Cari Berita

Tak Perlu Jauh ke Pengadilan Niaga, Tuaka Pembinaan MA Kenalkan Pengadilan Hub

Humas PT Denpasar - Dandapala Contributor 2026-10-06 11:35:42
Dok. Ist

Denpasar, Bali - Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Syamsul Maarif, memberikan pembinaan daerah kepada empat lingkungan peradilan se-Bali, Selasa (6/10). Kegiatan yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut digelar secara hybrid, memadukan kehadiran langsung dan keikutsertaan secara daring.

Pembinaan ini diikuti jajaran peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer di wilayah Bali. Materi yang disampaikan mencakup perkembangan pengaturan penyelesaian perkara, sejumlah persoalan hukum perdata, serta evaluasi ketepatan pengunggahan putusan sebagai bagian dari pelayanan informasi kepada masyarakat.

Salah satu pembahasan utama adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga. Dalam materi pembinaan, pengaturan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah sekaligus memperluas akses terhadap penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

Baca Juga: Urgensi Pengalihan Kewenangan Perkara Rahasia Dagang dari PN ke Pengadilan Niaga

Inovasi yang diperkenalkan antara lain peran pengadilan negeri sebagai pengadilan penghubung atau Pengadilan Hub menuju pengadilan niaga. Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat memperoleh bantuan dalam pengajuan gugatan dan autentikasi bukti tanpa harus selalu mendatangi pengadilan niaga yang lokasinya jauh dari tempat tinggal mereka.

Pemanfaatan persidangan elektronik juga menjadi perhatian. Materi pembinaan menguraikan penggunaan ruang sidang virtual untuk persidangan pertama dan pemeriksaan saksi, serta dukungan pengadilan negeri dalam autentikasi alat bukti surat elektronik. Mekanisme tersebut ditujukan untuk mendukung penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Selain itu, dibahas mekanisme pemeriksaan perkara secara cepat serta penyelesaian persoalan aset bank dalam likuidasi yang bersinggungan dengan kepailitan maupun penyitaan dalam perkara pidana.

Pada pembahasan hukum perdata, Dr. Syamsul Maarif mengangkat sejumlah persoalan yang kerap dijumpai dalam praktik persidangan. Materi tersebut meliputi uang paksa atau dwangsom, keabsahan perjanjian yang melibatkan pihak asing, hubungan antara gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, serta gugatan kurang pihak.

Pembahasan juga mencakup kewenangan pengadilan terkait kekuatan hukum sertifikat tanah, sengketa yang melibatkan badan atau pejabat pemerintahan, dan kelengkapan amar putusan perceraian dalam kaitannya dengan administrasi kependudukan.

Berbagai persoalan tersebut menjadi bahan pembinaan agar aparatur peradilan mencermati hubungan antara fakta perkara, ketentuan hukum, dan pedoman Mahkamah Agung. Ketelitian diperlukan sejak pemeriksaan gugatan hingga perumusan amar putusan agar penyelesaian perkara memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Pembinaan turut menyoroti kepatuhan pengunggahan putusan selama periode 1 Januari hingga 29 September 2026. Evaluasi ini mencakup empat lingkungan peradilan di Bali.

Berdasarkan data dalam materi, ketepatan pengunggahan putusan pengadilan negeri di wilayah Pengadilan Tinggi Denpasar secara agregat mencapai 98,67 persen. Pengadilan Negeri Bangli mencatat ketepatan 100 persen tanpa keterlambatan, sementara Pengadilan Negeri Gianyar mencapai 99,37 persen.

Pada lingkungan peradilan agama, Pengadilan Agama Badung, Bangli, Klungkung, Negara, dan Singaraja tercatat memiliki ketepatan pengunggahan putusan 100 persen. Materi juga menampilkan capaian Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar sebesar 20 persen dan Pengadilan Militer Denpasar sebesar 90 persen, yang menjadi bagian dari evaluasi untuk perbaikan kinerja.

Baca Juga: Daftar Penerima Penghargaan di Acara Abhinaya Upangga Wisesa 2025

Ketepatan pengunggahan putusan berkaitan langsung dengan ketersediaan informasi bagi para pihak dan masyarakat. Karena itu, pembinaan tidak hanya membahas aspek teknis pemeriksaan perkara, tetapi juga kedisiplinan administrasi dan keterbukaan informasi peradilan.

Melalui pembinaan yang sedang berlangsung ini, jajaran empat lingkungan peradilan di Bali memperoleh penguatan pemahaman mengenai perkembangan hukum sekaligus bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pencari keadilan. (ikaw/zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…