Cari Berita

Urgensi Pengalihan Kewenangan Perkara Rahasia Dagang dari PN ke Pengadilan Niaga

Ari Gunawan Hakim Yustisial BSDK - Dandapala Contributor 2026-01-28 07:05:22
Dok. Penulis.

Iklim yang kondusif bagi kreasi dan inovasi penting untuk memajukan industri agar mampu bersaing baik di tingkat nasional maupun internasional. Salah satu upaya menciptakan iklim tersebut adalah dengan memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap Rahasia Dagang, sebagai bagian integral dari sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang menjadi kunci keunggulan kompetitif suatu perusahaan. Sengketa dapat muncul ketika rahasia dagang disalahgunakan, dicuri, atau dibocorkan oleh pihak yang tidak berhak, sehingga merugikan pemilik rahasia dagang tersebut. Tanpa adanya perlindungan hukum yang jelas, pelaku usaha menjadi enggan berinovasi karena khawatir ide, metode, atau strategi bisnis mereka akan mudah dicuri.

Perlindungan Rahasia Dagang mencakup berbagai informasi bisnis dan teknis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh publik. Ruang lingkupnya sangat luas, meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain yang terkait dengan teknologi dan bisnis. Intinya, segala sesuatu yang memberikan keunggulan kompetitif dan bersifat rahasia dalam suatu perusahaan bisa dilindungi sebagai rahasia dagang.

Baca Juga: MA Susun Regulasi Penyelesaian Sengketa Likuidasi Perbankan dan Asuransi

Rahasia dagang merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi oleh hukum di Indonesia. Perlindungan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, yang memberikan hak eksklusif kepada pemegangnya untuk menggunakan dan melarang pihak lain dari penggunaan yang tidak sah. Dalam praktiknya, mengenai kewenangan mengadili sengketa rahasia dagang, menunjuk pada pengadilan negeri

PEMBAHASAN

Dalam lanskap hukum kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia, Rahasia Dagang (RD) menempati posisi yang unik sekaligus ironis. Berbeda dengan Paten, Merek, atau Desain Industri yang penyelesaian sengketa perdatanya merupakan wewenang Pengadilan Niaga, sengketa Rahasia Dagang saat ini masih menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

Pengadilan Niaga adalah bagian dari Peradilan Umum yang memiliki kompetensi khusus untuk menangani perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, dan persaingan usaha serta hak kekayaan intelektual, namun tidak semua penyelesaian sengketa HKI dilakukan di Pengadilan Niaga.

Saat ini ada dua jenis perkara hak kekayaan intelektual yang penyelesaian sengketanya menjadi wewenang Pengadilan Negeri, yaitu:

  • Perlindungan Varietas Tanaman (PVT): Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) UU No. 29 Tahun 2000: “Jika suatu hak PVT diberikan kepada orang atau badan hukum selain orang atau badan hukum yang seharusnya berhak atas hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka orang atau badan hukum berhak tersebut dapat menuntut ke Pengadilan Negeri.”
  • Rahasia Dagang: Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU No. 30 Tahun 2000, pemilik rahasia dagang atau penerima lisensi dapat mengajukan gugatan perdata berupa ganti rugi dan/atau penghentian perbuatan pelanggaran ke Pengadilan Negeri.
  • Sementara itu jenis perkara Hak Kekayaan Intelektual lainnya berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Niaga, yaitu:
  • Hak Cipta: berdasarkan Pasal 100 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014, Pengadilan Niaga memiliki kewenangan eksklusif untuk memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran hak cipta.
  • Paten: berdasarkan Pasal 144 UU No. 13 Tahun 2016, gugatan atas pelanggaran paten didaftarkan kepada Pengadilan Niaga di wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.
  • Merek dan Indikasi Geografis: berdasarkan Pasal 83 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2016, sengketa terkait merek dan indikasi geografis diajukan secara resmi melalui Pengadilan Niaga.
  • Desain Industri: berdasarkan Pasal 39 UU No. 31 Tahun 2000, gugatan pembatalan pendaftaran atau ganti rugi terkait desain industri merupakan wewenang Pengadilan Niaga.
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST): berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2000, gugatan pembatalan pendaftaran DTLST diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga di wilayah hukum domisili tergugat.

Penulis berpendapat ada beberapa alasan kewenangan mengadili perkara Rahasia Dagang seharusnya dialihkan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga, dengan alasan sebagai berikut:

Dalam sistem peradilan Kekayaan Intelektual di Indonesia, saat ini hanya perkara Hak Varietas Tanaman dan Rahasia Dagang yang masih menjadi kewenangan Pengadilan Negeri. Menurut penulis, seluruh rumpun kekayaan intelektual, termasuk Rahasia Dagang, idealnya ditangani oleh Pengadilan Niaga, mengingat hampir seluruh rezim HKI lainnya seperti Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah diselesaikan di Pengadilan Niaga. Menurut Penulis mempertahankan Rahasia Dagang di Pengadilan Negeri akan menciptakan dikotomi hukum Dimana hal ini akan menghambat integrasi sistem peradilan HKI yang terpadu.

Penulis berpendapat Pengadilan Niaga dirancang khusus untuk menangani perkara komersial yang sifatnya kompleks, sehingga hakim yang mengadilinya harus memiliki Sertifikasi Hakim Niaga dan memiliki pemahaman mendalam mengenai ekosistem bisnis serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hal ini mengingat sebagian besar perkara Rahasia Dagang melibatkan teknologi tinggi atau algoritma bisnis yang cukup rumit, sehingga akan berisiko jika ditangani oleh hakim yang tidak memiliki latar belakang spesialisasi sebagai hakim niaga, sebab tanpa kompetensi khusus tersebut, dikhawatirkan terjadi 'misinterpretasi' terhadap nilai ekonomi dari suatu rahasia yang pada akhirnya dapat berujung pada putusan yang kurang tepat.

Argumentasi Penulis selanjutnya adalah dunia bisnis bergerak demikian cepat, sehingga efisiensi waktu menjadi hal krusial. Pengadilan Niaga memiliki batas waktu penyelesaian perkara yang ketat (biasanya 90 hingga 180 hari), yang sangat sesuai untuk memenuhi asas speedy trial. Sementara itu, perkara perdata umum di Pengadilan Negeri sering kali memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun akibat adanya kewajiban proses mediasi dan proses persidangan yang cukup panjang. Hal ini tentunya dapat berdampak kurang baik bagi pemilik rahasia dagang karena semakin lama proses hukum berjalan, maka semakin besar risiko bocornya informasi rahasia tersebut kepada publik atau kompetitor, yang pada akhirnya akan menghilangkan nilai kompetitif rahasia dagang tersebut.

Penulis juga berpendapat sengketa Rahasia Dagang bukan sekadar persoalan 'siapa yang mencuri', melainkan juga apakah informasi tersebut layak mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini tentunya memerlukan pengujian mendalam terhadap sifat kerahasiaannya, yakni apakah informasi tersebut tidak diketahui secara umum dan memiliki nilai ekonomi yang memberikan keunggulan kompetitif. Selain itu juga perlu dibuktikan adanya upaya penjagaan yang patut dari pemilik informasi rahasia itu. Penulis berpendapat kriteria teknis semacam ini lebih selaras dengan pola pembuktian di Pengadilan Niaga dari pada pembuktian dalam perkara perdata umum (PMH atau wanprestasi) di Pengadilan Negeri.

Penutup

Baca Juga: Penegakan Hukum Maritim Amanna Gappa yang Berkeadilan di era VOC

Penulis berkesimpulan perlu reorientasi kompetensi absolut penyelesaian perkara Rahasia Dagang dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga. Hal itu merupakan suatu urgensi yuridis guna mewujudkan unifikasi sistem peradilan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Pengalihan ini krusial untuk menjamin rasionalitas dan akurasi putusan melalui penanganan perkara oleh hakim yang mempunyai spesialisasi dan memiliki pemahaman mendalam terhadap aspek teknis komersial serta ekosistem bisnis yang kompleks.

Penulis jga berkesimpulan bahwa pengalihan kewenangan ini bertujuan untuk mengoptimalisasi kepastian hukum bagi pelaku usaha melalui mekanisme speedy trial yang menjadi karakteristik utama Pengadilan Niaga. Dengan proses persidangan yang lebih efisien dan terukur, risiko degradasi nilai ekonomi akibat keterlambatan penanganan perkara serta potensi kebocoran informasi rahasia yang lebih luas dapat dilakukan mitigasi secara efektif. (asn)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…