Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Selasa, (9/12), resmi menolak permohonan banding Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, selaku mantan Direktur Investasi PT TASPEN (Persero) periode 2019–2020, dalam perkara korupsi investasi fiktif yang menimbulkan kerugian negara. Namun, meski menguatkan putusan PN Jakarta Pusat, PT DKI mengubah salah satu amar putusan, yaitu pidana penjara pengganti, dari yang semula 6 tahun dalam putusan Tingkat pertama, diubah menjadi 5 tahun penjara apabila Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti.
“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana pengganti apabila Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti dan status barang bukti,” demikian amar putusan Majelis Hakim sebagaimana dikutip dari laman resmi SIPP PN Jakarta Pusat.
Perkara banding dengan Nomor Register 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diketok oleh Majelis Hakim dengan susunan Teguh Harianto, selaku Hakim Ketua, dengan didampingi oleh H. Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun masing-masing selaku hakim anggota dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa, (9/12) dan putusan tersebut telah beritahukan kepada para pihak pada Kamis, (11/12) lalu.
Baca Juga: Tok! PT Jakarta Perberat Vonis Eks Dirkeu PT Timah Menyusul Harvey Moeis
Meski menguatkan putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dan tetap mempertahankan seluruh pidana pokok sebagaimana dijatuhkan, dalam amar lanjutannya diketahui Majelis Hakim PT DKI mengubah lamanya pidana penjara pengganti uang pengganti. Jika pada putusan tingkat pertama pidana penjara pengganti ditetapkan selama 6 tahun, maka pada tingkat banding Majelis mengubahnya menjadi 5 tahun penjara pengganti apabila Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu yang ditentukan.
“Menetapkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp29,1 miliar, valas sebesar USD 127.057, SGD 283.002, EUR 10.000, THB 1.470, GBP 30, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000, dan Rp2,87 juta dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 5 (lima) tahun”, demikian bunyi amar putusan banding tersebut.
Sebagai informasi, Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih sebelumnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 6 Oktober 2025. Dirinya dihukum lantaran dipersidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pertama dari Penuntut Umum dalam kasus korupsi investasi fiktif.
Majelis Hakim menyatakan Nicholas Stephanus Kosasih terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun
Baca Juga: PT Jakarta Perberat Vonis Bos Timah Tamron Jadi 18 Tahun Bui- Bayar UP Rp 3,5 T
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan Denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi amar putusan pada tingkat pertama PN Tipikor Jakarta Pusat.
Dengan ditolaknya upaya hukum banding ini, vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat pertama tetap berlaku, sedangkan baik Terdakwa maupun Penuntut Umum masih memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan Upaya hukum pada Tingkat kasasi. (Fadillah Usman/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI