Cari Berita

Retas Website Kominfo Jatim, Pemuda Kediri Divonis 1 Tahun Penjara

Humas PN Kab. Kediri - Dandapala Contributor 2026-01-23 17:25:33
Dok. Ist.

Kab. Kediri, Jatim — Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada seorang pemuda asal Kabupaten Kediri berinisial A.R.F. yang terbukti melakukan akses ilegal dan perubahan isi website resmi Kominfo Provinsi Jawa Timur.

Terungkap dalam persidangan, terdakwa berhasil mendapatkan username dan password admin melalui sebuah bot Telegram. Dengan password ilegal itu, Ia leluasa masuk ke halaman pengelola website Kominfo Jatim. Tak hanya mengganti kata sandi, Ia juga mengunggah foto Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, lalu membubuhkan narasi panjang penuh kritik yang Ia klaim sebagai pesan perlawanan. Aksi nekat itu dilancarkan pada malam 24 Juni 2025, dari kediamannya sendiri.

Namun, pesan itu tak berhenti di layar website. Demi sorotan dan pengakuan, terdakwa lantas menyebarkan hasil peretasan tersebut ke berbagai penjuru media sosial: Telegram, Instagram, Facebook, hingga TikTok. Dalam hitungan jam, konten itu viral. Dalam hitungan bulan, kasus ini pun bergulir ke meja hijau.

Baca Juga: PN Kab. Kediri Ukir Prestasi dalam Pelaksanaan Eksekusi

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar ketentuan hukum karena dilakukan tanpa hak dan telah menyalahgunakan sistem elektronik milik negara. 

Tindakan tersebut dinilai berpotensi merugikan kepentingan publik serta mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah daerah. Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. 

Pengadilan Negeri Kab. Kediri kemudian menjatuhkan pidana 1 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta kepada Terdakwa, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Baca Juga: PN Kab. Kediri Vonis 13 Anak Pelaku Penjarahan, Hakim Himbau Orangtua Awasi Anak

Selain pidana pokok, pengadilan juga memerintahkan penyitaan dan pemusnahan barang bukti berupa akun media sosial, aplikasi, dan sarana lain yang digunakan dalam perbuatan tersebut. Sementara barang bukti lain yang tidak berkaitan langsung dengan perkara dikembalikan kepada terdakwa. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5 ribu. 

Perkara ini menjadi pengingat bahwa akses dan perubahan sistem elektronik tanpa izin, khususnya terhadap sistem milik pemerintah, merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…