Kab. Kediri, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri meraih capaian positif pada tahun 2025 dengan berhasil menyelesaikan 28 permohonan eksekusi perkara perdata. Hal ini merupakan wujud nyata PN Kabupaten Kediri dalam menjamin kepastian hukum dengan menindaklanjuti putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
Pada tahun 2024 terdapat 28 sisa permohonan eksekusi, dan pada tahun 2025 masuk dengan 6 permohonan eksekusi. Dari jumlah 34 permohonan eksekusi tersebut, terdapat 5 permohonan eksekusi masih dalam tahap aanmaning (teguran), 28 permohonan eksekusi sudah berhasil terlaksana, dan terdapat sisa akhir 6 permohonan eksekusi.
Terlaksananya permohonan eksekusi sudah melalui serangkaian tahapan dari pemeriksaan berkas, penetapan aanmaning, sampai adanya penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan. Proses pelaksanaan eksekusi telah berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai prosedur. Selain itu, dalam pelaksanaan eksekusi tersebut lebih mengutamakan pendekatan humanis agar tidak menimbulkan potensi konflik di masyarakat, karena dalam praktiknya eksekusi kerap menjadi proses yang rumit dan dilematis.
Baca Juga: PN Kab. Kediri Vonis 13 Anak Pelaku Penjarahan, Hakim Himbau Orangtua Awasi Anak

“Bahwa keberhasilan pelaksanaan eksekusi PN Kabupaten Kediri pada tahun 2025 tidak terlepas dari koordinasi dan sinergi yang baik antara PN Kabupaten Kediri, pengawalan pengamanan dari pihak Kepolisian dan juga pihak-pihak terkait pada saat proses eksekusi berlangsung, selain itu saya juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pihak yang telah kooperatif sehingga pelaksanaan eksekusi dapat terlaksana dengan lancar,” ujar Edi Subagiyo selaku Ketua PN Kabupaten Kediri.
Atas keberhasilan pelaksanaan eksekusi tersebut PN Kabupaten Kediri mendapatkan penghargaan peringkat 1 sebagai Pengadilan Terbaik Dalam Pelaksanaan Eksekusi Kategori Pengadilan Negeri Dengan Beban Perkara 1001-2000 dalam acara Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung RI Tahun 2025, pada Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: PN Kabupaten Kediri Capai 91,8% Keberhasilan Mediasi Perkara Pembatalan Akta
Hal ini membuktikan bahwa PN Kabupaten Kediri mampu dalam menjalankan fungsi yudisial secara efektif khususnya dalam menindaklanjuti permohonan eksekusi.
PN Kabupaten Kediri menegaskan kembali untuk kedepannya akan meningkatkan komitmen kualitas pelayanan, transparansi, dan profesionalitas dalam setiap proses peradilan termasuk proses pelaksanaan eksekusi yang disebut sebagai mahkota pengadilan agar tercapainya keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI