Wamena – Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan telah menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan nilai keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara pidana pencurian motor.
“Menyatakan Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa AE selama 5 (lima) bulan dan pidana penjara kepada Terdakwa OH selama 6 (enam) bulan”, ucap Ketua Majelis Hakim Syahrial Yahya Budi Harto yang didampingi oleh Dean Cakra Buana Ginting dan Gerry Geovant Supranata Kaban, serta dibantu oleh Andi Nuruk sebagai Panitera Pengganti, Selasa 30/9/2025.
Peristiwa ini bermula ketika Para Terdakwa melintas di Jalan Hom-hom, Wamena, tepatnya di depan Kantor Bina Marga Wamena. Mereka melihat sepeda motor korban terparkir di pinggir jalan. Atas ajakan Terdakwa OH, mereka memutuskan untuk mengambil motor tersebut.
Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian
Terdakwa OH bertindak sebagai eksekutor pencurian dengan mendekati motor, merusak kabel dan soket, menusuk soket dengan peniti untuk membuat konslet, hingga motor berhasil menyala. Sementara itu, Terdakwa AE berperan mengawasi keadaan sekitar. Setelah motor berhasil dicuri, Para Terdakwa membawanya dan menyimpannya di rumah teman AE.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai terdapat iktikad baik dari Para Terdakwa dengan mengganti kerugian yang diderita korban sesuai dengan kemampuan dan keadaan ekonomi mereka, di mana Terdakwa AE memberikan ganti rugi sebesar Rp3juta dan Terdakwa OH memberikan ganti rugi sebesar Rp2.5 juta kepada korban.
Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan bagi Para Terdakwa yaitu perbuatannya tidak sesuai dengan norma dan etika yang hidup dalam masyarakat, telah menimbulkan kerugian bagi korban, serta Terdakwa OH sudah pernah dihukum.
Baca Juga: Implikasi RKUHAP terhadap Praktik RJ pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
Sedangkan Para Terdakwa yang mengakui terus terang kesalahannya, melaksanakan isi kesepakatan perdamaian dengan korban, serta Terdakwa AE yang belum pernah dihukum menjadi keadaan yang meringankan.
Atas putusan tersebut, Para Terdakwa menyatakan menerima, sementara Penuntut Umum menyatakan ingin mempelajari putusan sebelum mengambil sikap.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI