Pulau Punjung, Sumbar. Pengadilan
Negeri (PN) Pulau Punjung berhasil menerapkan layanan satu kali sidang yang
langsung disertai dengan pembacaan penetapan dalam perkara permohonan.
Pendaftaran
melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung dapat mempercepat proses
pendaftaran perkara dan pengunggahan bukti, sehingga mempermudah jalannya
persidangan.
“Hakim
pemeriksa perkara yang telah ditetapkan dengan mudah untuk lebih dahulu
mempelajari pokok perkara dengan memeriksa bukti yang diunggah oleh Pemohon,”
ungkap rilis yang diterima DANDAPALA 17/4.
Baca Juga: Disiplin Jadi Fondasi Prestasi, PN Pulau Punjung Raih Capaian EIS
Pemohon
dalam perkara ini merupakan seorang ibu yang bertempat tinggal dan berprofesi
sebagai bidan di Kabupaten Dharmasraya. Dalam hal ini mengajukan permohonan
untuk menyatakan nama Pemohon yang berbeda antara identitas dalam akta lahir,
KTP, kartu keluarga dengan akta cerai Pemohon dimana terdapat perbedaan spasi
sehingga secara tertulis dan ejaan pada saat dibaca menjadi berbeda. Oleh
karena itu, Pemohon mengajukan permohonan penetapan bahwa identitas tersebut
merujuk pada orang yang sama.
Dalam
Pertimbangannya, menurut Hakim pemeriksa perkara tidaklah patut jika seseorang
memiliki identitas yang berbeda antara dokumen yang satu dengan dokumen-dokumen
lainnya yang mana hal tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum dan
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) jo Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Hakim berpendapat bahwa permohonan
Pemohon dapat dikabulkan asalkan Pemohon dapat membuktikan di persidangan
identitas sebenarnya dari Pemohon dan menerangkan perbedaan identitas tersebut
dengan alasan yang patut dan tidak bertentangan dengan hukum, adat istiadat
maupun kebiasaan yang berlaku di masyarakat, khususnya Kabupaten Dharmasraya.
Tujuan
Pemohon mengajukan permohonan guna kepentingan Pemohon untuk mempunyai
identitas yang benar dan seragam dikemudian hari, selain itu untuk keperluan
anak dari Pemohon yang akan mendaftarkan Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI TA
2026 yang mensyaratkan kesesuaian identitas keluarga.
Baca Juga: Wujud Kepastian Hukum, PN Pulau Punjung Serahkan Hasil Bersih Lelang
Penetapan
dalam perkara permohonan di Pengadilan Negeri Pulau Punjung dalam satu kali
sidang sebagai salah satu upaya untuk mendekatkan pengadilan dengan pengguna
layanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat para pencari keadilan.
Pemohon yang perkaranya disidangkan dalam satu kali sidang dengan pembacaan penetapan pada hari yang sama, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang telah membantu dan memudahkan bagi masyarakat pengguna layanan untuk mencari keadilan, hal ini sesuai semangat asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI