Sampang- Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa H selama 18 tahun penjara. Majelis hakim menilai terbukti melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dilakukan oleh orangtua.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap majelis dengan suara bulat demikian bunyi putusan PN Sampang, (17/3/2025).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Eliyas Eko Setyo, dengan anggota Adji Prakoso dan M Hendra Cordova Masputra setelah putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin (17/3/2025).
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam pembacaan pertimbangan putusan Eliyas Eko Setyo menerangkan karena terbukti melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dilakukan oleh orangtua yang dilakukan oleh terdakwa karena berdasarkan fakta persidangan yang menjadi korbannya ada 2 orang korban yang masing-masing korban masih berusia anak-anak yang dilakukanya sebanyak lebih dari 10 kali.
“Majelis Menilai dalam pertimbangannya terdakwa selaku orang tua mempunyai kewajiban melakukan pengasuhan yang baik akan membantu anak-anak mengembangkan keterampilan yang diperlukan untuk berinteraksi dengan orang lain dan menghadapi tantangan hidup, namun dengan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa justru merusak masa depan anak korban sehingga hal ini tidak dibenarkan,” ungkap ketua majelis.
Kasus itu bermula pada saat terdakwa dan anak anak korban sedang berada di rumah terdakwa. Melihat anak -anak korban sedang tiduran sendirian di kamarnya dan pada saat itu kebetulan rumah dalam keadaan sepi dan tidak ada orang, melihat hal tersebut terdakwa langsung menghampiri anak-anak korban dan menutup pintu kamar dengan mengancam serta memaksa agar anak korban tidak mengadukan perbuatanya pada orang lain. Kejadian tersebut dilakukan secara berlanjut hingga lebih dari 10 kali.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan Anak korban trauma serta merusak masa depan mereka dan Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ujar majelis hakim menguraikan keadaan yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Terhadap vonis tersebut terdakwa pikir pikir dan Penuntut umum melakukan upaya yang sama (EES).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum