Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) menegaskan bahwa pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan ketika mufakat bulat tidak tercapai. Lebih jauh, Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang yang sama mewajibkan hakim bertanggung jawab atas setiap penetapan dan putusan yang dibuatnya, dengan pertimbangan hukum yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar. Namun, pengakuan normatif ini dalam praktik dibatasi hanya pada putusan akhir, sementara penetapan penahanan dan putusan sela atas perlawanan yang juga lahir dari musyawarah majelis belum mendapatkan pengaturan eksplisit yang membuka ruang untuk dissenting opinion.
A. Hakikat Dissenting Opinion
Dissenting opinion adalah
ekspresi yuridis seorang hakim yang tidak menyetujui pendapat mayoritas dalam
forum deliberasi kolegial. Ia bukan variasi redaksional, melainkan wujud dari
independensi intelektual hakim dalam menilai fakta, norma, dan penerapan hukum.
Khaq dan Maharani menyatakan:
Baca Juga: Dissenting Opinion Sebagai Sarana Penyeimbang, Akuntabilitas dan Transparasi Hakim
"Dissenting
opinion, sebagai pendapat berbeda hakim dalam putusan, diatur secara
eksplisit dalam Pasal 14 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menjamin
transparansi dan akuntabilitas. Namun, KUHAP tidak mengatur hal serupa,
sehingga menimbulkan ambiguitas norma dan ketidakpastian hukum." (Khaq
& Maharani, 2025)
Dalam batas tersebut, penelitian itu hanya
menunjukkan adanya jarak antara pengakuan normatif dalam Undang-Undang
Kekuasaan Kehakiman dan ketiadaan pengaturan teknis dalam hukum acara pidana yang
berlaku. Argumentasi tentang perluasan cakupannya ke putusan nonfinal merupakan
tesis analitis tulisan ini sendiri.
Combs dalam kajiannya tentang separate opinions pada
pengadilan pidana internasional menyatakan:
"Supporters of separate opinions credited
them with enhancing the transparency and consequently the legitimacy of courts." (Combs,
2021, hlm. 4)
Dalam batas kutipan itu, separate opinions
dipandang sebagai instrumen transparansi yang memperkuat legitimasi pengadilan.
Relevansinya dalam konteks pidana terletak pada fakta bahwa keputusan hakim
menyangkut hak-hak individu, sehingga keterbukaan alasan hukum memiliki bobot
yang lebih tinggi.
Maegherman, Ask, Horselenberg, dan Van Koppen dalam
kajiannya menambahkan dimensi akuntabilitas sebagai berikut:
"The explanation of their decision acts as
justification for the punishment that follows for the convicted individual.
Secondly, the reasoned decision is used to account for the decision to the
general public. [...] Lastly, the reasoned decision can serve as a potential
quality control by other legal instances."
(Maegherman et al., 2022, hlm. 346)
Kutipan tersebut menunjukkan bahwa penjelasan atas keputusan
hakim mengemban fungsi pembenaran, pertanggungjawaban publik, dan pengendalian
mutu. Dissenting opinion, dalam batas yang sama, dapat dipahami sebagai
bagian dari arsitektur akuntabilitas yang membuat alasan hukum hakim lebih
terbaca dan lebih dapat diuji.
B. Jenis Keputusan yang
Memerlukan Musyawarah Hakim
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) mengenal setidak-tidaknya tiga
bentuk keputusan hakim yang lahir dari musyawarah kolegial. Pertama, putusan
akhir yang mengakhiri pemeriksaan perkara. Kedua, putusan sela atas perlawanan
berdasarkan Pasal 206 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) KUHAP 2025, yaitu ketika
hakim mempertimbangkan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili,
dakwaan tidak dapat diterima, atau surat dakwaan harus dibatalkan, untuk
kemudian mengambil keputusan menerima atau menolak perlawanan. Ketiga,
penetapan penahanan berdasarkan Pasal 100 ayat (3) KUHAP 2025 yang mewajibkan
pencantuman alasan penahanan secara eksplisit.
Kewajiban memuat alasan hukum dalam kedua jenis
keputusan terakhir menegaskan bahwa penetapan penahanan dan putusan sela bukan
tindakan administratif, melainkan produk penalaran hukum hakim. Pasal 53 UU
Kekuasaan Kehakiman tidak membedakan derajat tanggung jawab hakim antara
putusan akhir dan penetapan. Secara normatif, kesetaraan itu bermakna: seluruh
produk yudisial yang lahir dari pertimbangan hukum hakim dan menimbulkan
konsekuensi hukum berada dalam ruang tanggung jawab yudisial yang sama.
C. Urgensi Perluasan Cakupan Dissenting
Opinion
Perluasan dissenting opinion ke putusan nonfinal
bertumpu pada dua alasan. Pertama, independensi hakim menuntut ruang ekspresi
yang utuh. Jika hakim anggota memiliki penilaian hukum yang berbeda dalam
musyawarah penetapan penahanan atau putusan sela, tetapi hukum tidak
menyediakan sarana pencatatan formal atas perbedaan itu, maka independensi
yudisial hanya diakui secara parsial. Kedua, akuntabilitas mensyaratkan
keterlacakan alasan hukum. Ketika KUHAP 2025 sendiri mewajibkan alasan
penahanan dalam penetapan dan pertimbangan hakim dalam putusan sela, maka
pencatatan pendapat yang berbeda justru memperkuat keterlacakan itu dan
memperjelas siapa berpendapat apa atas dasar hukum apa.
Pembatasan cakupan dissenting opinion hanya pada putusan akhir dengan demikian menimbulkan inkonsistensi antara prinsip kebebasan hakim, prinsip akuntabilitas, dan desain normatif KUHAP 2025 sendiri. Tidak ada dasar rasional untuk menutup kemungkinan perbedaan pandangan pada penetapan penahanan atau putusan sela, ketika keduanya sama-sama memuat alasan hukum, ditandatangani seluruh anggota majelis, dan mengikat para pihak.
Preskripsi
Secara preskriptif, langkah yang paling mendesak adalah
membentuk pengaturan yang menegaskan bahwa dissenting opinion dapat
dicantumkan tidak hanya dalam putusan akhir, tetapi juga dalam setiap keputusan
majelis hakim yang lahir dari musyawarah dan memuat pertimbangan hukum. Dalam
jangka pendek, hal ini dapat ditempuh melalui peraturan Mahkamah Agung yang
mengatur tata cara pencantuman pendapat berbeda pada penetapan penahanan dan
putusan sela. Dalam jangka menengah, KUHAP 2025 perlu disempurnakan agar
mengakui secara eksplisit bahwa perbedaan pendapat hakim merupakan kemungkinan
yang sah dalam setiap forum pengambilan keputusan kolegial.
Pengaturan tersebut penting agar sistem hukum acara
pidana Indonesia konsisten dengan ketentuan bahwa hakim bertanggung jawab atas
setiap penetapan dan putusan yang dibuatnya. Perluasan cakupan dissenting
opinion hingga putusan nonfinal bukan dimaksudkan untuk mempertontonkan
perpecahan di dalam majelis, melainkan untuk memperkuat kualitas pertimbangan
hukum, menjaga integritas independensi hakim, dan meningkatkan akuntabilitas
yudisial terhadap para pihak maupun publik. Dengan demikian, perluasan tersebut
patut diposisikan sebagai bagian dari agenda pembaruan hukum acara pidana yang
berorientasi pada keterbukaan alasan hukum dan penguatan legitimasi peradilan
pidana. (rh/ldr)
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Artikel Jurnal
Combs,
N. A. (2021). The impact of separate opinions on international criminal law.
Virginia Journal of International Law, 62(1), 3–60.
https://scholarship.law.wm.edu/facpubs/2028/
Khaq,
Z. F., & Maharani, I. G. A. S. R. (2025). Analisis pengaturan pendapat
berbeda dissenting opinion dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman dan kekosongan aturannya dalam KUHAP. Kertha Desa: Journal
Ilmu Hukum, 13(12), 1313–1323.
https://ejournal2.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/460
Maegherman,
E., Ask, K., Horselenberg, R., & Van Koppen, P. J. (2022). Accountability
in legal decision-making. Psychiatry, Psychology and Law, 29(3), 345–363.
https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC9225718/
Sumber Peraturan
Perundang-Undangan
Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baca Juga: Dissenting Opinion vs Ketakutan
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI