Berdasarkan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat (KIMWASMAT) yang pada pokoknya memberikan petunjuk-petunjuk
pelaksanaan KIMWASMAT ini masih jauh dari pada sempurna dan masih banyak
kekurangan-kekurangan, di antaranya WASMAT terhadap perkara anak.
Penulis bersamaan dengan pembuatan opini
ini turut berkontribusi dalam sebuah pemikiran yang dikaitkan dengan pengawasan
dan pengamatannya terhadap pemidanaan perkara Anak, karena harus adanya
kekhususan dalam pelaksanaannya yang mengacu pada Pasal 94 Ayat (7)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
mengenai Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi.
Dalam praktiknya, apakah petunjuk-petunjuk
sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Tugas KIMWASMAT dan Surat Edaran MA Nomor 3 Tahun 1984 Tentang
Pelaksanaan Tugas KIMWASMAT berprospektif keadilan restorasi bagi Anak?
Baca Juga: Jalankan Wasmat, PN Sibolga Blusukan Pastikan Pelaksanaan Putusan Pidana
Pembahasan
Pelaksanaan KIMWASMAT dalam Pemidanaan
Perkara Anak di Pengadilan Negeri berdasarkan petunjuk Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas KIMWASMAT dan Surat
Edaran MA Nomor 3 Tahun 1984 Tentang Pelaksanaan Tugas KIMWASMAT yang pada
pokoknya metode pelaksanaan tugas KIMWASMAT itu dengan cara melakukan wawancara
dengan warga binaan (Anak) secara tertutup yang tidak bersamaan dengan warga
binaan (dewasa) lainnya baik yang perempuan maupun laki-laki dengan
memperhatikan dokumen maupun blanko tersendiri untuk pemeriksaan tersebut
sesuai lampiran SEMA Nomor 7 Tahun 1985 sebagaimana hasil wawancara Hakim
Pengawas dan Pengamat dengan Anak, terhadap pelaksanaan pemidanaan, serta dengan
Petugas Pemasyarakatannya.
Berdasarkan data tersebut di atas, apabila
disinkronisasikan dengan ikhwal wawancara bersama Anak, petugas pemasyarakatan
dan tentang pelaksanaan pemidanaannya, Penilaian KIMWASMAT itu belum ada
indikator bagaimanakah pencapaian tepat, ya, sudah, baik, cukup, kurang, tidak ada,
betah, menyesal, adil, positif, lambat, belum hanya ada dalam kolom keterangan
yang petunjuknya adalah harap diisi dengan penjelasan singkat lebih lanjut.
Penilaiannya itu pun bukanlah khusus untuk
Anak. Dengan pendekatan perbandingan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Indikator Pemantauan dan
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
sehingga indikator pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak
itu dengan program/kegiatan khusus anak dalam rangka peningkatan kualitas hidup
anak, di antaranya:
- Program/kegiatan
ESQ (Emosional Spiritual Quotient) dengan
indikator pemahaman agama;
- Program/Kegiatan
hiburan dengan indikator olahraga, nonton film, radio, Koran, rekreasional
(Pasal 3 UU SPPA) dan lain-lain;
- Program/Kegiatan
kesehatan dengan indikator layanan kesehatan, layanan psikiater, konseling, dan
lain-lain;
- Pelayanan
rehabilitasi sosial dengan indikator
sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, serta advokasi;
- Pelayanan
penegakan bantuan hukum dengan indikator pelatihan pendampingan dan penanganan
hukum;
- Layanan
reintegrasi sosial dengan indikator pelatihan kerja, konseling, psikolog, parenting, dan lain-lain;
- Program/kegiatan
manajemen
konflik sosial dengan indikator pelatihan psikososial, konseling, pelatihan
parenting, dan lain-lain;
- Pelayanan
bagi penyandang disabilitas Anak dengan indikator rehabilitasi, pemeliharaan
kesejahteraan sosial, aksesibilitas pendidikan inklusif/pendidikan khusus,
pendampingan sosial, dan lain-lain;
- Program/kegiatan
yang melibatkan Pendidik, Pekerja Sosial, maupun tokoh masyarakat dimana Anak
tinggal dengan indikator partisipasi organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan,
dan organisasi sosial lainnya; serta
- Program/kegiatan
pendidikan dan pelatihan dengan indikator pembinaan secara berkala, pelatihan
keterampilan, dan lain-lain;
Oleh karena itu, pelaksanaan KIMWASMAT
dengan adanya indikator-indikator tambahan di atas yang telah dijalankan oleh
Anak diharapkan menjadi sebuah proses kawah chandra di muka bagi Anak untuk
dapat menjalani kehidupan di masa yang akan datang lebih baik lagi. Pelaksanaan
Pemidanaan Anak dinilai oleh Hakim Pengawas dan Pengamat sebagai bahan pertimbangan
dalam penjatuhan hukuman nantinya yang berprospektif keadilan restorasi.
Pelaksanaan KIMWASMAT di atas, dipengaruhi
oleh kendala-kendala baik teknis maupun non-teknis. Kendala yang bersifat
teknis itu meliputi belum ada sinkronisasi teknis pelaksanaan KIMWASMAT dengan
peraturan lain selain SEMA Nomor 4 Tahun 1984 dan SEMA Nomor 7 Tahun 1985,
misalnya teknis pembinaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, belum tertibnya
Jaksa Penuntut Umum mengirimkan tembusan Berita Acara Pelaksanaan putusan
pengadilan, KIMWASMAT belum meminta secara berkala informasi tentang perilaku
Anak dari KALAPAS/LPKA sedangkan kendala non-teknis yang dialami adalah keterbatasan
jumlah KIMWASMAT, manajemen
pelaporan, masih terbatasnya sarana dan prasarana dengan ketiadaan Lembaga
Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sebagai tempat Anak menjalani masa pidananya,
serta overlayping fungsi dengan
Lembaga Pemasyarakatan.
Praktik lainnya adalah
keterbatasan anggaran yang berdampak pelaksanaan KIMWASMAT tersebut
dilaksanakan secara daring menyebabkan kurang maksimalnya pemeriksaan, lalu keterbatasan
LPKA yang tidaklah setiap wilayah hukum pengadilan itu ada. Pembuatan laporan
perkara Anak yang tidak ditindaklanjuti, kurang memperhatikan aspek riwayat
diversi, yang mana kurang memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak, serta
pelaksanaan eksekusi putusan yang tidak konsisten, seperti seharusnya dipidana
rehabilitasi, namun karena tidak ada biaya/anggarannya, pemidanaan berujung
menjalani pidana penjara.
Kesimpulan
Baca Juga: Pastikan Pelaksanaan Putusan, PN Sidikalang Laksanakan Wasmat ke Lapas
Oleh karena teknis
pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dan Pengamat dalam Perkara Anak di Pengadilan
Negeri hanya berpedoman dengan SEMA Nomor 7 Tahun 1985 dan terdapat kendala
teknis maupun non-teknis, sehingga petunjuk-petunjuk sebagaimana Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas KIMWASMAT
dan Surat Edaran MA Nomor 3 Tahun 1984 Tentang Pelaksanaan Tugas KIMWASMAT
belum berprospektif keadilan restorasi bagi Anak yang disebabkan oleh
indikator-indikator yang tidak terukur penilaiannya.
SARAN
- Adanya pengaturan khusus mengenai KIMWASMAT
khusus Anak dapat berupa Peraturan Mahkamah Agung RI;
- Membuat
Nota Kesepahaman dengan pihak terkait yang meliputi Kejaksaan, Kepolisian,
Kementerian yang mengurusi bidang Hak Asasi Manusia, Dalam Negeri, Kementerian
Sosial, Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, dan Agama dalam rangka
pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi perkara anak sebagaimana
Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 20017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan SPPA;
- Optimalisasi
Tertib administrasi dalam pengawasan dan pengamatan khusus Anak yang
berada di Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri yang meliputi memeriksa
dan menandatangani register, laporan monitoring perkembangan anak
sebagaimana Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Register Perkara Anak dan Anak Korban;
- Memperhatikan
catatan pada SEMA Nomor 7 Tahun 1985 mengenai peruntukan lembaran lampiran
ditujukan sesuai instansinya sebagai bentuk Pelaporan untuk Evaluasi;
- Hasil dari Pelaporan KIMWASMAT dapat menjadi rujukan pertimbangan bagi Hakim untuk mengadili pemidanaan atau dengan tindakan saja, sebagai obat yang terbaik bagi Anak dapat direhabilitasi dan direintegrasi sosialnya;
- Untuk menilai indikator-indikator lainnya dapat merujuk pada Konvensi Hak Anak; (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI