Kuala Kapuas – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa tanah adat seluas ±18 juta depa yang berada di kawasan pertambangan batubara, sungai, dan hutan negara di Sungai Kampuran, Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu pada Rabu (11/06/2025).
Majelis Hakim terdiri dari Christina Simanullang, Diah Pratiwi, dan Istiani, dengan didampingi Panitera Pengganti Kiki Hidayanti dan Jurusita Dedtran Natalia Marsetyo, meninjau langsung lokasi yang tercatat dalam perkara Nomor 46/Pdt.G/2024/PN Klk.
Pemeriksaan setempat ini, dihadiri Para Pihak guna memastikan letak, batas, dan kondisi objek sengketa secara objektif dan transparan.
Baca Juga: Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas
“Perjalanan menuju lokasi memerlukan waktu tempuh sekitar 11 jam dari PN Kuala Kapuas, melintasi sejumlah wilayah yurisdiksi pengadilan lain dan bermalam di Kabupaten Gunung Mas sebelum melanjutkan perjalanan dua jam ke titik pemeriksaan. Medan yang sulit dilalui kendaraan membuat rombongan harus berjalan kaki untuk mencapai sebagian lokasi,”ungkap Humas PN Kuala Kapuas.
Baca Juga: Beragam Kegiatan PN Kuala Kapuas Sambut HUT RI dan HUT MARI ke-80
Objek sengketa terbagi menjadi tiga titik berbeda, mencakup area tambang batubara, aliran sungai, dan hutan negara. Sebagian lahan telah mengalami penebangan untuk kegiatan tambang. Pemeriksaan memakan waktu ±11 jam di lapangan, di luar perjalanan pulang.
“PN Kuala Kapuas menegaskan kegiatan ini sebagai wujud komitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional dan akuntabel bagi masyarakat pencari keadilan,” pungkas Humas PN Kuala Kapuas. (snr/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI