komitmen bersama Pimpinan dan seluruh aparatur PN Tasikmalaya guna menghindari perbuatan suap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Dimana perbuatan suap merupakan cikal-bakal lahirnya perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)”, ungkapnya. Disamping itu, Ketua PN Tasikmalaya juga menambahkan untuk mendukung pembangunan SMAP, PN Tasikmalaya telah menyediakan berbagai inovasi. Diantaranya inovasi ruang tamu online, zonasi area pada PN Tasikmalaya, pemisahan ruang publik pegawai dan pengunjung, serta pemisahan kantin antara pegawai dan pengunjung.Terbaru sebagai wujud pembangunan SMAP, mendekati libur lebaran, PN Tasikmalaya menerbitkan surat edaran larangan menerima dan memberi bingkisan/parcel. Kebijakan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Ketua PN Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025. Kebijakan ini, melengkapi komitmen PN Tasikmalaya usai mencanangkan SMAP di lingkungannya.“Dengan semboyan Pengadilan Tasikmalaya yaitu perbaikan untuk kebaikan, PN Tasikmalaya selalu berupaya dengan sungguh-sungguh untuk menjadi institusi yang bekerja dengan Nilai Integritas serta Profesional sebagai nilai yang paling utama dan mendasar dalam menegakkan hukum dan keadilan” tegas Ketua PN Tasikmalaya.

Tampilan Wajah Bersahabat PN Jayapura di Bulan Penuh Rahmat

article | Berita | 2025-03-15 07:15:15

Jayapura - Ada yang berbeda tampilan wajah PN Jayapura selama ramadan 1446 H. Sejak awal ramadan (1/3/2025), meski jam kerja usai jam 3 sore, suasana kantor tetap ramai hingga waktu berbuka tiba.“Menunggu berbuka, kajian keagamaan hingga berbagi takjil,” kata Saleman Latupono, Panmud Pidana PN Jayapura. Didapuk menjadi ketua panitia, mengisi bulan penuh rahmat dengan menampilkan wajah pengadilan bersahabat.Antusiasme aparatur begitu terlihat. “Bahu membahu, dari jadwal bertugas hingga penggalangan dana, semua terlibat,” ungkapnya kepada Dandapala, Jumat (14/3/2025).Kegiatan menarik perhatian, tidak saja pengunjung sidang tetapi juga masyarakat sekitar. Takjil yang disiapkan sendiri aparatur peradilan, ludes dalam waktu singkat. “Alhamdulilah, sudah separuh ramadan selalu habis,” jelas Saleman Lutupono.Apresiasi diberikan Derman P Nababan, Ketua PN Jayapura. “Salut, ramadan tampilan wajah pengadilan makin bersahabat,” ujarnya.Putra Siborongborong, Tapanuli Utara itu terharu dengan sikap bahu membahu aparatur PN Jayapura yang lintas agama menyiapkan pembagian takjil. “Wujud nyata toleransi, sudah tahun ketiga saya menyaksikan,” jelasnya lebih lanjut. Hakim yang telah 32 tahun bertugas tersebut, baru di PN Jayapura menemukan pembagian takjil selama ramadan. “Banyak hikmah, wajah pengadilan makin bersahabat, terlebih di bulan penuh rahmat,” kata Ketua PN Jayapura. (SEG).

Kedepankan Persuasif, PN Lubuk Pakam Berhasil Mediasi Gugatan Antar Warga

article | Berita | 2025-03-14 16:55:42

Lubuk Pakam - Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mencatatkan lagi keberhasilan dalam penyelesaian perkara perdata melalui mediasi. Hakim Mediator berhasil memfasilitasi komunikasi yang konstruktif antara para pihak yang bersengketa.Perkara perdata nomor 559/Pdt.G.2024/PN Lbp tanggal 11 Maret 2025 berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak setelah menjalani proses mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator, David Sidik Harinoean Simare Mare dengan didampingi salah satu calon hakim PN Lubuk Pakam yaitu Pearl Princila Br. Manurung.Proses mediasi yang berlangsung di ruang mediasi PN Lubuk Pakam ini berjalan dengan lancar dan penuh musyawarah. Dengan pendekatan persuasif serta pemahaman yang mendalam terhadap substansi perkara, Hakim Mediator berhasil memfasilitasi komunikasi yang konstruktif antara para pihak yang bersengketa. Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.Ketua PN Lubuk Pakam, Indrawan, menyampaikan apresiasi kepada Hakim Mediator atas dedikasi dan profesionalismenya dalam menangani mediasi ini. "Keberhasilan mediasi ini menunjukkan efektivitas penyelesaian sengketa di luar persidangan telah sejalan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan," kata Indrawan kepada DANDAPALA, Jumat (14/3/2025).Selain itu, Ketua PN Lubuk Pakam juga berharap agar semakin banyak perkara perdata yang dapat diselesaikan melalui jalur mediasi, sehingga dapat mengurangi beban persidangan serta memberikan solusi yang lebih adil bagi para pihak yang bersengketa.Keberhasilan mediasi dalam perkara Nomor 559/Pdt.G/2024/PN Lbp ini diharapkan menjadi contoh bagi pihak lain agar lebih terbuka terhadap penyelesaian sengketa melalui musyawarah demi mencapai keadilan yang lebih efektif dan harmonis. (IKAW)

Jalin Persaudaraan, PN Jaksel Beri Bantuan ke Korban Banjir Bekasi

article | Berita | 2025-03-14 15:00:53

Bekasi- Rombongan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Adventure bergerak ke PN Bekasi untuk dropping paket bantuan sembako dari keluarga PN Jaksel. Paket itu untuk korban banjir warga PN Bekasi serta satu lokasi korban banjir warga Bekasi. “Penyampaian paket bantuan sembako untuk warga PN Bekasi tersebut secara simbolis diterima oleh Wakil Ketua PN Bekasi lalu didistribusikan langsung kepada para korban banjir,” kata humas PN Jaksel  Dr Djuyamto kepada wartawan, Jumat (24/3/2025).Kegiatan pemberian bantuan paket sembako pagi ini tersebut sebagai bentuk empati keluarga besar PN Jaksel kepada warga PN Bekasi yang terdampak banjir besar beberapa waktu lalu.Ketua PN Jaksel, Muh Arif Nuryanto juga berharap agar jalinan persaudaraan antar warga pengadilan dalam suka dan duka terus diwujudkan melalui kegiatan seperti ini.

Over Kapasitas, Temuan Wasmat PN Kayuagung pada 2 Lembaga Pemasyarakatan

article | Berita | 2025-03-14 15:00:28

Kayuagung - Memastikan tercapainya tujuan pemidanaan, PN Kayuagung laksanakan pengawasan dan pengamatan (wasmat) pada dua lembaga pemasyarakatan (LP), Jumat (14/3/2025). Dipimpin langsung Hakim Nadia Septiani, tim wasmat mendatangani LP Kayuagung dan LP Tanjung Raja.“Menjamin pelaksanaan putusan pidana yang inkracht dan melindungi hak-hak narapidana,” ujar Abu Nawas, Panitera PN Kayuagung yang turut serta dalam tim.Dalam pelaksanaannya sendiri, dilakukan dengan wawancara dan observasi yang dilakukan secara sampling terhadap narapidana. Hasil berupa data perilaku dan evaluasi terhadap pembinaan yang diberikan. “Bahan masukan dalam ketepatan penjatuhan pidana, terutama penjara,” jelas Nadia Septiani kepada Dandapala.LP Kayuagung sendiri merupakan tempat pembinaan narapidana di Kabupaten Ogan Komering Ilir. “Over kapasitas, hak-hak warga binaan menjadi prioritas,” ujar Syaikoni yang belum lama menjabat Kalapas. Tidak jauh berbeda, over kapasitas juga terjadi di LP Tanjung Raja di Kabupaten Ogan Ilir. “Terima kasih atas kunjungan wasmat PN Kayuagung,” ujar  Kepala LP, Abdul Waras.Apresiasi atas pelaksanaan wasmat diberikan oleh orang nomor satu pada kedua LP yang merupakan wilayah hukum PN Kayuagung.

PN Jakpus Mulai Adili Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

article | Berita | 2025-03-14 11:35:34

Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mulai mengadili Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Meski sidang dihadiri banyak pihak, tapi sidang berjalan tertib.Sidang digelar di ruang utama Prof M Hatta Ali, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Jumat (14/3/2025). Hasto diadili oleh majelis hakim yang diketuai Rois Rahmanto dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Sigit Herman Binaji. KPK menurunkan 12 Penuntut Umum dan tim advokat Hasto diketuai Febri Diansyah. Dalam dakwannya, KPK mendakwa Hasto yaitu: KESATUHasto Kristiyanto melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang debagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi.DAN KEDUAPertamaHasto Kristiyanto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masuki (DPO), telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikain rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu… dst…Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.ATAUKedua Hasto Kristiyanto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masuki (DPO), telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebaagi suatu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu…. dst…Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.“Apakah terdakwa sudah mengerti?” tanya ketua majelis Rois Rahmanto.“Sudah Yang Mulia,” jawab Hasto.“Apakah akan mengajukan eksepsi?” tanya ketua majelis Rois Rahmanto lagi.“Betul Yang Mulia,” jawab tim hukum Hasto, Maqdir Ismail.Rois Rahmanto menyampaikan majelis sudah padat sidang sejak Senin hingga Jumat. Maka sidang akan dilanjutkan lagi 21 Maret 2025.“Saya yakin dengan tim yang kompeten, cukup 7 hari,” kata ketua majelis Rois Rahmanto.

Ketua Komisi III DPR Miris dan Sedih Hakim Agung Gampang Banget Diperiksa Aparat

article | Berita | 2025-03-13 17:55:05

Beberapa waktu terakhir, sejumlah Hakim Agung diperiksa aparat penegak hukum. Padahal, belum tentu si hakim agung itu terlibat kasus. Hal itu membuat miris Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman karena dinilai bisa menurunkan wibawa pengadilan.Awalnya ia memaparkan ada 3 segitiga masalah yang perlu didiskusikan yaitu integritas, pengawasan dan advokasi. Yang mana ketiganya saling terkait satu sama lain. "Apabila melihat praktik di luar negeri dan di Indonesia, agak miris melihat Hakim Agung dengan mudahnya bisa dipanggil oleh aparat penegak hukum," kata Habiburokhman Dalam RDP Komisi III DPR RI dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Sekretaris Mahkamah Agung RI, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakpus, Kamis (13/5/2025).Habiburokhman menuturkan solusi. “Apakah tidak bisa dipikirkan terlebih dahulu mekanisme internal dahulu yang melibatkan ada peran advokasi dalam pemanggilan hakim agung oleh aparat penegak hukum dan seolah dibiarkan saja situasi ini selama ini," ujarnya.Padahal Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Agung di negara-negara lain lebih terhormat dibandingkan kepala negara.“Hal ini bukan berarti dianggap untuk menghambat penegakan hukum namun mekanisme penegakan integritasnya perlu diatur mekanisme penegakan yang kuat terlebih dahulu dan pengawasannya yang kuat," ucapnya.Apabila Hakim Agung dengan mudah gampang dipanggil karena keterkaitan sedikit dengan suatu perkara apakah nantinya tidak terganggu independensinya atau mudah ditakut-takuti Hakim Agung tersebut. "Hal ini penting agar Hakim benar-benar dianggap pemberi keadilan sehingga orang pun kalau sudah sampai ke pengadilan apapun putusannya orang tersebut bisa menerima ini adalah putusan yang paling adil diberikan oleh mnausia," pungkasnya.

Mengenang Soepomo, Hakim dan Arsitek Konstitusi Indonesia

article | History Law | 2025-03-13 14:55:19

Sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia tidak terlepas dari peran tokoh nasional lulusan sekolah hukum (rechtsschool) bergelar meester in de rechten, termasuk hakim dan pejabat pengadilan di era kolonial Belanda. Salah satunya Soepomo, seorang pria kelahiran Sukoharjo, 22 Januari 1903. Soepomo adalah keturunan ningrat karena orang tuanya merupakan tokoh masyarakat yang diangkat pemerintah Hindia Belanda sebagai Bupati Surakarta. Soepomo mengenyam pendidikan dasar di Europeesche Lagere School yang merupakan sekolah untuk orang eropa dan keturunan ningrat bumiputera hingga lulus tahun 1917 dengan nilai terbaik. Ia kemudian melanjutkan studi di Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) Surakarta yang setara sekolah menengah pertama hingga lulus tahun 1920. Kecerdasannya telah membuka kesempatan bagi Soepomo untuk menempuh pendidikan tinggi bidang hukum di Bataviasche Rechtsschool yang merupakan cikal bakal Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Setelah dinyatakan lulus dari Rechtschool tahun 1923, Soepomo memilih karir sebagai pegawai di Pengadilan Negeri Sragen. Pegawai pengadilan merupakan pekerjaan sangat terpandang kala itu namun hal itu tidak serta merta membuatnya terlena, Soepomo muda memilih untuk terus mengembangkan keilmuannya. Soepomo, dengan kecerdasan dan semangatnya yang tinggi dalam mendalami ilmu hukum, khususnya dalam meneliti norma dan ketentuan adat di berbagai daerah, mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Leiden, Belanda, melalui beasiswa. Selama menimba ilmu di negeri Kincir Angin, ia tidak hanya fokus pada akademiknya, tetapi juga aktif dalam pergerakan nasional. Melalui Perhimpunan Indonesia (Indonesische Vereeniging), Soepomo turut menyuarakan ketidakadilan di Hindia Belanda dan berjuang untuk kemerdekaan Indonesia. Dalam organisasi ini, ia berinteraksi dengan para intelektual Indonesia yang gigih memperjuangkan kemerdekaan, seperti Bung Hatta, Sutan Sjahrir, Ali Sastroamidjojo, dan tokoh-tokoh nasional lainnya.Universitas Leiden mengapresiasi kejeniusan Soepomo dengan menganugerahinya gelar Doktor di bidang hukum pada usia yang masih sangat muda, 24 tahun. Disertasinya yang berjudul Reorganisatie van het Agrarisch Stelsel in het Gewest Soerakarta (Perbaikan Sistem Agraria di Wilayah Surakarta) menjadi bukti kepiawaiannya dalam ilmu hukum. Keberhasilannya meraih gelar doktor di usia muda menjadikan Soepomo sosok yang dihormati, baik oleh Pemerintah Kolonial maupun oleh rekan-rekan sebangsanya. Penghormatan tersebut ia peroleh berkat kedalaman ilmunya serta keahliannya dalam bidang hukum.Setelah menyelesaikan pendidikannya di Belanda, Soepomo kembali ke tanah air dan melanjutkan kiprahnya di dunia peradilan. Ia dipercaya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 1927–1928, kemudian diperbantukan di Direktorat Justisi di Jakarta untuk meneliti hukum adat di wilayah Jawa Barat. Selanjutnya, ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Purworejo pada 1932–1938. Meskipun berkarier sebagai hakim dan pejabat dalam sistem peradilan kolonial, rasa kebangsaannya tetap kuat. Hal ini ia tunjukkan dengan aktif dalam organisasi pergerakan Budi Utomo, bahkan dipercaya sebagai Wakil Ketua Umum organisasi tersebut pada masa bakti 1928–1930.Keahliannya di bidang hukum, serta kiprahnya dalam memperjuangkan martabat bangsa yang terjajah, mengantarkan Soepomo menjadi anggota Dokuritsu Junbi Chosa-Kai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Di dalamnya, ia bergabung dengan tokoh-tokoh besar bangsa, seperti Ir. Soekarno (Presiden RI pertama), Drs. Mohammad Hatta (Wakil Presiden RI pertama), Dr. R. Kusumah Atmadja (Ketua Mahkamah Agung RI pertama), Mr. Muhammad Yamin, dan tokoh nasional lainnya.Dari rapat-rapat BPUPKI inilah lahir Pancasila sebagai falsafah negara yang menjiwai konstitusi Indonesia. Selain itu, pada 11 Juli 1945, Soepomo dipercaya memimpin Panitia Perumus Konstitusi, yang merancang Undang-Undang Dasar negara. Rumusan UUD yang disusun oleh Soepomo dan timnya akhirnya disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945, menjadi fondasi hukum bagi negara yang baru merdeka.Setelah Indonesia merdeka, Soepomo dipercaya mengemban berbagai jabatan penting. Ia menjadi Menteri Kehakiman pertama pada 1945–1950, kemudian menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia kedua pada 1951–1954, serta dipercaya sebagai Duta Besar Indonesia untuk Inggris pada 1954–1956. Namun, pengabdiannya terhenti lebih cepat dari yang diduga. Soepomo wafat dalam usia relatif muda, 55 tahun, pada 12 September 1958. Sebagai penghormatan atas jasa dan dedikasinya bagi bangsa, Presiden Soekarno menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soepomo pada 14 Mei 1965.Sumber Tulisan Prof. Dr. Mr. Soepomo, Soegito, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Penelitian Sejarah dan Budaya Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional 1979/1980 https://id.wikipedia.org/wiki/Soepomohttps://arsip.ui.ac.id/blog/mr-soepomo-rektor-kedua-ui-perancang-uud-1945https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/06/155919269/biografi-soepomo-perumus-uud-1945https://www.detik.com/jateng/berita/d-7205901/profil-soepomo-pahlawan-nasional-perumus-uud-1945-dan-perjuangannya            

LASKAR BSDK: Kuota Hanya 40 Orang, Segera Daftar Sertifikasi Mediator!

article | Berita | 2025-03-13 14:30:09

Bogor – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung (MA) membuka kesempatan bagi hakim dan panitera tingkat pertama peradilan umum untuk mengikuti Pelatihan Sertifikasi Mediator. Apa tujuannya?Yaitu dalam rangka meningkatkan keterampilan dan profesionalisme para hakim dan aparatur peradilan dalam menyelesaikan sengketa perdata secara efektif dan efisien sesuai dengan asas peradilan yaitu asas cepat, sederhana dan biaya ringan. Nah, pelatihan ini akan diselenggarakan pada 7 hingga 26 April 2025.Diklat ini juga menjadi kesempatan langka bagi Hakim dan Panitera untuk mendapatkan sertifikasi mediator yang diakui secara sah dan resmi yang dikeluarkan oleh MA.Pelatihan Sertifikasi Mediator merupakan salah satu keterampilan penting bagi para Hakim dan Panitera Pengganti dalam menyelesaikan perkara perdata secara lebih efektif dan damai sesuai dengan Pasal 130 HIR/154 R.Bg, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik, dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Mediasi Di Pengadilan. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan memperoleh pengetahuan terkait mediasi secara komprehensif sehingga terjadi peningkatan profesionalitas dan kapabilitas dalam menjalankan tugas.dan fungsi serta akan memperoleh sertifikat resmi untuk menjadi mediator di Pengadilan.Pelatihan ini terbuka khusus bagi Hakim dan Panitera Tingkat Pertama Peradilan Umum dengan kriteria berikut:1. Belum pernah mengikuti pelatihan sejenis sebelumnya.2. Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum dengan minimal pangkat/golongan III/c.3. Panitera Peradilan Umum dengan minimal pangkat/golongan III/c.4. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.5. Seleksi akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Badan Pengawasan MA-RI.Kuotanya sangat terbatas, hanya tersedia untuk 40 peserta, sehingga pastikan segera mendaftar sebelum batas peminatan yaitu pada tanggal 16 Maret 2025.Selain pelatihan sertifikasi mediator, tahun 2025 terdapat sejumlah pelatihan sertifikasi mulai dari Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi bagi Hakim Tingkat Pertama Seluruh Indonesia (kuota 80 orang), Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum Seluruh Indonesia (kuota 80 orang), Pelatihan Sertifikasi Niaga bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum Seluruh Indonesia (kuota 80 orang), Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum, Militer dan TUN Seluruh Indonesia (kuota 160 orang) dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Persaingan Usaha bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum Seluruh Indonesia (kuota 40 orang).Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra, Taufikurrahman  atau Nanda Luqiriano sebagaimana kontak informasi yang tercantum dalam website www.laskar.bldk.mahkamahagung.go.id Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi mediator handal  dan profesional yang berkontribusi dalam penyelesaian perkara perdata secara berkeadilan! (IKAW)

Terapkan Restorative Justice, PN Paringin Vonis Salman 4 Bulan Penjara

article | Berita | 2025-03-13 14:10:59

Paringin, Kab. Balangan - Pengadilan Negeri (PN) Paringin, Kalimantan Selatan menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Salman Bin Santri (35) karena menabrak M. Aini Bin Tuhani (72) menggunakan sepeda motor hingga korban tidak sadarkan diri.“Menyatakan Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan luka berat. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan”, kata ketua majelis Eri Murwati dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung PN Paringin, Kamis (13/03/2025).Kasus bermula saat korban hendak menyeberangi jalan menuju ke toko kelontong di seberang rumahnya. Salman yang saat itu mengendarai sepeda motor dalam kondisi mabuk tiba-tiba menabrak korban hingga terpental sejauh hampir dua meter dan tidak sadarkan diri. Warga yang melihat kemudian langsung membawa korban ke Rumah Sakit Datu Kandang Haji Kabupaten Balangan untuk mendapatkan perawatan.“Akibat peristiwa tersebut Korban mengalami luka terbuka perdarahan aktif pada kepala dan luka lecet pada pergelangan tangan kiri yang mana luka tersebut dapat menimbulkan kecacatan atau mengancam jiwa.”, kata ketua majelis Eri Murwati didampingi Ruth Tria Enjelina Girsang dan Arya Mulatua sebagai hakim anggota.Selama proses persidangan, majelis hakim mengupayakan perdamaian antara terdakwa dan korban. Alhasil, korban memaafkan Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang santunan kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab. Perdamaian tersebut kemudian dikukuhkan dalam surat kesepakatan perdamaian tertanggal 27 Februari 2025. “Adanya perdamaian tersebut menjadi alasan yang meringankan hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim sebagaimana ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024”, ungkap Eri dalam pertimbangan hukumnya.Prinsip penerapan keadilan restoratif dalam Perma 1 Tahun 2024 bukan untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana melainkan untuk mendorong terciptanya pemulihan keadaan, memperhatikan kepentingan korban serta tanggung jawab Terdakwa.Terhadap vonis 4 bulan penjara tersebut, Terdakwa menyatakan menerima putusan dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

RDP DPR-MA Simpulkan Hakim di Pelosok Harus Lebih Diperhatikan

article | Berita | 2025-03-13 13:50:50

Jakarta- Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR dengan Sekretaris MA dan Dirjen Badilum MA berjalan dinamis. RDP itu bermuara pada kesimpulan agar para hakim di pelosok diperhatikan.“Komisi III DPR RI meminta Sekretaris Mahkamah Agung dan Dirjen Badilum untuk lebih memberi perhatian kepada jabatan Hakim di wilayah dengan memprioritaskan kebijakan strategis dan alokasi anggaran pada kesejahteraan Hakim dan fasilitas pengadilan di berbagai wilayah yang mendukung peningkatan kapasitas, integritas, dan profesionalitas Hakim,” kata Ketua RDP di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakpus, Kamis, (13/3/2025).Berikut 3 kesimpulan lengkap RDP tersebut:Komisi III DPR RI meminta Sekretaris Mahkamah Agung dan Dirjen Badilum untuk lebih memberi perhatian kepada jabatan Hakim di wilayah dengan memprioritaskan kebijakan strategis dan alokasi anggaran pada kesejahteraan Hakim dan fasilitas pengadilan di berbagai wilayah yang mendukung peningkatan kapasitas, integritas, dan profesionalitas Hakim. 
Komisi III DPR RI meminta Sekretaris Mahkamah Agung dan Dirjen Badilum untuk meningkatkan kembali sistem manajemen Sumber Daya Manusia yang menjamin independensi, akuntabilitas, dan good governance; termasuk dalam melakukan pengawasan dan menciptakan meritokrasi yang jelas dan adil dalam pengelolaan sistem mutasi, promosi, dan penempatan jabatan lainnya. 
Komisi III DPR RI meminta Sekretaris Mahkamah Agung dan Dirjen Badilum untuk meningkatkan kualitas, transparansi, dan responsivitas layanan akses peradilan dan pelayanan publik melalui peningkatan inovasi dan evaluasi berkala terhadap seluruh sistem informasi publik serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.

Anggota Komisi III DPR Desak Gaji Hakim Ad Hoc Dinaikkan

article | Berita | 2025-03-13 13:05:38

Jakarta- Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendesak gaji hakim ad hoc dinaikkan. Sebab sudah 12 tahun gaji hakim ad hoc belum dilakukan penyesuaian.“Ada satu jenis hakim yaitu hakim ad hoc yang hari ini belum merasakan seperti yang mereka inginkan dari Perpes 5/2013 belum ada perubahan,” kata Nasir.Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris MA dan Dirjen Badilum MA di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakpus, Kamis, (13/3/2025).“Padahal beban kerja mereka juga sama seperti hakim karir dan mereka (hakim karier) sudah mendapatkan penyesuaian lewat Perpres 2024,” ungkap Nasir.Nasir berharap negara memberikan perhatian kepada kesejahteraan hakim ad hoc.“Karena beban mereka, tanggung jawab mereka, mereka juga menghadapi hal yang sama di lapangan dengan hakim-hakim karier,” kata Nasir Djamil.“Oleh karena itu, kita sadar bahwa hakim adhoc/non karier juga mandat dari reformasi. Salah satu mandat reformasi dalam konteks pembaharuan di dunia peradilan,” sambung Nasir Djamil.Ia mencontohkan ada jenazah hakim ad hoc yang ada kendala dipulangkan dari tempat dinas, karena keterbatasan biaya.“Nah karena itu mudah-mudahan bisa memberitakan perhatian kepada para hakim haki ad hoc yang hari ini sangat memprihatinkan. Mereka tidak mempunyai tunjangan , mereka bertugas di Papua, ketika meninggal memulangkan jenazah juga sulit karena tidak ada biaya untuk memulangkan jenazahnya,” beber Nasir.“Oleh karena itu, soal hakim ad hoc bisa diperjuangkan,” pungkas Nasir.