Perkembangan
teknologi informasi
telah membawa perubahan signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan
masyarakat, termasuk praktik perjudian yang bertransformasi menjadi perjudian
online. Kemudahan akses internet, perangkat digital, dan transaksi elektronik
menyebabkan perjudian online semakin marak dan menjadi salah satu bentuk
kejahatan siber yang mendapat perhatian pemerintah.
Sebagai respons,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan perjudian sebagaimana Pasal 27 ayat (2).
Namun, dalam praktik
penegakan hukum terdapat disparitas penerapan pasal, khususnya terhadap pemain
yang didakwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Penelusuran putusan pengadilan melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung
menunjukkan adanya putusan yang menyatakan pemain judi online memenuhi unsur
ketentuan tersebut, tetapi terdapat pula putusan yang menilai Pasal 27 ayat (2)
lebih tepat ditujukan kepada pihak yang menyelenggarakan, menawarkan, atau
memberikan akses perjudian melalui sistem elektronik, bukan pemain yang hanya
memasang taruhan. Perbedaan penafsiran tersebut menimbulkan ketidakpastian
hukum dan berpotensi mengabaikan asas legalitas yang menghendaki penafsiran
ketat dalam hukum pidana.
Baca Juga: Judol : Penjudi Atau Korban Penipuan?
Disparitas tersebut menarik dikaji untuk
menjawab bagaimana sebenarnya pengaturan tindak pidana perjudian dalam UU ITE.
Apakah Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) dimaksudkan untuk menjerat
setiap pelaku perjudian online, termasuk pemain yang hanya memasang taruhan,
atau hanya pihak tertentu yang berperan dalam penyelenggaraan maupun
penyebarluasan perjudian melalui sistem elektronik?
Memahami
Konstruksi dan Ruang Lingkup Tindak Pidana Perjudian dalam UU ITE
Pasal 27 ayat (2) UU
ITE melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan,
mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pasal 45 ayat (3)
selanjutnya memberikan ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut.
Secara sistematis, makna “mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat
dapat diakses” dapat dilihat dari penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang
menunjukkan adanya perbuatan aktif berupa menyebarkan, mengirimkan secara
langsung, atau menyediakan akses agar informasi atau dokumen elektronik
diketahui pihak lain atau publik.
Dengan demikian,
untuk menentukan pihak yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2), tidak
cukup hanya dibuktikan bahwa seseorang terlibat dalam aktivitas perjudian
online, melainkan harus dibuktikan pula adanya perbuatan yang secara limitatif
dirumuskan dalam pasal tersebut. Hakim perlu membedakan pihak yang menyediakan,
menyebarluaskan, menawarkan, atau memberikan akses terhadap informasi maupun
fasilitas perjudian melalui sistem elektronik dengan pihak yang hanya
menggunakan fasilitas tersebut. Pemain yang hanya memasang taruhan memiliki
karakter perbuatan berbeda dengan pihak yang mengoperasikan situs, menyediakan
permainan, menyebarkan tautan, mempromosikan situs, atau memberikan akses kepada
masyarakat.
Pembedaan tersebut penting karena asas
legalitas menghendaki seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan ketentuan
pidana yang secara jelas mengatur perbuatannya. Keterlibatan dalam perjudian
online tidak dengan sendirinya dapat disamakan dengan perbuatan
mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik bermuatan perjudian. Harus terdapat kesesuaian antara perbuatan
konkret terdakwa dan unsur delik Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
Penjelasan Pasal 27 ayat (2) Perubahan
Kedua UU ITE sebagai Kunci Penerapan Pasal
Perubahan kedua UU
ITE melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 kini telah memberikan penjelasan
terhadap Pasal 27 ayat (2), yang sebelumnya tidak terdapat dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 maupun perubahan pertamanya melalui Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016. Penambahan
penjelasan tersebut memiliki arti penting dalam memahami ruang lingkup
penerapan ketentuan mengenai muatan perjudian dalam media elektronik.
Penjelasan Pasal 27 ayat (2) UU ITE pada pokoknya menyatakan bahwa ketentuan
tersebut mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan
kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian,
menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi serta
turut serta dalam perusahaan untuk itu.
Mendasarkan pada penjelasan
Pasal 27 ayat (2) UU ITE tersebut, maka dapat dipahami bahwa yang menjadi titik
tekan ketentuan tersebut bukan semata-mata aktivitas seseorang dalam bermain
judi, melainkan perbuatan yang berkaitan dengan penyebaran, penyediaan,
penawaran, atau pemberian kesempatan untuk berlangsungnya perjudian melalui
sarana elektronik. Dengan demikian, penjelasan pasal tersebut memberikan
batasan yang lebih jelas mengenai karakter perbuatan yang hendak dijangkau oleh
norma.
Hal ini menjadi
penting dalam menentukan apakah seorang pemain judi online dapat secara
serta-merta dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Pemain pada dasarnya
berada pada posisi sebagai pihak yang menggunakan atau mengikuti permainan yang
telah disediakan, sedangkan penjelasan pasal lebih menunjukkan adanya perbuatan
aktif berupa menawarkan, memberikan kesempatan, menyediakan, atau menjalankan
kegiatan perjudian.
Oleh karena itu,
seseorang yang hanya terbukti sebagai pemain tidak dapat langsung disamakan
dengan pihak yang menyelenggarakan atau menyediakan perjudian online. Untuk
menerapkan Pasal 27 ayat (2), tetap harus dibuktikan bahwa perbuatan terdakwa
memenuhi unsur-unsur yang secara tegas dirumuskan dalam pasal tersebut, termasuk
adanya perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Contoh putusan yang berpendapat bahwa
pemain judi online tidak dapat diterapkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat
(3) UU ITE terdapat dalam Putusan Nomor 14 Pid.B/2025/PN Pts jo. Putusan Nomor
265/Pid/2025/PT Ptk jo. Putusan Nomor 1664 K/Pid/2025. Perkara tersebut
menyangkut terdakwa yang ditangkap ketika bermain judi online di sebuah warung
dan didakwa serta dituntut berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3)
UU ITE. Pada tingkat pertama, terdakwa diputus berdasarkan dakwaan alternatif
kedua Pasal 303 Bis ayat (1) KUHP karena tidak terbukti melakukan perbuatan
mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi
atau dokumen elektronik bermuatan perjudian. Putusan tersebut dikuatkan pada
tingkat banding, sedangkan kasasi Penuntut Umum ditolak dengan pertimbangan
bahwa judex facti telah benar menerapkan hukum.
Kesimpulan
Baca Juga: Iklankan Situs Judol, Selebgram Kiki Apriyanti Dihukum 10 Bulan Penjara
Penerapan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45
ayat (3) UU ITE terhadap pemain judi online harus dilakukan secara cermat
dengan memperhatikan perbuatan konkret terdakwa. Ketentuan tersebut tidak
serta-merta ditujukan kepada setiap orang yang terlibat dalam perjudian online,
tetapi mensyaratkan adanya perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan,
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik bermuatan
perjudian. Penjelasan Pasal 27 ayat (2) semakin menegaskan keterkaitannya
dengan perbuatan menawarkan, memberikan kesempatan, atau menyelenggarakan
perjudian.
Oleh karena itu, terhadap pemain yang hanya menggunakan fasilitas dan memasang taruhan, penerapan Pasal 27 ayat (2) harus didasarkan pada pembuktian adanya perbuatan yang memenuhi unsur pasal tersebut. Putusan Nomor 14 Pid.B/2025/PN Pts jo. Putusan Nomor 265/Pid/2025/PT Ptk jo. Putusan Nomor 1664 K/Pid/2025 menunjukkan bahwa ketiadaan perbuatan tersebut menjadi dasar tidak diterapkannya Pasal 27 ayat (2) terhadap pemain, sejalan dengan asas legalitas dan prinsip penafsiran ketat dalam hukum pidana. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI