Jakarta - Mahkamah Agung RI kembali menetapkan hasil Tim Promosi dan Mutasi (TPM) bagi para hakim pada 9 Desember 2025. Melalui pengumuman resmi tersebut, ratusan hakim pada berbagai tingkat peradilan mendapatkan amanah baru, mulai dari promosi ke posisi ketua/wakil ketua pengadilan negeri, mutasi antar satuan kerja, hingga penugasan ke lingkungan kesekretariatan dan kepaniteraan Mahkamah Agung.
TPM kali ini menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan mekanisme normal dalam tubuh peradilan, bertujuan menjaga dinamika organisasi, meningkatkan profesionalitas, menghindari kejenuhan birokrasi, serta memastikan para hakim tetap dapat menjalankan tugas secara objektif tanpa terikat konflik kepentingan di daerah tempat bertugas sebelumnya.
Pergeseran dan Promosi di Lingkungan Pengadilan Negeri dan Tinggi. Dalam daftar resmi yang diterbitkan, sejumlah hakim memperoleh promosi sebagai Ketua maupun Wakil Ketua Pengadilan Negeri. Misalnya:
Baca Juga: Transformasi Manajemen SDM Peradilan Melalui SMART TPM
• Widodo Hariawan, S.H., M.H., sebelumnya Wakil Ketua PN Luwuk, kini mendapat mandat baru sebagai Ketua PN Bajawa.
• Veni Mustika Endriastuti Triyogi Oktaviani, S.H., M.H., Ketua PN Ngawi, dipindahkan sebagai hakim pada PN Semarang.
• Erwin Harlond Palyama, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Labuan Bajo kini dipercaya sebagai Wakil Ketua PN Pasuruan.
• Andita Yuni Santoso, S.H., M.Kn., dari jabatan Wakil Ketua PN Ngawi, kini naik menjadi Ketua PN Banyumas.
Pada tingkat Pengadilan Tinggi, beberapa nama juga ikut mengalami rotasi. Di antaranya, Putu Gde Hariadi, S.H., M.H. yang sebelumnya Wakil Ketua PN Surakarta kini mendapat penugasan sebagai hakim tinggi di PT Makassar. Selain itu, Dr. Jonner Manik, S.H., M.M. dari PT Palembang dipromosikan sebagai hakim tinggi di PT Medan.
Rotasi lainnya dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi di sejumlah pengadilan yang mengalami kekosongan atau membutuhkan penguatan kapasitas manajerial.
TPM Desember 2025 juga mencatat sejumlah hakim yang dipercaya mengemban tugas di lingkungan Mahkamah Agung sebagai Hakim Yustisial maupun pejabat pada Kepaniteraan dan Humas MA.
Nama-nama seperti amila Bani Alawia, S.H., Ganjar Prima Anggara, S.H., Yura Pratama Yudhistira, S.H., Catur Alfath Satriya, S.H., serta beberapa lainnya resmi dipindahkan untuk memperkuat lini asistensi perkara, hingga fungsi komunikasi publik di MA.
Penugasan ini mencerminkan bahwa kinerja para hakim tersebut dinilai layak untuk membantu proses penanganan perkara di tingkat tertinggi, sekaligus memberikan pengalaman strategis dalam manajemen peradilan nasional.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa TPM merupakan mekanisme rutin dan bukan bentuk hukuman. Rotasi dilakukan demi memastikan setiap hakim dapat bekerja dengan penuh objektivitas serta terhindar dari potensi kedekatan emosional, sosial, atau konflik kepentingan yang dapat muncul apabila terlalu lama bertugas di satu tempat.
Penyegaran ini menjadi penting mengingat tuntutan terhadap independensi hakim kian besar di tengah meningkatnya ekspektasi publik. Melalui rotasi berkala, organisasi memastikan setiap hakim tetap berada dalam posisi yang netral, profesional, dan mampu menegakkan hukum tanpa tekanan maupun relasi yang dapat memengaruhi independensinya.
Selain itu, dalam pengumuman resmi juga ditegaskan bahwa para hakim yang dimutasi wajib melengkapi laporan E-LHKPN dan pembaruan data kepegawaian dalam waktu dua minggu. Hal ini semakin meneguhkan komitmen Mahkamah Agung dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas aparatur peradilan.
Daftar promosi dan mutasi memperlihatkan distribusi penugasan yang merata di berbagai wilayah, mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, hingga Papua dan Maluku. Hal ini mencerminkan upaya MA untuk memastikan kualitas pelayanan peradilan dapat ditingkatkan di seluruh penjuru Indonesia, bukan hanya di kota-kota besar.
Rotasi ini diharapkan mampu membawa suasana baru dalam manajemen pengadilan, meningkatkan semangat kerja, serta memperkuat kualitas putusan dan pelayanan publik. Promosi dan mutasi hakim telah lama menjadi bagian integral dalam sistem pembinaan karier di Mahkamah Agung. Selain sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi dan rekam jejak, TPM juga berfungsi menciptakan mobilitas struktural yang sehat dalam tubuh peradilan.
Sebagaimana ditegaskan dalam berbagai kesempatan, MA memandang bahwa seorang hakim harus siap ditempatkan di mana pun karena jabatan hakim adalah jabatan negara yang mengedepankan pengabdian, integritas, dan independensi. Rotasi ini juga menjadi momentum untuk memperluas pengalaman para hakim dalam menangani berbagai karakteristik perkara, kultur masyarakat, serta dinamika peradilan di berbagai daerah.
Baca Juga: Promosi Mutasi di Era Data: Talenta, Kinerja, dan Integritas Jadi Penentu
Dengan ditetapkannya hasil TPM Desember 2025, diharapkan para hakim yang mendapatkan amanah baru dapat segera menyesuaikan diri dan melanjutkan tugas pelayanan peradilan dengan semangat baru.
TPM bukanlah sekadar perpindahan fisik, melainkan proses pembaharuan yang bertujuan menjaga marwah peradilan, memperkuat integritas, serta memastikan setiap proses penegakan hukum berlangsung secara objektif, profesional, dan bebas dari pengaruh apa pun. Pentingnya para hakim untuk terus meningkatkan kapasitas diri, memperkuat etika profesi, serta menjadi teladan dalam menjaga kehormatan lembaga peradilan. WI
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI