Martapura, Kalimantan Selatan– “Seburuk-buruknya masa lalu seseorang, masa depannya masih suci. Jangan berkecil hati, karena selalu ada kesempatan untuk berubah.” Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa masa lalu bukanlah akhir dari perjalanan hidup seseorang, termasuk bagi warga binaan yang tengah menjalani masa pidana.
Semangat itulah yang dibawa Pengadilan Negeri (PN) Martapura dalam kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Sabtu (17/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara PN Martapura dan Lapas Narkotika Karang Intan sekaligus bagian dari program kerja agen perubahan PN Martapura, Miftahudin, A.Md. Melalui kegiatan tersebut, pengadilan berupaya mendekatkan pemahaman hukum kepada warga binaan, sekaligus memberikan dukungan moral agar mereka dapat memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.
Baca Juga: Catatan Wasmat PN Kuala Simpang: Dilepas Saat Banjir, 118 Narapidana Telah kembali ke Lapas
Bertindak sebagai narasumber, Hakim PN Martapura Firdaus Sodiqin, S.H., menyampaikan materi mengenai hukum serta pentingnya membangun kesadaran untuk menaati norma dan aturan yang berlaku di masyarakat. Ia juga memberikan motivasi kepada warga binaan agar tidak kehilangan kepercayaan diri dan tetap memiliki harapan untuk berubah.
Menurutnya, setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Kesadaran hukum diharapkan menjadi salah satu bekal bagi warga binaan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, menghindari pengulangan tindak pidana, serta kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Baca Juga: Hakim Wasmat PN Tanah Grogot Tinjau Fasilitas & Pembinaan Warga Binaan
Penyuluhan ini tidak hanya menempatkan hukum sebagai seperangkat aturan yang harus dipatuhi, tetapi juga sebagai sarana membangun kesadaran, tanggung jawab, dan komitmen untuk menjalani kehidupan secara lebih positif. Dengan pemahaman tersebut, warga binaan diharapkan mampu menjadikan masa pidana sebagai momentum introspeksi dan perubahan.
Melalui kolaborasi ini, PN Martapura berharap penyuluhan hukum dapat memberikan manfaat nyata bagi warga binaan sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI