Cari Berita

Lalu Lintas Perkara di PN Sampang Jatim Capai 6.294 Perkara Sepanjang 2025

Eliyas Eko - Dandapala Contributor 2025-12-22 16:35:05
PN Sampang (dok.ist)

Sampang - Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur (Jatim)  berhasil  meraih nilai rasio penanganan perkara sebesar  88,16 %. Hal itu mencerminkan efesinsi  dalam penyelesaian perkara. Semau itu tercatat melalui aplikasi Monitoring Implementasi SIPP (MIS) periode Januari-Desember 2025.

“Selain itu dalam evaluasi implementasi SIPP untuk periode  Januari hingga Desember 2025 PN Sampang memperoleh nilai kinerja 80 %,” kata juru bicara PN Sampang Eliyas Eko Setyo kepada DANDAPALA, Senin (22/12/2025).

Dalam penanganan perkara,sepanjang tahun 2025 PN Sampang  telah menerima total keseluruhan perkara sebanyak 364 perkara dan perkara lalu lintas keseluruhan sebanyak 6.294 perkara.

Baca Juga: Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness: Jalan Etis Menuju Peradilan Agung

Adapun perkara pidana biasa terdiri 275 perkara, pidana anak 12 perkara yang didominasi klasifikasi perlindungan anak, perkara pidana pra peradilan 3 perkara,perkara pidana cepat 4 perkara.

“Untuk pidana biasa masih didominasi narkotika dan pencurian seperti tahun sebelumnya,” kata Eliyas Eko Setyo.

Sedangkan untuk perkara perdata total keseluruhan sebanyak 70 perkara. Dengan rincian, perdata gugatan biasa 12 perkara didominasi Perbuatan Melawan Hukum,” ucap Eliyas.

“Kemudian perdata permohonan 54 perkara yang didominasi permohonan perbaikan nama, dan perdata gugatan sederhana sebanyak 4 perkara yang keseluruhan didominasi perkara wanprestasi,” tegas Eliyas Eko Setyo.

Sementara itu,untuk pelayanan persidangan PN Sampang masih menggelar sidang perkara hingga tutup tahun, tercatat dalam agenda jadwal persidangan melalui penelusuran SIPP, ada sejumlah 2 perkara pidana.

“Hal ini dikarenakan PN Sampang ingin memberikan pelayanan yang terbaik hingga di penghujung pergantian tahun, kami ingin tetap selalu memberikan pelayanan terbaik sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap PN Sampang,” tutur Eliyas Eko Setyo.

Saat ini PN Sampang sendiri Pengadilan dengan beban perkara 1-500.

Baca Juga: PN Sampang Berhasil Eksekusi Secara Sukarela Perkara Tanah yang Tertunda Lama

“Penutup tahun ini kami ingin berkomitmen agar meningkatkan kualitas di masa yang akan datang melihat kembali pencapaian di tahun 2025 dengan berhasil memperoleh Sertifikat AMPUH (Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh) sebagai Pengadilan Negeri Berpredikat UNGGUL untuk pertama kalinya. Hal ini tentunya kami jadikan tolok ukur untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan yang prima dalam penerapan keterbukaan informasi publik kepada para pencari keadilan di Kabupaten Sampang Kota Sate, Kota Bahari, di bawah kepemimpinan Bapak Ketua Pengadilan Guntur Pambudi Wijaya,” pungkas Eliyas Eko Setyo.

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…