Dari Megamendung,
sejawat kami di Suara BSDK telah lebih dulu menulis tajuk tentang Peraturan
Presiden Nomor 86 Tahun 2026 dengan judul Menata Sekretariat, Menjaga Nalar
Peradilan. Kami membacanya dengan hormat. Bagaikan gayung bersambut, dari
Jalan Ahmad Yani, Dandapala ingin menyambung percakapan itu, bukan
menyanggahnya.
Sebuah Perpres organisasi
biasanya dibaca seperti peta: berapa direktorat, berapa biro, siapa berada di
bawah siapa. Pembacaan itu tidak salah. Tetapi peta hanya menunjukkan letak,
bukan arah perjalanan. Di balik setiap bagan organisasi tersimpan gagasan
tentang bagaimana pekerjaan seharusnya dikerjakan, dan tentang manusia yang
mengerjakannya.
Karena itu, sebelum
menimbang apa pun, kami ingin menyampaikan apresiasi. Penataan ini telah
diamanatkan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035, dirintis sejak 2013, dan
berkali-kali tertunda. Perpres 13 Tahun 2005 berlaku dua puluh satu tahun, dan
hanya sempat diubah sebagian pada 2024, sebelum akhirnya diganti. Kepada
Pimpinan Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, dan tim penyusun naskah
urgensinya, ketekunan itu patut dicatat.
Baca Juga: Menata Direktorat, Menjaga Wibawa Meja Hijau Demi Tegakknya Keadilan
Menata organisasi yang
menaungi lebih dari sembilan ratus satuan kerja, tanpa sekali pun menyentuh
independensi hakim, adalah pekerjaan yang jauh lebih halus daripada yang tampak
di atas kertas.
Kami ingin memulai dari
sebuah kata yang paling sering muncul dalam Perpres itu: kompetensi.
Kata ini berasal dari
bahasa Latin competere. Com berarti bersama; petere
berarti menuju, mengejar, mencari. Mula-mula ia bermakna bertemu pada satu titik,
sepadan, layak. Dari situ lahir makna kecakapan: seseorang disebut kompeten
ketika kemampuannya sepadan dengan tuntutan tugasnya.
Ada ironi kecil di sini.
Akar katanya mengandung kebersamaan, tetapi kita sering memperlakukan
kompetensi sebagai urusan satu orang di satu ruang kelas. Seolah kecakapan
dapat dipindahkan dari modul ke kepala, lalu disahkan dengan selembar
sertifikat.
Kata kedua yang ingin
kami pinjam adalah ekosistem. Istilah ini diperkenalkan ahli ekologi Inggris
Arthur Tansley pada 1935. Ia menolak memandang makhluk hidup terpisah dari
lingkungannya. Pohon tidak tumbuh hanya karena benihnya baik. Ia tumbuh karena
tanah, air, cahaya, dan makhluk lain bekerja dalam satu jalinan.
Kompetensi aparatur
peradilan, kami kira, tumbuh dengan cara yang sama.
Perpres 86/2026 sendiri,
dalam beberapa ketentuannya, sudah memperlihatkan cara berpikir semacam itu.
Pasal 50 mengalihkan
tugas pranata dan tata laksana perkara ke Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Duplikasi yang berlangsung sejak pelimpahan wewenang tahun 2019 akhirnya
diakhiri di tingkat Perpres. Bagi direktorat jenderal badan peradilan, ini
bukan pengurangan, melainkan penjernihan. Perkara kembali ke tangan yang
yustisial. Direktorat jenderal kembali ke inti tugasnya: membina tenaga teknis
dan administrasi peradilan.
Dalam ekologi, setiap
makhluk punya relung, yaitu tempat ia paling berguna bagi keseluruhan. Pasal
50, dengan caranya sendiri, sedang mengembalikan setiap unit ke relungnya.
Perpres ini juga
melahirkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Peradilan, dengan
tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan penilaian dan pengembangan
kompetensi. Langkah ini patut disambut. Penilaian kompetensi yang sejak 2020
berjalan sebagai unit fungsional kini mendapat pijakan setingkat Perpres sebagai
tugas sebuah Badan.
Yang lebih menarik justru
tersimpan dalam naskah urgensinya. Di sana dibedakan antara diklat dan
pengembangan kompetensi. Diklat terstruktur, berjangka pendek, dan menjawab
kebutuhan tugas hari ini. Pengembangan kompetensi lebih luas: mentoring,
coaching, rotasi pekerjaan, dan pendidikan lanjutan. Ia berjangka panjang, dan
dimaksudkan sebagai investasi bagi seluruh perjalanan karier seseorang.
Gagasan itu sejalan
dengan Corporate University Mahkamah Agung yang dicanangkan sejak 2023. Naskah
urgensi menyebutnya sebagai upaya menyelaraskan pengembangan kompetensi dengan
visi dan misi lembaga. Sebuah corporate university dapat dibaca sebagai
pengakuan bahwa seluruh organisasi adalah tempat belajar.
Pembedaan itu sebenarnya
tua. Aristoteles dalam Etika Nikomakea sudah mengingatkan bahwa
keutamaan moral tidak lahir dari pengajaran semata, melainkan dari pembiasaan.
Kurang lebih, kita menjadi adil karena terbiasa berbuat adil. Sekitar dua puluh
tiga abad kemudian, Donald Schön dalam The Reflective Practitioner
(1983) menyebutnya knowing-in-action, pengetahuan yang bekerja di dalam
tindakan. Ia juga memperkenalkan gagasan reflection-in-action: kecakapan
seorang praktisi justru paling hidup ketika ia merenungkan pekerjaannya sambil
mengerjakannya.
Dunia pengembangan SDM
modern kerap meringkasnya dengan rumus 70-20-10, yang berakar pada riset Center
for Creative Leadership pada 1980-an dan kemudian dirumuskan Michael
Lombardo dan Robert Eichinger pada 1996. Sebagian besar pembelajaran orang dewasa
terjadi lewat pengalaman kerja, sebagian lewat interaksi dengan atasan dan
sejawat, dan hanya sebagian kecil lewat pelatihan formal. Angka itu lebih
merupakan kiasan daripada hukum alam. Tetapi pesannya sulit dibantah: ruang
kelas penting, namun ia bukan satu-satunya ruang belajar.
Kompetensi seorang hakim
memang diasah di ruang kelas. Ia juga tumbuh di ruang sidang, di perpindahan
tugas dari satu pengadilan ke pengadilan lain, di bimbingan ketua pengadilan,
dan di bangku kuliah magister maupun doktoral.
Bila pengembangan
kompetensi dipahami seluas itu, ia tidak mungkin dikerjakan oleh satu unit
saja. Rotasi pekerjaan adalah mutasi. Pendidikan lanjutan memerlukan izin dan
dorongan studi. Mentoring berlangsung di pengadilan, oleh ketua dan hakim
senior. Semua itu bersentuhan dengan pembinaan karier tenaga teknis yang selama
ini dijalankan direktorat jenderal badan peradilan.
Di sinilah, menurut kami,
diperlukan dua tangan.
Tangan pertama adalah
Badan Pengembangan SDM. Ia menetapkan standar kompetensi, merancang dan
menyelenggarakan program, serta mengukur kecakapan secara objektif.
Tangan kedua adalah
pembina tenaga teknis di masing-masing direktorat jenderal. Ia berada paling
dekat dengan hakim, panitera, dan jurusita. Ia mengenali kesenjangan dari
lapangan, dan memastikan hasil penilaian benar-benar menjadi dasar penempatan,
mutasi, dan promosi.
Rancangan struktur dalam
naskah urgensi tampaknya membaca hal yang sama. Subdirektorat yang dahulu
bernama Pengembangan Tenaga Teknis dirancang menjadi Pembinaan dan Pengembangan
Tenaga Teknis Peradilan. Satu kata ditambahkan di depan, dan kata itu bermakna.
Pengembangan di tangan pembina adalah pengembangan yang melekat pada perjalanan
karier seseorang, dan karena itu menjadi pasangan alami bagi program Badan.
Pemikir SDM Dave Ulrich
membantu menjelaskan mengapa pembagian semacam ini masuk akal. Dalam Human
Resource Champions (1997), ia mengajak fungsi SDM memainkan peran mitra
strategis organisasi, bukan sekadar pelaksana administrasi. Dari pemikirannya
kemudian berkembang model penyelenggaraan fungsi SDM yang dikenal luas sebagai
model tiga pilar. Ada pusat keahlian yang merancang standar dan program. Ada
mitra yang menempel dekat dengan unit kerja dan memahami kebutuhan nyata di
lapangan. Ada pula layanan bersama yang menangani urusan administratif.
Dalam bahasa itu, Badan
Pengembangan SDM adalah pusat keahlian. Pembina tenaga teknis di direktorat
jenderal adalah mitra yang menempel pada lingkungan peradilannya. Badan Urusan
Administrasi menjalankan layanan administrasi. Ketiganya tidak saling
menggantikan.
Ulrich, dalam artikel
"A New Mandate for Human Resources" di Harvard Business Review
(1998), bahkan mengingatkan bahwa fungsi SDM semestinya didefinisikan bukan
oleh apa yang dikerjakannya, melainkan oleh apa yang dihasilkannya. Bagi
peradilan, hasil itu bernama putusan yang bermutu dan layanan yang dipercaya.
Siklusnya dapat
dibayangkan sederhana. Pembina memetakan kebutuhan. Badan mengembangkan dan
mengukur. Pembina menempatkan dan membina berdasarkan hasil itu. Data kinerja
kembali menjadi bahan bagi Badan, dan putaran berikutnya dimulai.
Siklus itu bukan
angan-angan. Selama ini, ketika BSDK menyelenggarakan pelatihan, direktorat
jenderal diminta mengusulkan nama peserta dari daftar aparatur yang mendaftar
peminatan. Dari daftar itu, pembina memilih nama sesuai kebutuhan satuan kerja
dan rencana penempatan ke depan. Dengan begitu, pelatihan tidak berhenti
sebagai kesempatan individual, tetapi tersambung dengan peta kebutuhan
organisasi.
Tidak ada yang menunggu
di ujung jalur. Semua berada di dalam lingkaran.
Sebagian dari lingkaran
itu sebenarnya sudah mulai berputar. Kami di Jalan Ahmad Yani, tepatnya Ditjen
Badilum, Subdirektorat Pengembangan Tenaga Teknis tidak diposisikan sekadar
sebagai pelaksana kegiatan, melainkan sebagai semacam think tank.
Pertanyaan yang diajukannya sederhana, tetapi jangkauannya panjang: tenaga
teknis seperti apa yang dibutuhkan pengadilan lima atau sepuluh tahun lagi?
Dari pertanyaan itu lahir
desain bimbingan teknis, pola pembinaan, dan berbagai inovasi. Semuanya
melengkapi pelatihan di BSDK, yang kini menjadi Badan Pengembangan SDM,
terutama untuk kebutuhan peningkatan kapasitas yang dipandang mendesak.
Pelatihan memberi bekal; pembinaan memastikan bekal itu terpakai di tempat yang
tepat.
Salah satu pohonnya
adalah Badilum Learning Center (BLC), yang hadir untuk mendemokratisasi
pembelajaran. Kami memupuk pohonnya agar (5-10 tahun kedepan) menghasilkan buah
yang manis -tenaga teknis yang kompeten-. Tenaga teknis di pengadilan terjauh
mendapat kesempatan belajar yang sama dengan rekannya di kota besar. Ruang Tamu
Virtual membuat layanan pembinaan tidak lagi menuntut orang datang ke Jalan
Ahmad Yani. PERISAI membuka percakapan tentang banyak hal, termasuk peluang
beasiswa studi lanjut. Dandapala menyampaikan informasi dan pesan-pesan penting
pimpinan sampai ke pelesok negeri.
Pendidikan lanjutan pun
didorong melalui kerja sama dengan perguruan tinggi. Tahun ini, 151 aparatur
peradilan menempuh S2 Hukum dan 43 menempuh S3 melalui kerja sama dengan
Universitas Jember. Sebelas lainnya menempuh S3 bersama Universitas Jenderal
Soedirman. Pada 21 Oktober 2026, Badilum dan Universitas Padjadjaran
menandatangani kerja sama kelas Program Doktor Ilmu Hukum, membuka satu pintu
lagi bagi aparatur peradilan menuju jenjang doktoral. Kini sedang dibangun pula
sistem data terpadu tenaga teknis, agar seluruh data dan layanan berada di satu
tempat.
Semua itu adalah bagian
ekosistem yang paling siap disambungkan dengan Badan Pengembangan SDM: data
kebutuhan dari lapangan untuk program Badan, dan hasil penilaian Badan untuk
keputusan pembinaan karier.
Tentu ada risikonya.
Ekosistem yang tidak dirawat dapat berubah menjadi hutan yang saling menaungi
sampai tak ada yang tumbuh. Dua unit dapat menyelenggarakan kegiatan serupa
untuk peserta yang sama. Penilaian dapat berjalan di satu tempat, sementara
keputusan mutasi diambil di tempat lain tanpa pernah membacanya.
Kita juga mengenal satire
yang lebih halus. Seorang aparatur dapat mengumpulkan sertifikat pelatihan
setebal map, tetapi ditempatkan di pengadilan yang tidak membutuhkan kecakapan
yang baru saja ia peroleh. Di atas kertas ia kompeten. Dalam kenyataan,
kecakapannya tidak pernah bertemu dengan tugasnya.
Padahal, bila kita
kembali ke akar kata tadi, kompeten berarti bertemu.
Donald Kirkpatrick sudah
lama mengingatkan hal ini. Model evaluasi pelatihan yang ia perkenalkan pada 1959
mengukur empat tingkat: reaksi peserta, pembelajaran, perubahan perilaku di
tempat kerja, dan hasil bagi organisasi. Dua tingkat pertama dapat diukur di
ruang kelas. Dua tingkat terakhir hanya dapat dilihat di tempat kerja.
Di titik itulah pelatihan
dan pembinaan harus berjabat tangan. Yang satu menanam, yang lain memastikan
tanamannya berbuah.
Penyederhanaan birokrasi
membawa ujiannya sendiri. Perpres ini mendahulukan jabatan fungsional dan hanya
membuka unit struktural bila tugas tidak dapat dijalankan oleh fungsional. Itu
arah yang tepat. Namun struktur yang ramping menuntut tata hubungan kerja yang
lebih jelas, bukan lebih samar. Sekat yang dihapus harus diganti jembatan,
bukan dibiarkan menjadi celah.
Perpres 86/2026
sebenarnya sudah menyiapkan jembatan itu. Pasal 36 meminta proses bisnis
antarunit yang dibangun di atas koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi. Pasal 38 menegaskan interoperabilitas data dan informasi. Peraturan
Sekretaris Mahkamah Agung yang akan menjabarkannya adalah tempat terbaik untuk
merajut semua itu: siapa memetakan, siapa mengembangkan, siapa mengukur, siapa
menempatkan, dan bagaimana data mengalir di antara mereka.
Perpres telah menggambar
rumahnya. Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung akan menata kamar-kamarnya. Tetapi
yang membuat rumah itu hidup adalah penghuni yang mau saling membuka pintu.
Ekosistem tidak dapat
diperintahkan; ia hanya dapat dirawat. Ia tidak tumbuh dari kesediaan setiap
unit menjaga petaknya, tetapi dari kesediaan melihat dirinya sebagai bagian dari
jalinan.
Kelak, ukuran
keberhasilan Perpres ini tidak akan dicari pada bagan organisasi. Ia akan
dicari di sebuah ruang sidang di ujung negeri, pada seorang hakim muda yang
memutus dengan cakap. Ia cakap karena ada yang memetakan kebutuhannya, ada yang
melatihnya, ada yang membimbingnya, dan ada yang menempatkannya di tempat yang
tepat. Hakim itu mungkin tidak pernah tahu unit mana yang berjasa. Memang tidak
perlu.
Kompetensi, dalam arti
asalnya, adalah bergerak bersama menuju satu titik. Perpres sudah menunjuk
titiknya. Selebihnya bukan soal pasal, melainkan soal kesediaan.
Dari Ahmad Yani, kami
siap berjalan. Semoga kita berjalan bersama. (hs/ldr/wi/fac)
Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif
Jalan Ahmad Yani, 21
Oktober 2026
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI