Pontianak - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menyidangkan perkara Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Ptk dengan agenda putusan. Sidang tersebut dipadati massa yang ingin menyaksikan langsung (18/09). Terdakwa Samuel dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp.300 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Meski pengunjung sidang ramai, situasi tetap aman dan terkendali. Petugas protokoler pengadilan, tim keamanan sidang, serta anggota Polresta Pontianak dikerahkan untuk memastikan jalannya persidangan tetap kondusif. Kehadiran masyarakat yang menaruh perhatian besar terhadap kasus ini sempat menimbulkan kekhawatiran akan potensi kericuhan, namun berkat pengaturan ketat, persidangan berjalan tertib hingga putusan dibacakan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Samuel tidak terbukti bersalah pada dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” tegas hakim ketua dalam persidangan.
Baca Juga: Wujudkan Peradilan Modern, PN Pontianak Luncurkan Layanan PTSP Online
Jaksa Penuntut Umum, Joseca Carolina Indri Itang, menyampaikan bahwa putusan ini sudah cukup mencerminkan rasa keadilan meskipun belum sepenuhnya sesuai dengan tuntutan. “Kami menghormati putusan majelis hakim. Bagi kami, yang terpenting adalah bahwa perbuatan terdakwa telah dinyatakan terbukti. Putusan ini juga memberi pesan bahwa setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara akan tetap mendapat sanksi hukum,” ujarnya usai persidangan.
Sementara itu, terdakwa Samuel yang mengenakan kemeja putih tampak tenang saat mendengarkan vonis. Dalam kesempatan memberikan tanggapan, ia menyatakan menerima putusan tersebut. “Saya menerima dengan lapang dada. Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi saya dan orang lain agar lebih berhati-hati dalam mengemban amanah,” ungkapnya singkat.
Baca Juga: Tegaskan Layanan Bersih, PN Pontianak Sosialisasi Sistem Anti Penyuapan
Sidang perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah transaksi keuangan dari beberapa perusahaan dalam kurun waktu 2021-2023. Perkara Samuel menambah daftar panjang kasus tindak pidana korupsi yang ditangani di Pengadilan Negeri Pontianak sepanjang tahun 2025.
Dengan putusan ini, Samuel dipastikan akan menjalani masa hukumannya, sekaligus menanggung konsekuensi hukum dari perbuatannya. Publik pun berharap bahwa perkara serupa tidak terulang dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara semakin diperketat di masa mendatang. (IKAW/FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI