Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
181/PUU-XXIII/2025 (Putusan MK No. 181/2025) semakin memperkuat penentuan titik
awal keadaan insolvensi dalam kepailitan yang berasal dari Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU).
Putusan MK No. 181/2025 menjadi
jawaban mengenai perbedaan penafsiran dan pemahaman banyak pihak mengenai kapan
suatu keadaan insolvensi sebenarnya dimulai .
Di dalam penjelasan
Pasal 57 ayat (1) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyatakan
secara singkat bahwa insolvensi merupakan kondisi di mana debitor sudah tidak
mampu lagi membayar seluruh utangnya dan nilai utangnya telah melebihi dari
nilai harta pailit.
Baca Juga: Urgensi Prinsip Solvabilitas Bagi Hakim di Kasus Kepailitan
Insolvensi
menjadi penanda dimulainya pemberesan terhadap pailit oleh kurator. Pemberesan
dilakukan dengan menjual harta pailit dan hasil penjualan dibagikan kepada para
kreditor sesuai asas pari passu prorata parte.
Selain itu,
kondisi insolvensi juga menjadi penanda dimulainya pelaksanaan hak kreditor
separatis untuk melakukan eksekusi terhadap jaminan yang dimilikinya dalam
jangka waktu paling lama 2 bulan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Pasal 59 UUNo 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Mahkamah Konstitusi di dalam Putusan MK. No. 181/2025, telah memberikan
pemaknaan terhadap Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU dengan
menyatakan bahwa keadaan insolvensi berlaku sejak dinyatakan secara tegas oleh
Hakim Pengawas dalam rapat kreditor dan dituangkan dalam berita acara.
Melalui pemaknaan tersebut, kini terdapat titik acuan yang lebih jelas
mengenai waktu terjadinya keadaan insolvensi. Putusan MK No. 181/2025 tersebut
juga selaras dengan ketentuan yang diatur didalam Point. 10 (a) Halaman 168, Keputusan
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIIl/2026, tentang
Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis
Peradilan, yang memberikan kaidah hukum yang sama terkait keadaan insolvensi
tersebut.
Kondisi Insolvensi
Pertimbangan dalam Putusan MK No.
181/2025, menyatakan bahwa kepailitan dikarenakan adanya penolakan perdamaian
berdasarkan Pasal 285 UU Kepailitan dan PKPU serta karena adanya pembatalan
perdamaian berdasarkan Pasal 291 UU Kepailitan dan PKPU, menjadikan debitor
tersebut tidak dapat lagi menawarkan rencana perdamaian dalam kepailitan dan
harta pailit debitor dinyatakan dalam keadaan insolvensi.
Hal tersebut dinilai oleh Putusan
MK No. 181/2025 sebagai konsekuensi yuridis karena saat debitor berada dalam
PKPU, debitor sudah diberikan hak untuk menyusun dan menawarkan rencana
perdamaian yang optimal, namun tidak berhasil meyakinkan para kreditornya untuk
dilakukan homologasi.
Berdasarkan pertimbangan
tersebut, ketika debitor sudah diberikan kesempatan menawarkan rencana
perdamaian dalam proses PKPU, namun tidak berujung kepada
pengesahan/homologasi, maka menjadikan debitor tersebut tidak dapat lagi
menawarkan rencana perdamaian dalam proses kepailitan dan otomatis harta pailit
debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi.
Penafsiran Teleologis dan
Sistematis
Di Dalam Ketentuan Pasal 292 UU
No 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, memang hanya mencantumkan dua kondisi
untuk harta pailit langsung berada dalam keadaan insolvensi, yaitu pertama
karena adanya penolakan pengesahan perdamaian berdasarkan Pasal 285 UU No
37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dan
yang kedua karena adanya pembatalan perdamaian berdasarkan Pasal 291 UU No
37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Terhadap kedua kondisi tersebut
diatas , Putusan MK No. 181/2025 perlu ditafsirkan secara teleologis dan
sistematis. Secara Penafsiran teleologis, tujuan dan kaidah hukum yang hendak
dijangkau dalam Putusan MK No. 181/2025 adalah ketika debitor sudah pernah
diberikan hak untuk mengajukan rencana perdamaian dalam PKPU, namun tidak
mencapai homologasi, maka hal tersebut mengakibatkan debitor sudah tidak dapat
lagi mengajukan rencana perdamaian dalam kepailitan dan otomatis dalam keadaan
insolvensi.
Jika ditafsirkan secara
sistematis dengan hubungan antar pasal dalam UU Kepailitan dan PKPU, maka
terdapat kondisi lain yang juga mengakibatkan harta debitor berada dalam
insolvensi.
Di Dalam Ketentuan Rumusan Kamar
Perdata Khusus Point 2 (a) SEMA Nomor 5 Tahun 2021, dijelaskan bahwa debitor
yang dinyatakan pailit akibat rencana perdamaian ditolak oleh kreditor
sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 289
UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, debitor tersebut tidak dibenarkan
lagi mengajukan rencana perdamaian dan mengakibatkan harta pailit berada dalam
keadaan insolvensi.
Ketika debitor juga tidak
mengajukan rencana perdamaian saat berada dalam PKPU, bukan berarti debitor
tersebut masih memiliki hak untuk mengajukan rencana perdamaian dalam
kepailitan. Kondisi tersebut justru juga mengakibatkan debitor dinyatakan
pailit sebagaimana diatur secara tegas dalam Buku II huruf B Poin 9.1.2. Surat
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 109/KMA/SK/IV/2020
tentang pemberlakuan buku pedoman penyelesaian perkara kepailitan dan penundaan
kewajiban pembayaran utang
Penutup & Kesimpulan
Baca Juga: Mengguggah Kembali Kesadaran Berkonstitusi
Dengan demikian, proses kepailitan
yang berasal dari PKPU dapat mengakibatkan harta pailit berada dalam keadaan
insolvensi bukan hanya dalam kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UUNo 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU , akan tetapi juga bisa disebabkan oleh
karena : (1) ketika debitor tidak mengajukan rencana perdamaian, (2) rencana
perdamaian tidak disetujui oleh mayoritas kreditor, dan yang ke (3) disebabkan
karena Majelis Hakim Pemutus Perkara yang menolak mengesahkan rencana
perdamaian, atau perdamaian dibatalkan. (asn)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI