Cari Berita

Titik Awal Insolvensi dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 181/2025

Rudita Setya Hermawan (Ketua Pengadilan Negeri Cianjur) - Dandapala Contributor 2026-09-29 14:00:25
Dok. Penulis.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 (Putusan MK No. 181/2025) semakin memperkuat penentuan titik awal keadaan insolvensi dalam kepailitan yang berasal dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Putusan MK No. 181/2025 menjadi jawaban mengenai perbedaan penafsiran dan pemahaman banyak pihak mengenai kapan suatu keadaan insolvensi sebenarnya dimulai .

 Di dalam penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyatakan secara singkat bahwa insolvensi merupakan kondisi di mana debitor sudah tidak mampu lagi membayar seluruh utangnya dan nilai utangnya telah melebihi dari nilai harta pailit.

Baca Juga: Urgensi Prinsip Solvabilitas Bagi Hakim di Kasus Kepailitan

Insolvensi menjadi penanda dimulainya pemberesan terhadap pailit oleh kurator. Pemberesan dilakukan dengan menjual harta pailit dan hasil penjualan dibagikan kepada para kreditor sesuai asas pari passu prorata parte.

Selain itu, kondisi insolvensi juga menjadi penanda dimulainya pelaksanaan hak kreditor separatis untuk melakukan eksekusi terhadap jaminan yang dimilikinya dalam jangka waktu paling lama 2 bulan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 59 UUNo 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Mahkamah Konstitusi di dalam Putusan MK. No. 181/2025, telah memberikan pemaknaan terhadap Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU dengan menyatakan bahwa keadaan insolvensi berlaku sejak dinyatakan secara tegas oleh Hakim Pengawas dalam rapat kreditor dan dituangkan dalam berita acara.

Melalui pemaknaan tersebut, kini terdapat titik acuan yang lebih jelas mengenai waktu terjadinya keadaan insolvensi. Putusan MK No. 181/2025 tersebut juga selaras dengan ketentuan yang diatur didalam Point. 10 (a) Halaman 168, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIIl/2026, tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan, yang memberikan kaidah hukum yang sama terkait keadaan insolvensi tersebut.

 

 

Kondisi Insolvensi

Pertimbangan dalam Putusan MK No. 181/2025, menyatakan bahwa kepailitan dikarenakan adanya penolakan perdamaian berdasarkan Pasal 285 UU Kepailitan dan PKPU serta karena adanya pembatalan perdamaian berdasarkan Pasal 291 UU Kepailitan dan PKPU, menjadikan debitor tersebut tidak dapat lagi menawarkan rencana perdamaian dalam kepailitan dan harta pailit debitor dinyatakan dalam keadaan insolvensi.

Hal tersebut dinilai oleh Putusan MK No. 181/2025 sebagai konsekuensi yuridis karena saat debitor berada dalam PKPU, debitor sudah diberikan hak untuk menyusun dan menawarkan rencana perdamaian yang optimal, namun tidak berhasil meyakinkan para kreditornya untuk dilakukan homologasi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, ketika debitor sudah diberikan kesempatan menawarkan rencana perdamaian dalam proses PKPU, namun tidak berujung kepada pengesahan/homologasi, maka menjadikan debitor tersebut tidak dapat lagi menawarkan rencana perdamaian dalam proses kepailitan dan otomatis harta pailit debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi.

Penafsiran Teleologis dan Sistematis

Di Dalam Ketentuan Pasal 292 UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, memang hanya mencantumkan dua kondisi untuk harta pailit langsung berada dalam keadaan insolvensi, yaitu pertama karena adanya penolakan pengesahan perdamaian berdasarkan Pasal 285 UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU,  dan yang kedua karena adanya pembatalan perdamaian berdasarkan Pasal 291 UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Terhadap kedua kondisi tersebut diatas , Putusan MK No. 181/2025 perlu ditafsirkan secara teleologis dan sistematis. Secara Penafsiran teleologis, tujuan dan kaidah hukum yang hendak dijangkau dalam Putusan MK No. 181/2025 adalah ketika debitor sudah pernah diberikan hak untuk mengajukan rencana perdamaian dalam PKPU, namun tidak mencapai homologasi, maka hal tersebut mengakibatkan debitor sudah tidak dapat lagi mengajukan rencana perdamaian dalam kepailitan dan otomatis dalam keadaan insolvensi.

Jika ditafsirkan secara sistematis dengan hubungan antar pasal dalam UU Kepailitan dan PKPU, maka terdapat kondisi lain yang juga mengakibatkan harta debitor berada dalam insolvensi.

Di Dalam Ketentuan Rumusan Kamar Perdata Khusus Point 2 (a) SEMA Nomor 5 Tahun 2021, dijelaskan bahwa debitor yang dinyatakan pailit akibat rencana perdamaian ditolak oleh kreditor sebagaimana dimaksud ketentuan  Pasal 289 UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, debitor tersebut tidak dibenarkan lagi mengajukan rencana perdamaian dan mengakibatkan harta pailit berada dalam keadaan insolvensi.

Ketika debitor juga tidak mengajukan rencana perdamaian saat berada dalam PKPU, bukan berarti debitor tersebut masih memiliki hak untuk mengajukan rencana perdamaian dalam kepailitan. Kondisi tersebut justru juga mengakibatkan debitor dinyatakan pailit sebagaimana diatur secara tegas dalam Buku II huruf B Poin 9.1.2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang pemberlakuan buku pedoman penyelesaian perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang

Penutup & Kesimpulan

Baca Juga: Mengguggah Kembali Kesadaran Berkonstitusi

Dengan demikian, proses kepailitan yang berasal dari PKPU dapat mengakibatkan harta pailit berada dalam keadaan insolvensi bukan hanya dalam kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UUNo 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU , akan tetapi juga bisa disebabkan oleh karena : (1) ketika debitor tidak mengajukan rencana perdamaian, (2) rencana perdamaian tidak disetujui oleh mayoritas kreditor, dan yang ke (3) disebabkan karena Majelis Hakim Pemutus Perkara yang menolak mengesahkan rencana perdamaian, atau perdamaian dibatalkan. (asn)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…