Tilamuta, Gorontalo - Sengketa tanah keluarga yang sempat berlarut dan berujung pada gugatan perdata akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta. Perkara Nomor 4/Pdt.G/2026/PN.Tmt tersebut mencapai titik terang setelah para pihak sepakat berdamai dalam mediasi yang berlangsung sejak Kamis (12/3) hingga Rabu (1/4).
Proses mediasi difasilitasi oleh Hakim Mediator Efraim Kristya Netanyahu di ruang mediasi PN Tilamuta. Pendekatan persuasif yang dilakukan selama proses mediasi terbukti mampu meredam ketegangan antara kedua belah pihak yang masih memiliki hubungan keluarga.
Sengketa ini bermula dari kepemilikan sebidang tanah bersertifikat Nomor 117 seluas 1.544 meter persegi yang terletak di Desa Wonggahu, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Tanah tersebut merupakan peninggalan almarhum SP dan almarhumah IP yang kemudian menjadi hak para ahli waris, yaitu Para Penggugat.
Baca Juga: PN Tilamuta Gelar NONGKI Session 2, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Permasalahan muncul ketika pada tahun 1989 sertifikat tanah tersebut dipinjamkan oleh almarhumah IP kepada saudara kandungnya, RP. Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah, sertifikat tersebut kemudian dialihkan dan dibalik nama menjadi atas nama almarhum IH, yang juga masih memiliki hubungan keluarga.
Peralihan tersebut didasarkan pada surat pernyataan jual beli yang diketahui oleh Camat Paguyaman tertanggal 26 April 1989. Seiring waktu, sertifikat tanah itu bahkan sempat diagunkan ke bank beberapa kali. Situasi semakin rumit ketika terjadi kredit macet setelah pihak yang tercantum dalam sertifikat meninggal dunia, sementara pelunasan utang justru dilakukan oleh keluarga pemilik asli tanah.
Meski sempat memanas dan berlanjut ke proses persidangan, kedua belah pihak sebenarnya telah beberapa kali menempuh jalur kekeluargaan. Upaya musyawarah yang telah dilakukan sebelumnya menjadi faktor penting dalam keberhasilan mediasi di pengadilan.
Melalui proses mediasi tersebut, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Dalam kesepakatan itu, Para Tergugat bersedia mengembalikan objek sengketa kepada Para Penggugat sebagai ahli waris sah dari pemilik awal.
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
Kesepakatan damai tersebut kemudian diajukan kepada Majelis Hakim untuk dikuatkan dalam Akta Perdamaian. Majelis Hakim yang diketuai oleh Via Nur Aini, dengan anggota Putri Almira Maimun Yusuf dan Nur Rakhma Halida, membacakan Akta Perdamaian sesuai dengan kesepakatan para pihak pada Senin (6/4).
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah tetap menjadi solusi terbaik, terutama dalam perkara yang melibatkan hubungan keluarga. Selain memberikan kepastian hukum, penyelesaian damai juga membuka ruang untuk memulihkan kembali hubungan kekeluargaan yang sempat merenggang. (say/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI