Palembang – PT Palembang menghukum Sobirin Bin Umar, seorang Penjual sabu di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp1 Miliar, serta subsider pidana penjara selama 6 bulan. Hukuman tersebut dijatuhkan, sebab Sobirin dinilai terbukti telah melakukan penjualan Narkotika jenis sabu.
Dalam putusan yang diregistrasi dengan nomor 54/PID/2025/PT PLG tersebut, Majelis Hakim PT Palembang tetap menguatkan Putusan PN Kayuagung Nomor 634/Pid.Sus/2025/PN Kag tanggal 30 Januari 2025 yang sebelumnya pada Kamis (06/02/2025) dimohonkan banding oleh Penuntut Umum.
“Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 634/Pid.Sus/2025/PN Kag tanggal 30 Januari 2025 yang dimintakan banding tersebut”, ucap Majelis Hakim yang terdiri dari Moh. Muchlis selaku Ketua Majelis, dengan didampingi Erwantoni dan Riza Fauzi masing-masing selaku Hakim Anggota dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Gedung Pengadilan Tinggi Palembang, Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5 Palembang, pada Jumat (07/03/2025).
Perkara ini bermula pada bulan Agustus tahun 2024, Sobirin beberapa kali menemui saudara Is untuk membelikannya 1 paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp70 ribu. Setelah mendapatkan sabu tersebut, Sobirin kemudian pulang ke rumahnya sampai kemudian sekitar pukul 23.15 WIB, pihak kepolisian datang melakukan penangkapan terhadap dirinya dan menemukan 2 paket sisa Narkotika jenis sabu, 5 klip bening kecil, 1 klip bening sedang, 1 buah sekop kecil, 1 buah alat timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu, 3 buah pirek bekas pakai dan 1 unit handphone.
“Adapun maksud dan tujuan Terdakwa menguasai Narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk diserahkan kepada orang-orang yang memesannya dari Terdakwa, di mana atas setiap transaksi tersebut Terdakwa akan memperoleh keuntungan sejumlah Rp20.000,00 per transaksi, serta ada juga yang untuk Terdakwa konsumsi sendiri”, papar Majelis Hakim tingkat pertama yang diketuai oleh Agung Nugroho Suryo Sulistio sebagai Ketua Majelis, Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari sebagai Hakim Anggota.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tingkat pertama memutuskan untuk menyimpangi minimum pidana penjara 5 lima tahun yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Pertimbangan tersebut mengacu kepada Rumusan Kamar Pidana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023, yang memberikan kewenangan kepada Hakim untuk menyimpangi ancaman pidana penjara minimum khusus, sedangkan pidana dendanya tetap sesuai ancaman Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Pertimbangan Majelis Hakim PN Kayuagung selanjutnya dikuatkan oleh Majelis Hakim PT Palembang yang tetap menyimpangi minimum pidana penjara, dengan pertimbangan Meskipun Terdakwa dikualifikasikan melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I, akan tetapi untuk pemidanaan terhadap Terdakwa, juga harus memperhatikan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023. Oleh karenanya hakim dapat menjatuhkan pidana dengan menyimpangi ancaman pidana penjara minimum khusus dari dakwaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, apabila barang bukti narkotika sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 jo. SEMA Nomor 3 Tahun 2015 jo. SEMA Nomor 1 Tahun 2017.
“Berdasarkan fakta hukum dipersidangan, barang bukti narkotika sabu yang ditemukan saat penangkapan Terdakwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai jumlah pemakaian 1 hari. Oleh karenanya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan menyimpangi ancaman pidana penjara minimum khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika”, ungkap Majelis Hakim PT Palembang dalam pertimbangannya.
Atas putusan tingkat banding tersebut, Penuntut Umum kemudian mengajukan permohonan kasasi pada Kamis (20/03/2025). (AL)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum