Cari Berita

Tempeleng Korban Berujung Damai, Usai Pemaafan & Ganti Rugi Rp500 Ribu

Andi Ramdhan Adi Saputra - Dandapala Contributor 2025-12-12 15:20:02
Dok. Ist.

Melonguane, Sulawesi Utara – Pengadilan Negeri (PN) Melonguane kembali menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif pada perkara pidana penganiayaan yang teregister Nomor 20/Pid/2025/PN Mgn dengan Terdakwa Sopia Bawental. 

“Telah tercapai perdamaian antara Saksi Korban dengan Terdakwa di hadapan persidangan,” Ucap Hakim Ketua, Syah Abdullah Edy Wibawa saat membacakan putusan di Ruang Sidang PN Melonguane, Jalan Bukti Batu, Melonguane, Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Sebagaimana rilis Humas PN Melonguane, kejadian berawal ketika Terdakwa yang tak lain merupakan tante dari Korban, didatangi oleh ayah korban, Denang Tatengkeng, sambil berteriak mengajak berkelahi menggunakan senjata tajam. 

Baca Juga: Harmonisasi Konsep Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) dalam Rancangan KUHAP

Ketika itu suami Terdakwa terbangun, kemudian Terdakwa bersama suaminya mendatangi rumah ayah Korban dan di depan rumah tersebut terjadi adu mulut antara suami Terdakwa dan ayah Korban, di waktu yang bersamaan Terdakwa melihat Korban yang juga berada di tempat kejadian, tiba-tiba Terdakwa tersulut emosi dan terjadi pula adu mulut antara Terdakwa dengan Korban, pada akhirnya Terdakwa menempeleng korban sebanyak satu kali. 


Terdakwa didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang yang dikualifikasi sebagai tindak pidana penganiayaan, Namun karena Majelis Hakim menyadari bahwa dakwaan dan perbuatan Terdakwa memenuhi persyaratan untuk dilakukan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana Perma 1/2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Majelis Hakim mengupayakan perdamaian antara keduanya.

Gayung bersambut Terdakwa dan Korban sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan dengan kewajiban bagi Terdakwa dengan memberikan uang tunai kepada Korban sejumlah Rp500 ribu dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi kepada Korban Asni Tatengkeng.

Sebagaimana rilis Humas PN Melonguane, suasana persidangan nampak haru, dengan keduanya saling memaafkan dan berpelukan menyadari mereka masih berkerabat.

Meski perdamaian tercapai, Majelis Hakim menegaskan bahwa hal itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan akan menjadi pertimbangan yang meringankan. Pada akhirnya Terdakwa dipidana dengan pidana bersyarat.


“Menyatakan Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan, namun tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir,” tegas Syah Abdullah Edy Wibawa, didampingi Aryanto Sofyan dan Samuel Hosea Nadeak sebagai Hakim Anggota.

Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan Terdakwa telah merugikan Korban, sementara hal yang meringankan yaitu telah tercapai perdamaian antara Terdakwa dengan Korban, Terdakwa belum pernah dipidana, dan telah pula mengakui dan menyesali perbuatannya, serta bersikap kooperatif selama persidangan.

Atas putusan tersebut Terdakwa bersyukur dan mengucapkan terima kasih, sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

“Terima kasih kebijaksanaan Majelis Hakim dan atas putusannya Yang Mulia, saya menyatakan terima,” ucap Terdakwa sesaat setelah pembacaan putusan.

Baca Juga: Punitive Restitution, Paradigma Baru Pemidanaan dalam KUHP Nasional

“Pemidanaan bertujuan untuk menyelesaikan konflik yang timbul akibat tindak pidana, baik konflik antara pelaku dan korban, maupun konflik dalam masyarakat, serta menumbuhkan rasa penyesalan pada diri pelaku atas perbuatan yang telah dilakukan, sehingga nanti dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang baik dan berguna,” jelas Edy.

Di tengah keterbatasan sebagai daerah terluar, penerapan keadilan restoratif di PN Melonguane menjadi bukti bahwa semangat kemanusiaan dan keadilan tidak terhalang oleh sulit dan jauhnya akses, tetapi dengan niat tulus, kesungguhan dan empati para aparat penegak hukum, keadilan dengan perdamaian dapat tumbuh hingga ke ujung negeri. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…