Cari Berita

Terlibat Judi Online, 35 WNA India Divonis Penjara & Dideportasi

Fadillah Usman - Dandapala Contributor 2026-10-12 14:15:25
Dok. Ist

Denpasar, Bali — Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali resmi menjatuhkan pidana penjara terhadap 35 warga negara asing (WNA) asal India dalam perkara tindak pidana perjudian daring atau judi online. Tak hanya pidana penjara, majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa dideportasi setelah selesai menjalani hukuman dan melarang mereka kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Putusan tersebut diucapkan pada Rabu (7/10) oleh majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyartha, dengan Ni Luh Putu Partiwi dan Syahbuddin masing-masing sebagai Hakim Anggota. Berdasarkan amar putusan yang dikutip Dandapala dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar pada Senin (12/10), dua terdakwa, yakni Piyush Sharma dan Yash Raj Singh, dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sementara itu, 33 terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

Baca Juga: Judol : Penjudi Atau Korban Penipuan?

"menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Piyush Sharma dan Terdakwa 17 Yash Raj Singh Gaur oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan 33 terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," sebagaimana bunyi amar di SIPP

Menurut Majelis perbuatan para terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hal yang menarik dari putusan tersebut adalah adanya amar tambahan berupa pengusiran atau deportasi terhadap seluruh terdakwa setelah selesai menjalani pidana.

“Memerintahkan para terdakwa untuk dilakukan pengusiran (deportasi) keluar wilayah Indonesia setelah selesai menjalani pidana dan dilarang untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip Dandapala dari SIPP PN Denpasar.

Selain itu, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa telepon genggam hingga laptop yang digunakan dalam tindak pidana tersebut untuk dirampas bagi negara.

Penuntut Umum dalam dakwaannya menyatakan, perkara ini bermula pada Februari 2026 ketika petugas Satuan Reserse Siber Polda Bali melakukan patroli siber rutin. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan akun Instagram yang mempromosikan perjudian daring.

Baca Juga: Bahas Fenomena Judol, PN Tanjungkarang-Kampus IIB Gelar FGD

Setelah dilakukan penelusuran, akun Instagram tersebut diketahui beroperasi dari sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

"terdakwa Piyush Sharma yang bertindak sebagai koordinator, lalu yang bertugas sebagai administrator dan memposting atau mempromosikan permainan perjudian online adalah Terdakwa Yash Raj Sing Gaur," sebagaimana bunyi dakwaan. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…