Dalam KUHAP baru,
nilai sebuah perdamaian tampaknya tidak hanya ditentukan oleh adanya kesepakatan
antara para pihak, tetapi juga oleh kapan perdamaian tersebut tercapai.
Perdamaian yang lahir pada tahap penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan
dapat mengakhiri perkara. Namun ketika perdamaian baru tercapai setelah perkara
memasuki ruang sidang, konsekuensinya berubah: bukan lagi penghentian perkara,
melainkan sekadar alasan yang meringankan pidana atau dasar penjatuhan pidana
pengawasan. Pertanyaannya sederhana, tetapi penting: apakah nilai sebuah
perdamaian memang berubah hanya karena terlambat terjadi?
Keadilan
restoratif dalam beberapa tahun terakhir berkembang dari sekadar alternatif
penyelesaian perkara menjadi salah satu paradigma penting dalam pembaruan
sistem peradilan pidana Indonesia. Perubahan arah tersebut tampak dari
pengaturan KUHAP baru yang mengakomodasi mekanisme keadilan restoratif pada
berbagai tahapan proses pidana. Pembentuk undang-undang bahkan menempatkan
penyelesaian perkara di luar pengadilan sebagai bagian dari pembaruan hukum
acara pidana guna menciptakan sistem yang lebih efektif, adaptif, dan
berorientasi pada pemulihan.[1]
Menurut
Howard Zehr, kejahatan tidak hanya dipahami sebagai pelanggaran terhadap
negara, tetapi juga sebagai kerusakan (harm) terhadap korban, relasi
sosial, dan komunitas sehingga penyelesaiannya perlu diarahkan pada pemulihan
kerusakan tersebut.[2] Dari sudut pandang ini, keberhasilan pendekatan
restoratif tidak hanya diukur dari penghukuman pelaku, tetapi juga dari sejauh
mana kerugian dipulihkan, pelaku bertanggung jawab, dan hubungan sosial dapat
diperbaiki.
Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?
Desain
Mediasi Penal Sebelum Persidangan
KUHAP
baru mengonstruksikan mekanisme keadilan restoratif sebagai penyelesaian
perkara di luar pengadilan yang dapat diterapkan pada tahap penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan.[3] Penerapannya mensyaratkan bahwa pelaku merupakan
pelaku pertama, telah terjadi pemulihan keadaan semula, serta terdapat
kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku.[4]
Pemulihan
tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk, mulai dari permaafan korban,
pengembalian barang, penggantian kerugian, hingga perbaikan dampak yang
ditimbulkan akibat tindak pidana.[5] Dalam kerangka restoratif,
pertanggungjawaban pelaku tidak berhenti pada pengakuan kesalahan, tetapi juga
mencakup keterlibatan aktif untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan serta
membuka ruang reintegrasi sosial.[6]
Apabila
syarat tersebut terpenuhi, penyelesaian perkara dapat berujung pada penghentian
proses pidana sebelum memasuki tahap pemeriksaan yudisial. Bahkan pada tahap
penyelidikan, penghentian perkara melalui mekanisme restoratif tidak memerlukan
penetapan Ketua Pengadilan Negeri dan cukup dilakukan melalui administrasi
internal aparat penegak hukum. Hal tersebut mengindikasikan bahwa pada tahap
awal proses pidana, pembentuk undang-undang masih membuka ruang lebih luas bagi
penyelesaian restoratif sebelum perkara masuk ke proses adjudikasi formal.
Ketika
Perdamaian Masuk Ruang Sidang
Situasinya
berubah ketika perkara memasuki persidangan. Pasal 204 ayat (8) KUHAP baru
menentukan bahwa kesepakatan perdamaian atau kesediaan terdakwa bertanggung
jawab atas kerugian korban hanya menjadi alasan yang meringankan hukuman
dan/atau dasar penjatuhan pidana pengawasan.[7]
Artinya,
sekalipun korban telah pulih, kerugian telah diganti, dan relasi sosial telah
diperbaiki, perkara tetap bergerak menuju putusan pemidanaan atau alterlative
lainnya. Pada titik ini, fungsi perdamaian bergeser dari instrumen yang dapat
menghentikan perkara menjadi instrumen individualisasi pidana.
Naskah
akademik sendiri menjelaskan bahwa implementasi restorative justice pada tahap
awal proses pidana dapat menghasilkan penghentian penyelidikan, penyidikan,
maupun penuntutan, sedangkan pada tingkat pengadilan umum implikasinya dibatasi
pada peringanan hukuman atau pidana bersyarat.[8] Pengaturan tersebut
menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang memang membedakan konsekuensi hukum
perdamaian berdasarkan tahapan penanganan perkara. Semakin jauh suatu perkara
bergerak ke dalam sistem peradilan pidana, semakin terbatas pula ruang yang
diberikan bagi penyelesaian restoratif untuk mengakhiri perkara.
Perbedaan
konsekuensi hukum tersebut sesungguhnya dapat dipahami. Ketika perkara memasuki
persidangan, fungsi adjudikasi telah berjalan, alat bukti telah diperiksa, dan
kepentingan publik dalam penegakan hukum menjadi lebih dominan dibanding
tahapan sebelumnya. Karena itu, mempertahankan ruang pemidanaan meskipun telah
terjadi perdamaian bukanlah pilihan yang sepenuhnya tanpa dasar.
Masalahnya,
pertanyaan yang muncul bukan semata apakah perdamaian harus menghapus pidana.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah perubahan tahapan proses dengan
sendirinya cukup untuk mengubah nilai hukum dari perdamaian yang telah
tercapai. Apabila korban telah dipulihkan, pelaku telah bertanggung jawab, dan
hubungan sosial telah diperbaiki, maka patut dipertanyakan apakah tahapan
perkara memang merupakan pembatas yang tepat untuk menentukan konsekuensi hukum
perdamaian.
Restorasi
atau Efisiensi?
Pertanyaan
mendasar dalam desain ini bukanlah apakah setiap perdamaian harus menghapus
pidana. Pertanyaan yang lebih tepat justru: apakah tahapan perkara merupakan
pembatas yang tepat untuk menentukan konsekuensi hukum perdamaian?
Jika
tujuan utamanya adalah pemulihan, pertanggungjawaban pelaku, dan perbaikan
relasi sosial, maka sulit menjelaskan mengapa hasil pemulihan yang sama
menghasilkan konsekuensi hukum berbeda hanya karena tahapan perkara berbeda.
Nils
Christie berpendapat bahwa sistem pidana modern sering kali “merampas” konflik
dari pihak yang terdampak langsung dan mengubahnya menjadi konflik antara
negara dengan pelaku.[9] Pada tahap awal, konflik masih berada dalam ruang
korban dan pelaku. Namun ketika perkara memasuki ruang sidang, konflik perlahan
bergeser menjadi konflik negara melawan terdakwa sehingga ruang restorasi ikut
menyempit.
Naskah
akademik juga berulang kali menekankan perlunya sistem peradilan yang cepat,
sederhana, efisien, dan mampu mengurangi beban perkara.[10] Karena itu,
pertanyaan mengenai apakah pembatasan penghentian perkara pada tahap
pra-ajudikasi lebih dipengaruhi oleh nilai restoratif atau justru kebutuhan
manajemen perkara menjadi sulit dihindari.
Pembatasan
tersebut mungkin dapat dipahami dari perspektif efisiensi, kepentingan publik,
maupun legitimasi proses peradilan. Namun apabila korban telah pulih, pelaku
telah bertanggung jawab, dan hubungan sosial telah diperbaiki, pertanyaan yang
tersisa bukan lagi apakah perdamaian penting, melainkan apakah tahapan perkara
memang merupakan pembatas yang tepat untuk menentukan konsekuensi hukumnya?
(ldr)
Catatan
Kaki
[1]
Komisi III DPR RI, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara
Pidana (Jakarta: Komisi III DPR RI, Februari 2025), hlm. 6–7.
[2]
Howard Zehr, The Little Book of Restorative Justice (Intercourse,
Pennsylvania: Good Books, 2002), hlm. 19–20.
[3]
Komisi III DPR RI, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara
Pidana, op.cit., hlm. 140–141.
[4]
Ibid.
[5]
Ibid.
[6]
John Braithwaite, Crime, Shame and Reintegration (Cambridge: Cambridge
University Press, 1989), hlm. 54–55.
[7]
Pasal 204 ayat (8) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara
Pidana.
[8]
Komisi III DPR RI, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara
Pidana, op.cit., hlm. 38–39.
[9]
Nils Christie, “Conflicts as Property,” British Journal of Criminology
Vol. 17, No. 1 (1977), hlm. 1–15.
Baca Juga: Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas: Suatu Analisis
[10]
Komisi III DPR RI, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara
Pidana, op.cit., hlm. 6–7.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI