Semarang -Pengadilan Negeri Semarang dan Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) menjalin kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kemitraan ini membuka ruang kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran serta memperluas manfaat ilmu pengetahuan bagi masyarakat.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Kesepakatan Bersama bertanggal Rabu (14/10), di Semarang. Dalam naskah kesepakatan, Unimus diwakili oleh Rektor, Prof. Masrukhi, sedangkan Pengadilan Negeri Semarang diwakili oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Dr. Salman Alfarasi, didampingi para hakim, Dr. Dedy Muchti Nugroho, Hadi Sunoto, Maryono, dan Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe serta Panitera dan Sekretaris.
Kesepakatan ini bertujuan membangun kemitraan yang sinergis dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya kedua lembaga. Selain pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kerja sama juga diarahkan untuk mendukung peningkatan daya saing daerah di Kota Semarang.
Baca Juga: PT Jakarta Perberat Hukuman Freddy di Kasus Korupsi Jalur KA
Pelaksanaan kesepakatan akan dijabarkan melalui perjanjian kerja sama oleh unit yang membidangi. Dengan mekanisme tersebut, kegiatan bersama dapat disusun sesuai kebutuhan, kemampuan, dan kewenangan masing-masing lembaga.
Salah satu bidang kolaborasi yang diatur dalam naskah perjanjian antara Fakultas Kedokteran Unimus dan PN Semarang adalah pembelajaran mengenai hubungan ilmu kedokteran dengan proses hukum.
Ruang lingkupnya meliputi kedokteran forensik, medikolegal, hukum kesehatan, dan etika profesi. Melalui kegiatan ini, mahasiswa kedokteran memperoleh kesempatan memahami bagaimana pengetahuan medis digunakan dalam proses peradilan, termasuk peran dokter dalam memberikan keterangan ahli.

Pembelajaran juga mencakup keterkaitan antara visum et repertum, rekam medis, pembuktian medis, dan keterangan ahli. Materi tersebut diharapkan membantu calon dokter memahami tanggung jawab profesinya ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Bentuk kegiatan yang diatur meliputi pembelajaran lapangan, observasi persidangan, kuliah pakar, seminar, lokakarya, diskusi ilmiah, serta penelitian dan publikasi bersama. Observasi diarahkan pada perkara yang relevan dengan kompetensi pendidikan kedokteran, sepanjang diperkenankan oleh ketentuan hukum acara dan tata tertib pengadilan.
Mahasiswa yang mengikuti kegiatan di pengadilan berkedudukan sebagai peserta pembelajaran atau pengamat akademik. Pelaksanaannya dilakukan melalui koordinasi kedua lembaga, dengan pembekalan, pendampingan, dan pengawasan dari fakultas.
Kerja sama ini turut menempatkan kerahasiaan informasi dan perlindungan data pribadi sebagai perhatian utama. Penggunaan putusan, dokumen hukum, maupun informasi untuk pembelajaran dan penelitian harus memperhatikan keterbukaan informasi, etika akademik, serta ketentuan yang berlaku.
Peserta kegiatan wajib menjaga identitas pihak berperkara dan mematuhi batasan akses persidangan. Pengambilan gambar, perekaman, maupun penyebarluasan informasi dari lingkungan pengadilan harus memperoleh izin dari pihak yang berwenang.
Baca Juga: Meneropong Pojok Literasi di PN Paringin
Selain kegiatan akademik, kolaborasi juga membuka peluang pengabdian kepada masyarakat melalui edukasi kesehatan, literasi hukum kesehatan, pencegahan kekerasan, dan perlindungan kelompok rentan.
Kesepakatan bersama PN Semarang dan Unimus berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani, dengan evaluasi sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Kemitraan ini diharapkan menghasilkan kegiatan yang memperkaya pengalaman belajar mahasiswa sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hubungan kesehatan, hukum, dan perlindungan hak. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI