Cari Berita

PN Pulau Punjung Tuntaskan Perkara Permohonan Dalam Sehari

Ferdinand Hamonangan Sitorus - Dandapala Contributor 2026-04-17 17:25:37
Dok. Ist.

Pulau Punjung, Sumbar. Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung berhasil menerapkan layanan satu kali sidang yang langsung disertai dengan pembacaan penetapan dalam perkara permohonan.

Pendaftaran melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung dapat mempercepat proses pendaftaran perkara dan pengunggahan bukti, sehingga mempermudah jalannya persidangan.

“Hakim pemeriksa perkara yang telah ditetapkan dengan mudah untuk lebih dahulu mempelajari pokok perkara dengan memeriksa bukti yang diunggah oleh Pemohon,” ungkap rilis yang diterima DANDAPALA 17/4.

Baca Juga: Disiplin Jadi Fondasi Prestasi, PN Pulau Punjung Raih Capaian EIS

Pemohon dalam perkara ini merupakan seorang ibu yang bertempat tinggal dan berprofesi sebagai bidan di Kabupaten Dharmasraya. Dalam hal ini mengajukan permohonan untuk menyatakan nama Pemohon yang berbeda antara identitas dalam akta lahir, KTP, kartu keluarga dengan akta cerai Pemohon dimana terdapat perbedaan spasi sehingga secara tertulis dan ejaan pada saat dibaca menjadi berbeda. Oleh karena itu, Pemohon mengajukan permohonan penetapan bahwa identitas tersebut merujuk pada orang yang sama.

Dalam Pertimbangannya, menurut Hakim pemeriksa perkara tidaklah patut jika seseorang memiliki identitas yang berbeda antara dokumen yang satu dengan dokumen-dokumen lainnya yang mana hal tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) jo Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Hakim berpendapat bahwa permohonan Pemohon dapat dikabulkan asalkan Pemohon dapat membuktikan di persidangan identitas sebenarnya dari Pemohon dan menerangkan perbedaan identitas tersebut dengan alasan yang patut dan tidak bertentangan dengan hukum, adat istiadat maupun kebiasaan yang berlaku di masyarakat, khususnya Kabupaten Dharmasraya.

Tujuan Pemohon mengajukan permohonan guna kepentingan Pemohon untuk mempunyai identitas yang benar dan seragam dikemudian hari, selain itu untuk keperluan anak dari Pemohon yang akan mendaftarkan Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI TA 2026 yang mensyaratkan kesesuaian identitas keluarga.

Baca Juga: Wujud Kepastian Hukum, PN Pulau Punjung Serahkan Hasil Bersih Lelang

Penetapan dalam perkara permohonan di Pengadilan Negeri Pulau Punjung dalam satu kali sidang sebagai salah satu upaya untuk mendekatkan pengadilan dengan pengguna layanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat para pencari keadilan.

Pemohon yang perkaranya disidangkan dalam satu kali sidang dengan pembacaan penetapan pada hari yang sama, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang telah membantu dan memudahkan bagi masyarakat pengguna layanan untuk mencari keadilan, hal ini sesuai semangat asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…