Cari Berita

Ketika Tahapan Perkara Menentukan Nilai Perdamaian: Menguji Desain RJ KUHAP Baru

Daniel Horasman Napitupulu-Analisis Perkara Peradilan PN Kotabaru - Dandapala Contributor 2026-06-03 11:00:03
Dok. Penulis.

Dalam KUHAP baru, nilai sebuah perdamaian tampaknya tidak hanya ditentukan oleh adanya kesepakatan antara para pihak, tetapi juga oleh kapan perdamaian tersebut tercapai. Perdamaian yang lahir pada tahap penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan dapat mengakhiri perkara. Namun ketika perdamaian baru tercapai setelah perkara memasuki ruang sidang, konsekuensinya berubah: bukan lagi penghentian perkara, melainkan sekadar alasan yang meringankan pidana atau dasar penjatuhan pidana pengawasan. Pertanyaannya sederhana, tetapi penting: apakah nilai sebuah perdamaian memang berubah hanya karena terlambat terjadi?

Keadilan restoratif dalam beberapa tahun terakhir berkembang dari sekadar alternatif penyelesaian perkara menjadi salah satu paradigma penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Perubahan arah tersebut tampak dari pengaturan KUHAP baru yang mengakomodasi mekanisme keadilan restoratif pada berbagai tahapan proses pidana. Pembentuk undang-undang bahkan menempatkan penyelesaian perkara di luar pengadilan sebagai bagian dari pembaruan hukum acara pidana guna menciptakan sistem yang lebih efektif, adaptif, dan berorientasi pada pemulihan.[1]

Menurut Howard Zehr, kejahatan tidak hanya dipahami sebagai pelanggaran terhadap negara, tetapi juga sebagai kerusakan (harm) terhadap korban, relasi sosial, dan komunitas sehingga penyelesaiannya perlu diarahkan pada pemulihan kerusakan tersebut.[2] Dari sudut pandang ini, keberhasilan pendekatan restoratif tidak hanya diukur dari penghukuman pelaku, tetapi juga dari sejauh mana kerugian dipulihkan, pelaku bertanggung jawab, dan hubungan sosial dapat diperbaiki.

Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?

Desain Mediasi Penal Sebelum Persidangan

KUHAP baru mengonstruksikan mekanisme keadilan restoratif sebagai penyelesaian perkara di luar pengadilan yang dapat diterapkan pada tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.[3] Penerapannya mensyaratkan bahwa pelaku merupakan pelaku pertama, telah terjadi pemulihan keadaan semula, serta terdapat kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku.[4]

Pemulihan tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk, mulai dari permaafan korban, pengembalian barang, penggantian kerugian, hingga perbaikan dampak yang ditimbulkan akibat tindak pidana.[5] Dalam kerangka restoratif, pertanggungjawaban pelaku tidak berhenti pada pengakuan kesalahan, tetapi juga mencakup keterlibatan aktif untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan serta membuka ruang reintegrasi sosial.[6]

Apabila syarat tersebut terpenuhi, penyelesaian perkara dapat berujung pada penghentian proses pidana sebelum memasuki tahap pemeriksaan yudisial. Bahkan pada tahap penyelidikan, penghentian perkara melalui mekanisme restoratif tidak memerlukan penetapan Ketua Pengadilan Negeri dan cukup dilakukan melalui administrasi internal aparat penegak hukum. Hal tersebut mengindikasikan bahwa pada tahap awal proses pidana, pembentuk undang-undang masih membuka ruang lebih luas bagi penyelesaian restoratif sebelum perkara masuk ke proses adjudikasi formal.

Ketika Perdamaian Masuk Ruang Sidang

Situasinya berubah ketika perkara memasuki persidangan. Pasal 204 ayat (8) KUHAP baru menentukan bahwa kesepakatan perdamaian atau kesediaan terdakwa bertanggung jawab atas kerugian korban hanya menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/atau dasar penjatuhan pidana pengawasan.[7]

Artinya, sekalipun korban telah pulih, kerugian telah diganti, dan relasi sosial telah diperbaiki, perkara tetap bergerak menuju putusan pemidanaan atau alterlative lainnya. Pada titik ini, fungsi perdamaian bergeser dari instrumen yang dapat menghentikan perkara menjadi instrumen individualisasi pidana.

 

Naskah akademik sendiri menjelaskan bahwa implementasi restorative justice pada tahap awal proses pidana dapat menghasilkan penghentian penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan, sedangkan pada tingkat pengadilan umum implikasinya dibatasi pada peringanan hukuman atau pidana bersyarat.[8] Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang memang membedakan konsekuensi hukum perdamaian berdasarkan tahapan penanganan perkara. Semakin jauh suatu perkara bergerak ke dalam sistem peradilan pidana, semakin terbatas pula ruang yang diberikan bagi penyelesaian restoratif untuk mengakhiri perkara.

Perbedaan konsekuensi hukum tersebut sesungguhnya dapat dipahami. Ketika perkara memasuki persidangan, fungsi adjudikasi telah berjalan, alat bukti telah diperiksa, dan kepentingan publik dalam penegakan hukum menjadi lebih dominan dibanding tahapan sebelumnya. Karena itu, mempertahankan ruang pemidanaan meskipun telah terjadi perdamaian bukanlah pilihan yang sepenuhnya tanpa dasar.

Masalahnya, pertanyaan yang muncul bukan semata apakah perdamaian harus menghapus pidana. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah perubahan tahapan proses dengan sendirinya cukup untuk mengubah nilai hukum dari perdamaian yang telah tercapai. Apabila korban telah dipulihkan, pelaku telah bertanggung jawab, dan hubungan sosial telah diperbaiki, maka patut dipertanyakan apakah tahapan perkara memang merupakan pembatas yang tepat untuk menentukan konsekuensi hukum perdamaian.

Restorasi atau Efisiensi?

Pertanyaan mendasar dalam desain ini bukanlah apakah setiap perdamaian harus menghapus pidana. Pertanyaan yang lebih tepat justru: apakah tahapan perkara merupakan pembatas yang tepat untuk menentukan konsekuensi hukum perdamaian?

Jika tujuan utamanya adalah pemulihan, pertanggungjawaban pelaku, dan perbaikan relasi sosial, maka sulit menjelaskan mengapa hasil pemulihan yang sama menghasilkan konsekuensi hukum berbeda hanya karena tahapan perkara berbeda.

Nils Christie berpendapat bahwa sistem pidana modern sering kali “merampas” konflik dari pihak yang terdampak langsung dan mengubahnya menjadi konflik antara negara dengan pelaku.[9] Pada tahap awal, konflik masih berada dalam ruang korban dan pelaku. Namun ketika perkara memasuki ruang sidang, konflik perlahan bergeser menjadi konflik negara melawan terdakwa sehingga ruang restorasi ikut menyempit.

Naskah akademik juga berulang kali menekankan perlunya sistem peradilan yang cepat, sederhana, efisien, dan mampu mengurangi beban perkara.[10] Karena itu, pertanyaan mengenai apakah pembatasan penghentian perkara pada tahap pra-ajudikasi lebih dipengaruhi oleh nilai restoratif atau justru kebutuhan manajemen perkara menjadi sulit dihindari.

Pembatasan tersebut mungkin dapat dipahami dari perspektif efisiensi, kepentingan publik, maupun legitimasi proses peradilan. Namun apabila korban telah pulih, pelaku telah bertanggung jawab, dan hubungan sosial telah diperbaiki, pertanyaan yang tersisa bukan lagi apakah perdamaian penting, melainkan apakah tahapan perkara memang merupakan pembatas yang tepat untuk menentukan konsekuensi hukumnya? (ldr)

Catatan Kaki

[1] Komisi III DPR RI, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (Jakarta: Komisi III DPR RI, Februari 2025), hlm. 6–7.

[2] Howard Zehr, The Little Book of Restorative Justice (Intercourse, Pennsylvania: Good Books, 2002), hlm. 19–20.

 

[3] Komisi III DPR RI, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, op.cit., hlm. 140–141.

[4] Ibid.

[5] Ibid.

[6] John Braithwaite, Crime, Shame and Reintegration (Cambridge: Cambridge University Press, 1989), hlm. 54–55.

[7] Pasal 204 ayat (8) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.

[8] Komisi III DPR RI, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, op.cit., hlm. 38–39.

[9] Nils Christie, “Conflicts as Property,” British Journal of Criminology Vol. 17, No. 1 (1977), hlm. 1–15.

Baca Juga: Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas: Suatu Analisis

[10] Komisi III DPR RI, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, op.cit., hlm. 6–7.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…