Cari Berita

Pukul Korban Hingga Pingsan, Pelajar Divonis 3 Bulan Bui Usai Damai Di PN So'e

Aryatama Hibrawan - Dandapala Contributor 2025-10-08 16:00:06
Dok. PN So’e

Timor Tengah Selatan, NTT – Pengadilan Negeri (PN) So’e menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap AN (19), seorang pelajar asal Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan. 

Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Korban inisial HD, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (25/09/25).

Perkara ini berawal pada 19 Januari 2025, ketika Korban bersama keluarganya melintas di jalan rusak di Desa Sono. Saat terjadi keributan antara 2 kelompok, Terdakwa yang semula berniat melerai justru memukul Korban di bagian bibir hingga korban terjatuh dan pingsan selama 2 jam.

Baca Juga: Mr. Sutan Mohammad Amin Nasution : Deklarator Sumpah Pemuda, Hakim dan Gubernur Sumut Pertama

Berdasarkan hasil visum, Korban mengalami luka dan bengkak pada bibir bagian atas.

Majelis Hakim menilai seluruh unsur Pasal 351 ayat (1) KUHP telah terpenuhi. Namun, Majelis juga mempertimbangkan adanya perdamaian antara Terdakwa dan Korban berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024.

“Oleh karena seluruh unsur dari Pasal 351 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum,” ujar Majelis dalam amar putusannya.

Perdamaian dilakukan di muka sidang pada 4 September 2025, di mana Terdakwa menyampaikan permintaan maaf dan memberikan kompensasi sebesar Rp2 juta kepada Korban. 

Majelis menilai perdamaian tersebut sah karena dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, serta tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, maupun kepentingan umum.

“Majelis Hakim mempertimbangkan perdamaian yang telah dicapai sebagai alasan meringankan hukuman, sejalan dengan tujuan keadilan restoratif untuk memulihkan hubungan sosial antara korban dan pelaku,” tegas Majelis.

Dalam amar putusannya, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah).

Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ucap Majelis membacakan amar.

Perkara ini menjadi salah satu contoh penerapan prinsip restorative justice di lingkungan peradilan umum, di mana pemidanaan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan bagi kedua belah pihak. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (BHT) pada Selasa (07/10/25). (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI