Boalemo, Gorontalo - Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta berhasil menerapkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan melalui tercapainya kesepakatan perdamaian antara Penggugat dan sebagian pihak Tergugat dalam perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Tmt.
Perkara tersebut berawal dari Penggugat yang memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja berupa kredit rekening koran tetap dari Tergugat I pada tanggal 20 Februari 2018 dengan nilai pinjaman sebesar Rp250 juta dan jangka waktu pembayaran selama 12 bulan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit.
Sebagai jaminan atas pinjaman tersebut, Penggugat menyerahkan agunan berupa tanah dan bangunan rumah yang terdaftar atas nama Penggugat.
Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar
Seiring berjalannya waktu, perjanjian kredit tersebut telah mengalami perpanjangan dan restrukturisasi. Namun demikian, pada masa pandemi Covid-19, Penggugat mengalami kesulitan keuangan sehingga terjadi gagal bayar yang berdampak pada penurunan skor kredit.
Dalam petitum gugatan, Penggugat pada pokoknya memohon penghapusan bunga/margin serta penalti yang dinilai memberatkan dalam pelunasan kewajiban.
Upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi difasilitasi oleh Hakim Mediator Efraim Kristya Netanyahu dengan proses mediasi dilaksanakan sejak (30/10/25) s.d.(8/12/2025).
Mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan sebagian antara Penggugat dan Tergugat I. Adapun pokok kesepakatan yang dicapai antara lain:
- Penggugat akan melunasi kewajiban hutangnya dalam 6 tahap pembayaran, dengan sisa pokok hutang dibayarkan sekaligus;
- Penggugat diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan keringanan bunga/margin dan denda secara tertulis kepada Tergugat I;
- Serta selama masa pelaksanaan kesepakatan, Tergugat I tidak akan melakukan lelang terhadap agunan milik Penggugat.
Atas keberhasilan mediasi tersebut, Hakim Mediator menyampaikan laporan keberhasilan mediasi kepada Hakim Pemeriksa Perkara yang diketuai oleh M. Reza Baihaki, dengan Hakim Anggota Via Nur Aini dan Putri Almira Maimun Yusuf.
Selanjutnya, Pada tanggal (19/12/2025) diagendakan untuk perubahan gugatan dikarenakan mediasi tersebut mencapai kesepakatan antara penggugat dan sebagian pihak tergugat, sehingga Penggugat tidak lagi mengajukan pihak tergugat yang tidak mencapai kesepakatan sebagai pihak lawan.
Baca Juga: PN Tilamuta Kenalkan “LEDAKAN SUARA” Kepada Mahasiswa Universitas Pohuwato
Sesuai Pasal 8 kesepakatan perdamaian tersebut, Para Pihak sepakat untuk mengajukan Perjanjian Perdamaian ini kepada Hakim Pemeriksa Perkara agar diputuskan atau dikuatkan dalam persidangan dengan menerbitkan Akta Van Dading (Akta Perdamaian).
Keberhasilan mediasi ini merupakan bentuk win-win solution yang memberikan manfaat bagi Para Pihak serta mencerminkan komitmen PN Tilamuta dalam mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui mekanisme non-litigasi, sehingga mampu menghemat waktu serta mengurangi beban perkara di pengadilan. (zm/fac/bagus mizan)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI