Pasangkayu, Sulbar — Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) terhadap pelaksanaan putusan pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu pada Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini melibatkan sejumlah aparat penegak hukum, sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Wasmat dilaksanakan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat PN Pasangkayu, beserta rombongan Hakim lainnya didampingi Panitera Muda Pidana. Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Rutan Kelas IIB Pasangkayu, serta Bapas dan Advokat dari Pos Bantuan Hukum Pasangkayu turut hadir secara virtual melalui zoom.
Kegiatan berlangsung di aula Rutan Pasangkayu. Rombongan bertatap muka langsung dengan puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang perkaranya diputus oleh PN Pasangkayu. Dalam sesi tersebut, hakim mendengarkan keterangan para WBP mengenai kondisi mereka selama menjalani pidana. Hakim juga menanyakan program pembinaan yang diikuti, pemenuhan hak-hak dasar, serta kendala yang mereka hadapi.
Baca Juga: Revisi RUU KUHAP di Ruang Bedah Moral: Keadilan atau Prosedural?
Yusuf Firdaus selaku Hakim Pengawas Pengamat menjelaskan bahwa tugas pengadilan tidak selesai pada saat putusan dibacakan, “tugas hakim tidak berhenti saat putusan dibacakan. KUHAP yang baru menegaskan bahwa pengadilan ikut memastikan putusan dilaksanakan sebagaimana mestinya, termasuk memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi selama menjalani pidana” ucap Yusuf Firdaus kepada Tim Dandapala
Baca Juga: Saat Napi Curhat ke Hakim Wasmat PN Prabumulih: Malu hingga Ingin Cepat Bebas
Sejak KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026 menggantikan KUHAP 1981, pengawasan pelaksanaan putusan pidana semakin ditempatkan sebagai proses lintas instansi. Hakim tidak lagi hanya mencatat, tetapi memastikan pidana dijalankan sesuai putusan dan tujuan pemidanaan. Keterlibatan kejaksaan selaku eksekutor dan pihak pemasyarakatan dalam satu forum membuat temuan di lapangan dapat langsung dikoordinasikan.
Melalui pelaksanaan Wasmat ini, PN Pasangkayu menegaskan komitmennya menjalankan amanat KUHAP baru. Pengadilan memastikan keadilan tetap terjaga hingga tahap pelaksanaan pidana, sekaligus menjamin hak-hak warga binaan terpenuhi selama menjalani pembinaan. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI