Pasangkayu, Sulawesi Barat – Pengadilan Negeri Pasangkayu melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara pidana Nomor 80/Pid.B/2025/PN Pky pada hari Rabu (26/11) di Ruang Sidang Cakra PN Pasangkayu.
“Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I Remon Putra Dari Tesa dan Terdakwa II Irman Alias Dego Putra Dari Niti tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” ucap Maruly Agustinus Sinaga sebagai Hakim Ketua, bersama dengan Bill Clinton, dan Bili Achmad selaku Hakim Anggota saat membacakan putusan.
Adapun kronologis kejadian bermula pada hari Selasa (19/08/2025) sekitar Pukul 00.07 WITA Terdakwa Remon dan Terdakwa Irman Alias Dego melakukan pencurian sawit di kebun yang berlokasi di Dusun Buana Jaya, Desa Kastabuana, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu. Adapun kerugian yang dialami oleh I Komang Sudirta sekitar Rp 1,4 juta dari tandan buah sawit yang beratnya 540 kg.
Baca Juga: Arsip Pengadilan 1922: Malam-malam Napi Dikeluarkan Kalapas untuk Mencuri
Menariknya pada saat pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa alasan salah satu Terdakwa melakukan pencurian adalah untuk biaya persalinan istrinya, sontak Korban merasa terharu, setelah mendengarkan penjelasannya.
Lebih menyentuh lagi, I Komang rela menanggung biaya persalinan istri terdakwa Remon yang sedang hamil 8 bulan dan menawari Para Terdakwa untuk bekerja di kebun sawit miliknya.
Mendengar itu, para terdakwa pun menangis dengan terisak, memeluk korban, dan memohon maaf kepada korban. Pelukan itu dibalas I Komang dengan hangat seperti seorang ayah memaafkan anaknya.
“Menimbang bahwa keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan seperti keadaan semula meliputi penggantian kerugian korban, perbaikan hubungan Para Terdakwa dengan korban maupun masyarakat sebelum terjadinya tidak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa sehingga tercipta kembali keadilan karena menjadi seimbangnya kembali hubungan Para Terdakwa, Korban dan Masyarakat,” kutip bunyi Putusan Majelis Hakim.
Baca Juga: PN Kotabaru Kalsel Putus Kasus Pencurian Sawit Dengan Keadilan Restoratif
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Maruly Agustinus Sinaga, bersama para hakim anggota Bill Clinton dan Bili Achmad sontak bergetar, dan langsung memberikan apresiasinya kepada korban atas kebesaran hati dan ketulusannya tersebut.
“Selain prosedur RJ yang diterapkan sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2024, momen haru di persidangan kemarin bukan hanya menyentuh hati kami sebagai hakim, tetapi juga mengingatkan kita semua bahwa di balik setiap perkara pidana, ada manusia—dengan kesalahan, penyesalan, dan harapan untuk memperbaiki diri. Semoga kisah ini menjadi inspirasi bahwa keadilan bisa hadir tidak hanya melalui vonis, tetapi juga melalui belas kasih dan keberanian untuk saling memaafkan,” ucap Yunianto Agung selaku Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu kepada Tim Dandapala. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI