Cari Berita

Setelah Berdamai, PN Manna Jatuhkan Putusan Pemaafan Hakim

Naufal Anfasa Firdaus (Juru Bicara PN Manna) - Dandapala Contributor 2026-10-08 15:00:19
Dok. Ist.

Bengkulu Selatan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manna mejatuhkan putusan pemaafan hakim kepada Terdakwa Y dalam perkara nomor 94/Pid.Sus/2026/PN Mna dan kepada Terdakwa HM dalam perkara nomor 95/Pid.B/2026/PN Mna. Putusan diucapak  Kamis (8/10/2026) bertempat di Ruang Dr. M. Syarifudin, S.H., M.H., 

Kedua perkara tersebut sejatinya tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan perkara nomor 12/Pid.Sus-Anak/2026/PN Mna. Baik Y, HM, dan Anak dalam ketiga perkara tersebut terkait perbuatan kekerasan satu sama lain dalam peristiwa perkelahian. Adapun sebelumnya di dalam perkara nomor 12/Pid.Sus-Anak/2026/PN Mna, proses perkara telah dihentikan (23/9/2026) karena musyawarah diversi berhasil setelah Y memaafkan Anak.

Pada sidang pertama perkara nomor 94/Pid.Sus/2026/PN Mna dan 95/Pid.B/2026/PN Mna (24/9/2026), Y dan HM mengajukan surat perdamaian yang ditandatangani oleh Y, HM, dan Anak, yang mana substansinya Y memaafkan HM dan Anak memaafkan Y. Selanjutnya Majelis Hakim menerima, memeriksa, dan menandatangani surat perdamaian tersebut (29/9/2026) sebagaimana amanat Pasal 204 ayat (6) KUHAP.

Baca Juga: Rayakan HUT MA, PN Manna Launching Mars Peradilan Luhur, Indonesia Makmur

Berdasarkan perdamaian yang terjadi antara Y, HM, dan Anak, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pemaafan hakim dengan acuan Pasal 246 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 5 ayat (2) huruf c, ayat (5) huruf c dan huruf d, dan ayat (6) Perma Putusan Pemaafan Hakim, yakni sehubungan dengan pemaafan yang diberikan oleh para pihak satu sama lain.

Selain itu Majelis Hakim mengacu pada prinsip hukum equality before the law, yang mana Majelis Hakim menilai seluruh perkara terkait sepatutnya diselesaikan dengan perdamaian.

"Artinya oleh karena perkara nomor 12/Pid.Sus-Anak/2026/PN Mna telah berakhir dengan perdamaian, maka perkara nomor 94/Pid.Sus/2026/PN Mna dan 95/Pid.B/2026/PN Mna juga harus diselesaikan dengan cara yang sama. Selanjutnya Majelis Hakim mengutip adagium si vis pacem, cole justitiam (jika engkau menghendaki perdamaian, maka pupuklah keadilan), seraya menyatakan bahwa putusan pemaafan hakim merupakan putusan yang adil dan manusiawi bagi Terdakwa Y dan HM," tegas rilis yang diterima DANDAPALA, Kamis siang 8/10.

Putusan pemaafan hakim ini pun ditujukan sebagai putusan yang adil dan manusiawi bagi Terdakwa Y yang merupakan seorang lansia, serta Terdakwa HM yang merupakan seorang ibu rumah tangga yang masih memiliki tanggungan 3 (tiga) orang anak.

Atas putusan tersebut, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima putusan. Sekalipun keduanya menerima putusan, Hakim Ketua tetap menginformasikan bahwa keduanya tetap memiliki hak untuk mencabut pernyataannya dalam masa 7 (tujuh) hari. (ldr)

Baca Juga: Pemaafan Hakim Berujung Kasasi, Mungkinkah?

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…