Cari Berita

Pengadilan, Kejaksaan dan Polresta Pontianak Perkuat Sinergi APH Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Urif Syarifudin - Dandapala Contributor 2026-01-12 13:30:56
Dok. PN Pontianak

Pengadilan Negeri Pontianak bersama Polresta Pontianak dan Kejaksaan Negeri Pontianak mengikuti kegiatan Sinergi Aparat Penegak Hukum dalam implementasi KUHP 2023, KUHAP 2025, dan UU 1 Tahun 2026, Senin, 12 Januari 2026, di Auditorium Kejaksaan Negeri Pontianak. Kegiatan ini digelar untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi lintas institusi menyusul perubahan hukum materiil dan formil yang berdampak langsung pada proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Kegiatan diikuti oleh hakim dan panitera Pengadilan Negeri Pontianak, penyidik Polresta Pontianak, serta jaksa Kejaksaan Negeri Pontianak. Forum ini menjadi ruang dialog antarpenegak hukum guna memastikan penerapan aturan baru berjalan seragam, efektif, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo, dalam sambutannya menegaskan urgensi kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa perubahan pada KUHP dan KUHAP menuntut kerja bersama yang lebih solid. “Kegiatan ini dilatarbelakangi karena adanya perubahan hukum materiil dan hukum formil pada KUHP dan KUHP Baru, sehingga diperlukan sinergi dan persamaan persepsi antara sesama APH,” ujarnya.

Baca Juga: Revisi RUU KUHAP di Ruang Bedah Moral: Keadilan atau Prosedural?

Diskusi dipandu oleh moderator dengan menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Kapolresta Pontianak Kombespol Endang Tri Purwanto, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo, serta Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Arief Boediono. Ketiganya membahas dampak konkret aturan baru terhadap pola kerja institusi masing-masing.

Kapolresta Pontianak menekankan perubahan mendasar dalam pola penyidikan. Menurutnya, KUHAP baru menempatkan koordinasi sebagai kewajiban sejak awal penanganan perkara. “Pemberlakuan KUHAP baru menegaskan bahwa penyidikan tidak lagi dapat berjalan sendiri. Sejak pengiriman SPDP, penyidik wajib membangun koordinasi substantif dengan penuntut umum agar konstruksi perkara, alat bukti, dan penetapan tersangka benar-benar siap diuji di persidangan. Ini adalah fondasi sistem peradilan pidana yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” kata Endang Tri Purwanto.

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak menyoroti peran jaksa dalam menjaga kualitas berkas perkara. Ia menyebut koordinasi awal sebagai kunci untuk menghindari bolak-balik berkas dan mempercepat proses penegakan hukum. “Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sejak tahap awal penyidikan merupakan mandat undang-undang, bukan sekadar pilihan administratif. Melalui koordinasi yang setara dan saling melengkapi, kami memastikan berkas perkara tidak berulang kali dikembalikan, sekaligus menjamin perlindungan hak tersangka dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak menegaskan peran pengadilan dalam kerangka KUHAP baru. Ia menekankan bahwa pengadilan memiliki fungsi strategis dalam menjaga proses hukum tetap berada pada koridor due process of law. “Dalam KUHAP baru, pengadilan tidak hanya berperan mengadili, tetapi juga menjadi penjaga due process of law melalui mekanisme penetapan yang ketat, terukur, dan berbatas waktu. Setiap tindakan upaya paksa, keadilan restoratif, hingga persidangan, harus berada dalam koridor hukum yang melindungi hak asasi sekaligus menjamin keadilan substantif,” kata Arief Boediono.

Baca Juga: Wujudkan Peradilan Modern, PN Pontianak Luncurkan Layanan PTSP Online

Diskusi berlangsung interaktif dengan pembahasan pada aspek teknis koordinasi, penyesuaian prosedur, serta tantangan implementasi di lapangan. Peserta menyepakati pentingnya komunikasi berkelanjutan agar perubahan regulasi dapat diterapkan secara konsisten.

Melalui forum ini, PN Pontianak, Polresta Pontianak, dan Kejari Pontianak menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru. Kesamaan persepsi diharapkan mampu meningkatkan kualitas penegakan hukum serta menjaga kepastian dan keadilan bagi masyarakat. IKAW/WI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…