Cari Berita

Tanpa Perlawanan, PN Luwuk Sulteng Tuntaskan Eksekusi Kedua Dalam Bulan ini

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-04-20 18:30:15
Dok. PN Luwuk

Luwuk Banggai, Sulteng - Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Sulawesi Tengah, berhasil melaksanakan eksekusi lahan seluas 450 M² yang terletak di Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah pada Senin (20/4). Lahan tersebut adalah obyek sengketa perkara perdata nomor 13/Pdt.G/2020/PN Lwk jo 5/PDT/2021/PT.PAL jo 1292 K/Pdt/2024. 

“Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Luwuk atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah dengan dibantu oleh 2 orang saksi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan 13/Pdt.G/2020/PN Lwk jo 5/PDT/2021/PT.PAL jo 1292 K/Pdt/2024…”ucap Panitera PN Luwuk, Irnais saat membacakan penetapan Ketua PN Luwuk sebelum memulai eksekusi.

Permohonan eksekusi diajukan oleh Triyono Abusama yang sebelumnya menggugat Suaib dan Ruslan masing-masing sebagai tergugat I dan tergugat II serta Camat Luwuk Utara, Lurah Kilongan Permai dan Kantor Pertanahan Kabupatan Banggai masing-masing sebagai turut tergugat I, II dan III.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

Penggugat melayangkan gugatannya ke PN Luwuk karena tergugat I telah menjual tanah milik penggugat kepada tergugat II pada tahun 2014, padahal tanah tersebut adalah milik penggugat yang ia beli dari Alm. Badawi Palantjoi pada tahun 1995. Penggugat baru mengetahui tanah miliknya telah diperjual belikan saat ia akan mendirikan bangunan di tanah tersebut pada tahun 2017, pada saat itu tergugat II telah mendirikan bangunan semi permanen di tanah milik penggugat dan bersikeras tanah itu adalah miliknya. Bahkan tergugat II mengklaim ia memiliki sertipikat hak milik sebagai alas hak nya. 

Atas hal tersebut penggugat berusaha menyelesaikan permasalahan itu secara musyawarah termasuk dengan meminta keterangan dari ahli waris Alm. Badawi Palantjoi tentang jual beli yang terjadi antara dirinya dengan Alm. Badawi Palantjoi, akan tetapi usaha tersebut menemui jalan buntu sehingga penggugat mengajukan gugatan ke PN Luwuk.

Baca Juga: Mengonvergensi Hukum Pidana dalam Pengamanan Eksekusi Riil oleh Kepolisian

Penggugat memenangkan gugatannya hingga tingkat kasasi. Hal tersebut menjadi dasar bagi PN Luwuk untuk melaksanakan eksekusi atas objek sengketa. Eksekusi berlangsung lancar dan aman, tanpa adanya perlawanan dari termohon eksekusi yang turut hadir di lokasi eksekusi. Eksekusi ditutup dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh petugas eksekusi, para saksi serta pemohon dan termohon eksekusi.

“Ini adalah eksekusi kedua yang berhasil dilaksanakan PN Luwuk dalam bulan ini, pada hari Jum’at (10/4) kami juga telah berhasil melaksanakan eksekusi atas putusan nomor 25/Pdt.G/2018/PN Lwk jo 12/PDT/2019/PT.PAL jo 415 K/Pdt/2020 jo 50 PK/Pdt/2022”, terang Panitera PN Luwuk, Irnais kepada Dandapala. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…