Sampang - Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur menerima kunjungan Tim Peneliti Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya (UINSA) dalam rangka penelitian bertajuk “Kedudukan dan Implementasi Prinsip Kemerdekaan Hakim dan Asas Keseimbangan dalam KUHP Nasional” pada Kamis (04/09) lalu.
Tim penelitian dipimpin oleh Marli Candra, LLB (Hons)., MCL (Ketua Peneliti), dengan anggota Moh. Faizur Rohman, M.H.I., Prof. Dr. Nur Lailatul Musyafaah, Lc., M.Ag., Moh. Bagus, S.H., M.H., dan Zainatul Ilmiyah, S.H. M.H. dengan diikuti oleh beberapa mahasiswa.
Dalam diskusi yang dilakukan bersama Hakim PN Sampang, Dr. Alfin Irfanda dibahas mengenai pedoman pemidanaan yang membantu hakim dalam mempertimbangkan takaran pidana yang akan dijatuhkan. Jika sebelumnya tidak ada pedoman dalam KUHP tentang faktor apa saja yang harus dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana, dalam KUHP Nasional dituntut untuk memperhitungkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, faktor waktu yang menjadi konteks tindak pidana, sehingga pengadilan dapat lebih cermat dan adil dalam menentukan hukuman. Dengan dipertimbangkannya segi keadilan dan kemanusiaan dalam proses hukum dapat menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dengan keadilan yang manusiawi.
Baca Juga: PN Sampang Berhasil Eksekusi Secara Sukarela Perkara Tanah yang Tertunda Lama
“Prinsip Kemerdakaan Hakim dalam KUHP Nasional tidak diatur secara spesifik dalam naskah KUHP itu sendiri, namun prinsip kemandirian hakim dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menekankan bahwa hakim harus bebas dari intervensi eksternal untuk menegakkan hukum dan keadilan. Dalam konteks KUHP Nasional, kemerdekaan ini memungkinkan hakim menimbang faktor-faktor sosial, moral, dan psikologis demi mencapai keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dalam memutus suatu perkara, termasuk dalam penerapan sanksi, seperti konsep pemaafan hakim.
Sementara itu, Marli Candra selaku ketua Tim Peneliti menyampaikan apresiasinya atas komitmen PN Sampang dalam mengimplementasikan Prinsip Kemerdekaan Hakim dan Asas Keseimbangan dalam KUHP Nasional.
“Kami melihat bagaimana Hakim pada PN Sampang telah siap dalam menyambut berlakunya KUHP Nasional, melalui analogi berupa penafsiran pemberlakuan suatu ketentuan pidana terhadap kejadian atau peristiwa yang tidak diatur atau tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan. Ini menunjukkan transformasi hukum bukan sekedar wacana, melainkan sudah menyentuh praktik nyata di pengadilan. Kami berharap hasil penelitian ini dapat memberikan pencerahan untuk memperkuat sistem hukum nasional,” kata Marli Candra.
Baca Juga: Dharmayukti Karini Cabang Sampang Berikan Bantuan Dana Beasiswa Tahun 2025
Tim Peneliti juga sangat mengapresiasi pelayanan prima berbasis elektronik bernama “MARLENA” milik PN Sampang yang sangat membantu terealisasinya penelitian ini yang mempu meningkatkan efektifitas dan efisiensi peradilan.
Melalui penelitian ini, diharapkan kemerdekaan hakim dan asas keseimbangan sebagai fondasi dalam menjunjung sistem peradilan pidana yang adil dan independen tetap menjadi nafas dalam implementasi KUHP Nasional. (SNR/WI)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI