Cari Berita

PN Jakpus Batalkan Putusan KPPU Soal Bunga Pinjol, Ini Alasannya!

PN Jakarta Pusat - Dandapala Contributor
2026-10-23 09:10:26
Dok. Ist.

Jakarta – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 05/KPPU-I/2025 tanggal 26 Maret 2026 terkait penetapan batas atas bunga pinjaman online (pinjol). Putusan tersebut mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh 97 entitas bisnis terhadap putusan KPPU.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (22/10/2026). Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai Anton Rizal Setiawan, dengan anggota Achmad Rasyid Purba dan M. Arief Adikusumo. Putusan diambil secara bulat oleh majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan keberatan para pemohon, membatalkan Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025, serta menghukum termohon membayar biaya perkara sebesar Rp23.592.000.

Baca Juga: Pertentangan Putusan Sebagai Alasan Peninjauan Kembali

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa pembatalan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum, antara lain mengenai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbedaan antara penetapan batas atas harga (price ceiling) dan penetapan harga (price fixing), definisi pasar bersangkutan, serta ada atau tidaknya perjanjian antarpelaku usaha.

Arahan OJK dan Kekosongan Hukum

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa penetapan batas atas bunga pinjaman pada masa awal perkembangan industri pinjaman online merupakan bagian dari state action doctrine. Saat industri tersebut mulai tumbuh, belum tersedia aturan yang jelas mengenai pengaturan dan pengawasannya. Dalam kondisi tersebut, OJK memberikan arahan, termasuk mengenai batas atas bunga, untuk mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum).

Majelis juga mempertimbangkan adanya pengawasan aktif dari OJK terhadap kebijakan tersebut, termasuk melalui surat edaran yang meminta pelaku usaha mematuhi batas atas bunga. Pengaturan itu kemudian diambil alih oleh OJK melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Atas dasar itu, majelis berpandangan bahwa pelaku usaha tidak dapat dihukum karena melaksanakan arahan dari otoritas negara yang berwenang mengawasi kegiatan usahanya.

Batas Atas Bunga Berbeda dengan Penetapan Harga

Majelis hakim juga membedakan penetapan batas atas bunga (price ceiling) dengan praktik penetapan harga (price fixing). Menurut majelis, penetapan batas atas bukanlah praktik yang dengan sendirinya dilarang oleh hukum. Sebaliknya, kebijakan tersebut dapat berfungsi melindungi konsumen dari penetapan bunga pinjaman yang sewenang-wenang.

Majelis menilai bahwa keberadaan batas atas tidak serta-merta menghilangkan kebebasan pelaku usaha dalam menentukan besaran bunga kepada konsumen, selama tidak melampaui batas yang ditentukan. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi dalam persidangan di KPPU yang menunjukkan adanya variasi struktur bunga di antara penyelenggara pinjaman online.

Keterangan saksi juga mengungkapkan adanya praktik tawar-menawar bunga dan kemungkinan perubahan besaran bunga berdasarkan rekam jejak peminjam. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis dalam menilai bahwa batas atas bunga tidak otomatis membuktikan adanya penetapan harga bersama antarpelaku usaha.

Pasar Konvensional dan Syariah Dinilai Berbeda

Pertimbangan berikutnya berkaitan dengan penentuan pasar bersangkutan. Majelis hakim tidak sependapat dengan pandangan KPPU yang memperlakukan pelaku usaha pinjaman online konvensional dan syariah dalam satu pasar yang sama.

Menurut majelis, prinsip syariah tidak mengenal bunga sebagaimana diterapkan dalam sistem konvensional. Selain itu, kegiatan usaha berbasis syariah berada dalam pengawasan Dewan Pengawas Syariah. Karena itu, majelis menilai produk atau jasa pinjaman konvensional dan syariah tidak dapat begitu saja dianggap sejenis atau saling menggantikan.

Perbedaan karakteristik tersebut menjadi dasar bagi majelis untuk menyimpulkan bahwa unsur pasar bersangkutan sebagaimana dipertimbangkan dalam putusan KPPU tidak terpenuhi.

Tidak Terbukti Ada Kesepakatan Antarpelaku Usaha

Majelis hakim selanjutnya menilai tidak terdapat kesepakatan bersama antarpelaku usaha untuk menetapkan batas atas bunga pinjaman. Pedoman perilaku yang dibuat oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menurut pertimbangan majelis, tidak dapat serta-merta dipandang sebagai kesepakatan bersama seluruh pemohon.

Majelis mempertimbangkan bahwa tidak semua pemohon ikut menyusun pedoman tersebut. Kepatuhan terhadap pedoman juga disertai ancaman sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhinya. Dengan demikian, majelis berpendapat bahwa tidak terbukti adanya kesepakatan tindakan bersama (concerted action) untuk menetapkan batas atas bunga.

Pertimbangan tersebut diperkuat oleh fakta mengenai variasi bunga yang diterapkan oleh masing-masing penyelenggara, termasuk adanya tawar-menawar dan penyesuaian bunga berdasarkan rekam jejak peminjam.

Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, majelis menyatakan permohonan keberatan para pemohon cukup beralasan untuk dikabulkan.

Majelis Tekankan Pentingnya Koordinasi Antar-Lembaga

Selain mempertimbangkan aspek persaingan usaha, majelis hakim juga menyoroti pentingnya koordinasi antarlembaga negara dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan. Koordinasi yang baik dinilai diperlukan untuk mencegah pertentangan kebijakan antarlembaga yang berwenang.

Majelis berharap ke depan terdapat sinergi yang lebih baik dalam pengambilan kebijakan, sehingga tercipta kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen.

Baca Juga: MA dan KPPU Evaluasi PERMA tentang Keberatan atas Putusan KPPU

Dalam putusan tersebut, majelis juga menegaskan bahwa persoalan formalitas laporan dan proses persidangan di KPPU tunduk pada hukum acara yang berlaku di lembaga tersebut. Oleh karena itu, majelis menyatakan tidak berwenang memberikan penilaian hukum atas aspek tersebut.

Putusan ini menegaskan pentingnya membedakan kebijakan penetapan batas atas bunga yang diarahkan oleh otoritas negara dengan praktik penetapan harga antarpelaku usaha. Di sisi lain, putusan tersebut juga menyoroti perlunya keselarasan kebijakan dan koordinasi antarlembaga guna menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan industri pinjaman online di Indonesia. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…