Cari Berita

Tersinggung Saat Konvoi Kemenangan Persib, Berujung 15 Tahun Penjara

PN Bale Bandung - Dandapala Contributor 2025-10-30 12:45:07
Dok. Ist.

Bale Bandung – Gegara tersinggung saat konvoi kemengan Persib, TB Deva Maulana (26) dan Afsa Maulana (18) menyerang korban Hekel Sender Hayer dengan senjata tajam hingga meninggal dunia. Kedunya terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

“Menyatakan Terdakwa I TB Deva Maulana dan Terdakwa II Afsa Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan menjatuhkan pidana masing-masing selama 15 (lima belas) tahun,” bunyi amar putusan yang dibacakan M Martin Helmy didampingi Vici Daniel Valentino dan Dwi Sugiarto pada Selasa (21/10/2025).

Kejadian bermula Terdakwa II Afsa Maulana (18) tidak terima dipukul Korban Hekel Sender Hayer pada saat konvoi kemenangan Persib. Terdakwa I TB Deva Maulana (26) yang mendapat laporan adik kandungnya tersebut kemudian mencari korban.

Baca Juga: Judol : Penjudi Atau Korban Penipuan?

Kedua terdakwa kemudian bertemu dengan korban yang sedang berada di Jalan Raya Bandung – Garut By Pass Km 32 Desa Cicalengka, Bandung. Emosi yang tidak tertahan keduanya langsung menyerang korban dengan golok, clurit dan kujang yang telah dipersiapkan sebelumnya secara bergantian.

Akibat perbuatan kedua terdakwa korban mengalami luka-luka di bagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia.

Keduanya diajukan di meja hijau PN Bale Bandung dengan dakwaan yang disusun secara alternatif subsidaritas. JPU pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mendakwa Primair, Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  atau Kedua Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Ketiga Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Para Terdakwa yang telah mempersiapkan senjata tajam berupa golok, celurit, dan kujang. Kemudian setelah persiapan lengkap Para Terdakwa dengan diantar kawannya pergi bersama naik motor berboncengan menemui Korban dilokasi yang telah diketahui sebelumnya tersebut dianggap telah memenuhi unsur adanya suatu perencanaan.

“Perbuatan dilakukan dengan sadis sehingga meresahkan masyarakat,” ujar Majelis Hakim PN Bale Bandung sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan kedua terdakwa masih relatif berusia muda menjadi hal yang meriingankan.

Baca Juga: Tim Basket MA Raih Kemenangan Dramatis Melawan BPKP Dalam Kapolri Cup 2025

Putusan tersebut sama dengan tuntutan pidana yang diajukan Ridhalilah, JPU pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Terhadap putusan tersebut, kedua yang terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya menyatakan menerima. Hal yang sama juga dinyatakan oleh JPU. (Seg/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…