Pekanbaru, Riau – Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan harus diiringi dengan penguatan integritas dan profesionalisme guna mewujudkan lembaga peradilan yang bersih dan dipercaya masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Prof. Yanto saat memberikan pembinaan dan pengawasan bagi hakim, panitera, dan sekretaris pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Senin (22/6/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, di mana para pimpinan satuan kerja hadir langsung di Ruang Sidang Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Pengadilan Tinggi Riau, sementara aparatur peradilan lainnya mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting.
Dalam pembinaannya, Prof. Yanto menyampaikan bahwa peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan memiliki arti penting dalam mendukung terwujudnya lembaga peradilan yang profesional, bersih, dan berintegritas. Namun demikian, peningkatan kesejahteraan harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat, penegakan kode etik yang konsisten, serta budaya integritas di lingkungan peradilan.
Baca Juga: Selamat! Jubir MA Prof Yanto Raih Gelar Profesor dari Unissula
Ia juga mengungkapkan bahwa Ketua Mahkamah Agung telah mengusulkan perubahan tunjangan bagi panitera, jurusita, dan jurusita pengganti yang saat ini telah masuk dalam pembahasan pemerintah.
"Kesejahteraan aparatur peradilan nonhakim bukan semata-mata persoalan penghasilan, melainkan investasi negara untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan peradilan," ujar Prof. Yanto.
Menurutnya, hakim yang independen harus didukung oleh panitera yang profesional, jurusita yang berintegritas, serta aparatur kesekretariatan yang sejahtera. Sebab, keadilan tidak lahir dari kerja satu orang, melainkan dari kerja seluruh ekosistem peradilan.
Prof. Yanto mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan juga harus dibarengi dengan optimalisasi capaian kinerja lembaga. Setelah kesejahteraan meningkat, tanggung jawab moral dan profesional aparatur peradilan pun semakin besar.
Di sisi lain, Prof. Yanto juga menyoroti data hukuman disiplin hingga Mei 2026 yang mencatat sebanyak 62 sanksi terhadap aparatur peradilan. Pelanggaran tersebut didominasi oleh penundaan putusan, persoalan profesionalisme, perselingkuhan, dan penelantaran keluarga.
Mahkamah Agung, lanjutnya, kembali menegaskan komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk transaksi perkara di pengadilan, termasuk praktik korupsi, suap, gratifikasi, percaloan, maupun penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, Prof. Yanto juga mengingatkan para hakim agar menghindari perilaku hidup hedon dan kebiasaan flexing di media sosial yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
"Tidak ada ruang maaf bagi transaksi perkara. Integritas adalah harga mati bagi insan peradilan. Pilihannya hanya dua: penjara atau pecat," tegas Prof. Yanto di hadapan para peserta pembinaan.
Baca Juga: Ketum IKAHI Tekankan Pemidanaan Sebagai Instrumen Terakhir
Mengakhiri pembinaannya, Prof. Yanto berpesan agar penguatan kesejahteraan dan ketatnya pengawasan berjalan beriringan demi mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung dan semakin dipercaya masyarakat.
"Integritas tidak diukur saat diawasi, tetapi saat tidak ada seorang pun yang melihat," pungkasnya. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI