Tanah Grogot, Kalimantan Timur — Kegiatan pengawasan dan pengamatan (wasmat) Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot pada Triwulan I tahun 2026 dilaksanakan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat, Anissa Larasati, berdasarkan ketentuan Bab XX KUHAP, khususnya Pasal 277 sampai dengan Pasal 283 KUHAP, yang dilaksanakan pada hari Kamis (09/04/26).
Kegiatan pengawasan dan pengamatan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanah Grogot menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan serta proses pembinaan warga binaan berjalan dengan baik. Pengawasan dilakukan terhadap kondisi lapas, aktivitas keseharian, serta perkembangan perilaku warga binaan yang sedang menjalani pidana.
Pengawasan dilakukan melalui observasi langsung terhadap kondisi lapas, suasana pembinaan, serta aktivitas keseharian warga binaan. Selain itu, tim juga melakukan wawancara secara sampling terhadap lima orang warga binaan yang sedang menjalani pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot, disertai wawancara terhadap petugas lapas yang bertindak sebagai wali.
Baca Juga: Jalankan Wasmat, PN Sibolga Blusukan Pastikan Pelaksanaan Putusan Pidana
Berdasarkan data hasil pengawasan, sejumlah 837 orang berada di dalam lapas, terdiri dari warga binaan dan tahanan laki-laki dan perempuan. Sementara itu, terdapat 30 orang lainnya sedang menjalani program asimilasi, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Dalam temuan tersebut, tidak terdapat tahanan anak maupun warga binaan anak.
Lapas Kelas IIB Tanah Grogot juga diketahui tidak hanya menampung narapidana dan tahanan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tetapi juga dari putusan PN Penajam, yang turut berkontribusi terhadap tingginya angka hunian.
Salah satu hal yang menonjol dari hasil pengawasan adalah tersedianya berbagai fasilitas pendukung dan program kegiatan yang menunjang kebutuhan sehari-hari serta pembinaan kemandirian warga binaan. Fasilitas yang tersedia antara lain Wartelsuspas, koperasi Primkopasindo, layanan laundry, pengisian air galon, dan penyediaan air panas.
Hakim Pengawas dan Pengamat PN Tanah Grogot, Anissa Larasati, menyampaikan bahwa kegiatan wasmat ini bertujuan memastikan putusan pengadilan terlaksana sebagaimana mestinya sekaligus melihat secara langsung proses pembinaan warga binaan di lapas. “Dari hasil pengawasan, kami melihat bahwa fasilitas pendukung dan kegiatan pembinaan yang tersedia telah berjalan dengan baik serta memberikan manfaat positif bagi warga binaan, baik dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari maupun sebagai bekal kemandirian setelah selesai menjalani pidana,” ujar Anissa Larasati.
Lima warga binaan yang
diwawancarai dalam kegiatan ini adalah Mahpuji, Muhammad Yusup Ardabilli, Yohanes
Nong Yoris, Susanto, dan Nur Adi Bambang Saputra. Sementara petugas lapas yang
turut diwawancarai sebagai wali warga binaan ialah Muhammad Irnas selaku
Kasubsi Pelayanan Tahanan, dan Tryan Asmar Noor selaku Petugas Jabatan
Fungsional Umum.
Hasil wawancara menunjukkan bahwa seluruh warga binaan menerima lamanya pidana penjara sebagaimana amar putusan pengadilan. Tim pengawasan juga tidak menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan putusan, sehingga eksekusi pidana dinilai telah berjalan sesuai bunyi amar putusan PN Tanah Grogot. Dari sisi pembinaan, petugas wali menerangkan bahwa kelima warga binaan yang menjadi sampel menunjukkan perkembangan perilaku yang sangat baik tanpa adanya kemunduran.
Baca Juga: Pastikan Pelaksanaan Putusan, PN Sidikalang Laksanakan Wasmat ke Lapas
Dalam aspek kegiatan pembinaan, warga binaan secara aktif mengikuti jadwal rutin yang telah disusun petugas, berupa senam pagi, makan pagi, makan siang, makan malam, ibadah bersama, serta kegiatan gotong royong. Selain kegiatan rutin tersebut, setelah menjalani setengah masa pidana, warga binaan juga memperoleh kesempatan mengikuti kegiatan pembinaan kemandirian yang produktif, seperti peternakan, perkebunan, pembuatan suvenir makanan khas Paser, serta kerajinan tangan, yang sekaligus memberikan tambahan uang saku.
Seluruh hasil wawancara dan perkembangan perilaku tersebut telah dituangkan dalam Kartu Data Perilaku Narapidana yang dilampirkan dalam laporan pengawasan dan pengamatan. Temuan ini memberikan gambaran positif mengenai pelaksanaan fungsi pemasyarakatan, khususnya melalui tersedianya fasilitas layanan yang memadai, kegiatan pembinaan rutin, serta program kemandirian yang bermanfaat bagi warga binaan, di samping tetap terjaminnya pelaksanaan putusan pengadilan sesuai ketentuan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI