Wangi-Wangi - Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi, Sulawesi Tenggara kembali melakukan pendekatan restorative justice dalam perkara pidana nomor 27/Pid.B/2025/PN Wgw pada (11/12) di Gedung PN Wangi-wangi, Jalan R. Suprapto, Desa Sombu, Kecamatan Wangi Wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
“…Bahwa oleh karena telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban, maka majelis hakim berpendapat bahwa tujuan dari keadilan restoratif dalam perkara ini telah terpenuhi…”, demikian pertimbangan majelis hakim yang diucapkan oleh ketua majelis hakim, Rahmad Ramadhan Hasibuan saat membacakan putusannya didampingi oleh para hakim anggota, Nugraha Hadi Yulianto dan Bilma Diffika serta didampingi panitera pengganti Syahrin Amir.
Perkara tersebut berawal ketika terdakwa yang sebelumnya menenggak minuman arak mendatangi rumah para korban yang merupakan tetangga sekaligus keluarga dekat terdakwa. Maksud kedatangan terdakwa tersebut adalah untuk meminta maaf terkait permasalahan yang terjadi di antara terdakwa dan para korban lima tahun silam. Atas permintaan maaf tersebut, para korban yang merupakan pasangan suami istri berusia lanjut itu menolak permintaan maaf terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk pulang ke rumahnya.
Baca Juga: Akses Keadilan PN Wangi-Wangi Sulteng Lebih Dekat karena SIPINTAR
Marah karena permintaan maaf nya ditolak, Terdakwa kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil parang dan kembali ke rumah para korban. Sesampainya di rumah para korban, terdakwa merusak tiang rumah, anak tangga dan lantai teras rumah para korban yang terbuat dari bambu dengan parangnya. Tidak cukup dengan itu, Terdakwa kemudian melontarkan ancaman kepada para korban dengan menyuruhnya keluar rumah dan akan memotong-motong semua badan korban. Para korban yang telah berusia lanjut seketika merasa takut dan trauma. Beruntung, tidak lama kemudian terdakwa meninggalkan rumah para korban.
Baca Juga: Menyeberangi Lautan, PN Wangi-Wangi Hadirkan Sidang di Surga Karang Dunia
Terdakwa didakwa pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP. Di persidangan majelis hakim berhasil memfasilitasi perdamaian antara terdakwa dan para korban. Terdakwa dan para korban sepakat berdamai dan saling memaafkan. Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya itu serta berjanji tidak akan mengonsumsi minuman keras lagi.
Perdamaian tersebut dipertimbangkan majelis hakim sebagai keadaan yang meringankan Terdakwa. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 9 bulan kepada terdakwa. Terhadap putusan tersebut terdakwa dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (Rio Satriawan/SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI