Cari Berita

PN Idi Aceh Vonis 3 Tahun 4 Bulan Bui Oknum GAM Penembak Perumahan Polisi

Juru Bicara PN Idi - Dandapala Contributor 2025-11-19 13:00:53
Dok. Ist

Idi, Kabupaten Aceh Timur – Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan vonis pidana penjara 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan dalam perkara nomor 136/Pid.Sus/2025/PN Idi sebab Terdakwa mempergunakan sesuatu senjata api dan amunisi untuk melakukan penembakan terhadap perumahan polisi.

Ketua Majelis Imam Wiranto didampingi Mochamad Bayyoumi Al Kautsar dan Ichsan Muhammad sebagai hakim anggota membacakan amar “Menyatakan Terdakwa M. Yusuf Zainal Bin Alm. Zainal tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mempergunakan sesuatu senjata api dan amunisi” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal” pada hari Kamis (13/11/2025).

Kasus berawal dari Terdakwa yang melakukan penembakan menggunakan senjata api adalah pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 18.10 WIB di rumah Saksi Misnal Soni yang beralamat di Perumahan Bhara Daksa, Desa Seunebok Penteut, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur. 

Baca Juga: Sambut HUT IKAHI Ke-72: IKAHI Cabang Idi Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan

“Saat Saksi Misnal Soni pulang ke rumah menggunakan sepeda motor, Terdakwa langsung menembakkan senjata api tersebut ke arah atas sebanyak 1 (satu) kali tepatnya di atas jendela depan rumah Saksi Misnal Soni, kemudian saat Saksi Misnal Soni masuk ke dalam rumah, Terdakwa kembali melakukan penembakan sebanyak 2 (dua) kali ke arah pintu dan jendela rumah Saksi Misnal Soni Terdakwa pun pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke arah Sdr. Lipeh yang sudah menunggu Terdakwa,” lanjut Imam Wiranto saat membacakan fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam pertimbangan mengenai fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa melakukan penembakan senjata api di rumah Saksi Misnal Soni tersebut adalah atas perintah dari Sdr. Lipeh yang saat ini berstatus DPO dengan tujuan agar masyarakat, TNI dan POLRI mengetahui bahwa Gerakan Aceh Merdeka (GAM) masih ada.

“Terdakwa melakukan penembakan tersebut, Terdakwa dibantu oleh Sdr. Irwandi yang berperan dalam menunjukan perumahan polisi tempat dilakukan penembakan dan melakukan foto atau vídeo terhadap penembakan yang Terdakwa lakukan,” lanjut Imam Wiranto saat membacakan fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa hal yang memberatkan dari Terdakwa adalah perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama. Sedangkan hal yang meringankan adalah Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (Intan Hendrawati/al/fac)

Baca Juga: PN Idi Vonis Pidana Mati Pengedar Sabu 20 Kg, Begini Siaran Persnya

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…