Cari Berita

Sinkronisasi Pedoman Pelaksanaan Tugas Hakim WASMAT Khusus Perkara Anak

Hilman Maulana Yusuf - Dandapala Contributor 2025-10-10 08:05:08
Dok. Penulis.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat (KIMWASMAT) yang pada pokoknya memberikan petunjuk-petunjuk pelaksanaan KIMWASMAT ini masih jauh dari pada sempurna dan masih banyak kekurangan-kekurangan, di antaranya WASMAT terhadap perkara anak.

Penulis bersamaan dengan pembuatan opini ini turut berkontribusi dalam sebuah pemikiran yang dikaitkan dengan pengawasan dan pengamatannya terhadap pemidanaan perkara Anak, karena harus adanya kekhususan dalam pelaksanaannya yang mengacu pada Pasal 94 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengenai Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi.

Dalam praktiknya, apakah petunjuk-petunjuk sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas KIMWASMAT dan Surat Edaran MA Nomor 3 Tahun 1984 Tentang Pelaksanaan Tugas KIMWASMAT berprospektif keadilan restorasi bagi Anak?

Baca Juga: Jalankan Wasmat, PN Sibolga Blusukan Pastikan Pelaksanaan Putusan Pidana

Pembahasan

Pelaksanaan KIMWASMAT dalam Pemidanaan Perkara Anak di Pengadilan Negeri berdasarkan petunjuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas KIMWASMAT dan Surat Edaran MA Nomor 3 Tahun 1984 Tentang Pelaksanaan Tugas KIMWASMAT yang pada pokoknya metode pelaksanaan tugas KIMWASMAT itu dengan cara melakukan wawancara dengan warga binaan (Anak) secara tertutup yang tidak bersamaan dengan warga binaan (dewasa) lainnya baik yang perempuan maupun laki-laki dengan memperhatikan dokumen maupun blanko tersendiri untuk pemeriksaan tersebut sesuai lampiran SEMA Nomor 7 Tahun 1985 sebagaimana hasil wawancara Hakim Pengawas dan Pengamat dengan Anak, terhadap pelaksanaan pemidanaan, serta dengan Petugas Pemasyarakatannya.

Berdasarkan data tersebut di atas, apabila disinkronisasikan dengan ikhwal wawancara bersama Anak, petugas pemasyarakatan dan tentang pelaksanaan pemidanaannya, Penilaian KIMWASMAT itu belum ada indikator bagaimanakah pencapaian tepat, ya, sudah, baik, cukup, kurang, tidak ada, betah, menyesal, adil, positif, lambat, belum hanya ada dalam kolom keterangan yang petunjuknya adalah harap diisi dengan penjelasan singkat lebih lanjut.

Penilaiannya itu pun bukanlah khusus untuk Anak. Dengan pendekatan perbandingan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sehingga indikator pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak itu dengan program/kegiatan khusus anak dalam rangka peningkatan kualitas hidup anak, di antaranya:

  1. Program/kegiatan ESQ (Emosional Spiritual Quotient) dengan indikator pemahaman agama;
  2. Program/Kegiatan hiburan dengan indikator olahraga, nonton film, radio, Koran, rekreasional (Pasal 3 UU SPPA) dan lain-lain;
  3. Program/Kegiatan kesehatan dengan indikator layanan kesehatan, layanan psikiater, konseling, dan lain-lain;
  4. Pelayanan rehabilitasi sosial dengan indikator  sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, serta advokasi;
  5. Pelayanan penegakan bantuan hukum dengan indikator pelatihan pendampingan dan penanganan hukum;
  6. Layanan reintegrasi sosial dengan indikator pelatihan kerja, konseling, psikolog, parenting, dan lain-lain;
  7. Program/kegiatan manajemen konflik sosial dengan indikator pelatihan psikososial, konseling, pelatihan parenting, dan lain-lain;
  8. Pelayanan bagi penyandang disabilitas Anak dengan indikator rehabilitasi, pemeliharaan kesejahteraan sosial, aksesibilitas pendidikan inklusif/pendidikan khusus, pendampingan sosial, dan lain-lain;
  9. Program/kegiatan yang melibatkan Pendidik, Pekerja Sosial, maupun tokoh masyarakat dimana Anak tinggal dengan indikator partisipasi organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan, dan organisasi sosial lainnya; serta
  10. Program/kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan indikator pembinaan secara berkala, pelatihan keterampilan, dan lain-lain;

Oleh karena itu, pelaksanaan KIMWASMAT dengan adanya indikator-indikator tambahan di atas yang telah dijalankan oleh Anak diharapkan menjadi sebuah proses kawah chandra di muka bagi Anak untuk dapat menjalani kehidupan di masa yang akan datang lebih baik lagi. Pelaksanaan Pemidanaan Anak dinilai oleh Hakim Pengawas dan Pengamat sebagai bahan pertimbangan dalam penjatuhan hukuman nantinya yang berprospektif keadilan restorasi.

Pelaksanaan KIMWASMAT di atas, dipengaruhi oleh kendala-kendala baik teknis maupun non-teknis. Kendala yang bersifat teknis itu meliputi belum ada sinkronisasi teknis pelaksanaan KIMWASMAT dengan peraturan lain selain SEMA Nomor 4 Tahun 1984 dan SEMA Nomor 7 Tahun 1985, misalnya teknis pembinaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, belum tertibnya Jaksa Penuntut Umum mengirimkan tembusan Berita Acara Pelaksanaan putusan pengadilan, KIMWASMAT belum meminta secara berkala informasi tentang perilaku Anak dari KALAPAS/LPKA sedangkan kendala non-teknis yang dialami adalah keterbatasan jumlah KIMWASMAT, manajemen pelaporan, masih terbatasnya sarana dan prasarana dengan ketiadaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sebagai tempat Anak menjalani masa pidananya, serta overlayping fungsi dengan Lembaga Pemasyarakatan.

Praktik lainnya adalah keterbatasan anggaran yang berdampak pelaksanaan KIMWASMAT tersebut dilaksanakan secara daring menyebabkan kurang maksimalnya pemeriksaan, lalu keterbatasan LPKA yang tidaklah setiap wilayah hukum pengadilan itu ada. Pembuatan laporan perkara Anak yang tidak ditindaklanjuti, kurang memperhatikan aspek riwayat diversi, yang mana kurang memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak, serta pelaksanaan eksekusi putusan yang tidak konsisten, seperti seharusnya dipidana rehabilitasi, namun karena tidak ada biaya/anggarannya, pemidanaan berujung menjalani pidana penjara.

Kesimpulan

Baca Juga: Pastikan Pelaksanaan Putusan, PN Sidikalang Laksanakan Wasmat ke Lapas

Oleh karena teknis pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dan Pengamat dalam Perkara Anak di Pengadilan Negeri hanya berpedoman dengan SEMA Nomor 7 Tahun 1985 dan terdapat kendala teknis maupun non-teknis, sehingga petunjuk-petunjuk sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas KIMWASMAT dan Surat Edaran MA Nomor 3 Tahun 1984 Tentang Pelaksanaan Tugas KIMWASMAT belum berprospektif keadilan restorasi bagi Anak yang disebabkan oleh indikator-indikator yang tidak terukur penilaiannya.

SARAN

  1. Adanya pengaturan khusus mengenai KIMWASMAT khusus Anak dapat berupa Peraturan Mahkamah Agung RI;
  2. Membuat Nota Kesepahaman dengan pihak terkait yang meliputi Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian yang mengurusi bidang Hak Asasi Manusia, Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, dan Agama dalam rangka pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi perkara anak sebagaimana Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 20017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan SPPA;
  3. Optimalisasi Tertib administrasi dalam pengawasan dan pengamatan khusus Anak yang berada di Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri yang meliputi memeriksa dan menandatangani register, laporan monitoring perkembangan anak sebagaimana Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Register Perkara Anak dan Anak Korban;
  4. Memperhatikan catatan pada SEMA Nomor 7 Tahun 1985 mengenai peruntukan lembaran lampiran ditujukan sesuai instansinya sebagai bentuk Pelaporan untuk Evaluasi;
  5. Hasil dari Pelaporan KIMWASMAT dapat menjadi rujukan pertimbangan bagi Hakim untuk mengadili pemidanaan atau dengan tindakan saja, sebagai obat yang terbaik bagi Anak dapat direhabilitasi dan direintegrasi sosialnya;
  6. Untuk menilai indikator-indikator lainnya dapat merujuk pada Konvensi Hak Anak; (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI