Tabanan, Bali – Ada hal yang tidak biasa dalam persidangan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pagi ini. Pasalnya pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa menjadi pengingat bagi kita semua bahwa keadilan restoratif tidak semata-mata tentang penerapan suatu mekanisme, tetapi juga tentang tercapainya pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.
Dari pantauan Dandapala di lapangan, perkara pidana yang teregister nomor 61/Pid.B/2026/PN Tab tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Ari Conardo, selaku Hakim Ketua dengan Favian Partogi Alexander Sianipar dan Yustisia Larasati, masing-masing sebagai Hakim Anggota pada Selasa, (6/10).
Tindak pidana bermula pada Minggu, 7 Juni 2026 sekira pukul 02.55 WITA, ketika Terdakwa yang berprofesi sebagai satpam mengambil satu buah bor beton merek Bosch milik PT. Pilar Garba Inti yang berada di gudang Proyek Villa Ecoverse, Banjar Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Terdakwa masuk ke dalam gudang dengan memanjat menggunakan scaffolding dan mengambil bor tersebut tanpa izin. Akibat perbuatan tersebut, PT. Pilar Garba Inti mengalami kerugian sejumlah Rp1.5 juta.
Baca Juga: Nekat Curi Pipa AC untuk Biaya Persalinan, PN Tabanan Bali Terapkan MKR
Dalam persidangan terungkap Terdakwa telah meminta maaf dan berdamai dengan PT. Pilar Garba Inti yang diwakili oleh Saksi Benedictus Pratama Hartoko selaku Site Manager, penerima kuasa dari Sdr. Berlian Octavianus selaku Project Manager PT. Pilar Garba Inti.
Perdamaian tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian yang dibuat dan ditandatangani di Kepolisian Sektor Kediri pada 29 Juni 2026. Saksi Benedictus juga menyampaikan bahwa dirinya telah memaafkan perbuatan Terdakwa dan memohon agar Terdakwa diberikan keringanan hukuman.
Selain perdamaian, pada 19 Juli 2026 Saksi Benedictus menerima uang sejumlah Rp1 juta yang dikirimkan oleh istri Terdakwa yang baru saja melahirkan.
"kami memberikan maaf kepada terdakwa, melihat alasan dirinya mengambil bor karena kondisi terdesak untuk memenuhi kebutuhan biaya persalinan istrinya yang saat itu sedang hamil dalam usia kandungan sembilan bulan," ucap Benedictus di ruang sidang dihadapan Terdakwa dan Majelis Hakim.
Persidangan kemudian dilanjutkan hingga putusan, dari informasi yang diterima Dandapala, Majelis Hakim dalam putusannya mempertimbangkan meski tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakan proses MKR sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Hal tersebut karena pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum yakni Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V dengan jenis dakwaan tunggal.
"Namun demikian Majelis tidak mengabaikan fakta hukum berupa pemaafan dari pihak korban, adanya pemberian ganti kerugian dan Terdakwa belum memperoleh keuntungan dari barang yang diambil," tegas Ari Conardo selaku Ketua Majelis Hakim.
Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pemulihan hubungan antara Terdakwa dengan Saksi Benedictus Pratama Hartoko selaku pihak yang mewakili PT. Pilar Garba Inti telah tercapai sesuai dengan hakikat dan tujuan dari keadilan restoratif itu sendiri. Pemulihan hubungan tersebut kemudian menjadi salah satu keadaan yang meringankan dalam menentukan vonis pidana.
Masih dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga memperhatikan bahwa Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana, belum menikmati hasil tindak pidana, bersikap kooperatif selama persidangan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya lagi. Di sisi lain, perbuatan Terdakwa tetap menimbulkan kerugian materiil bagi PT. Pilar Garba Inti.
Setelah mempertimbangkan seluruh keadaan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 10 (sepuluh) hari, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 10 (sepuluh) hari," ucap Ketua Majelis.
Baca Juga: Forum Komunikasi Publik PN Tabanan Bali, Kupas Sidang Elektronik Hingga Dispensasi Kawin
Putusan tersebut menegaskan bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata untuk menista atau menderitakan Terdakwa, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus upaya memperbaiki diri Terdakwa agar dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
"Bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata untuk menderitakan Terdakwa, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus upaya memperbaiki diri Terdakwa," tutup Majelis dalam putusannya. (fu/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI