Putussibau- Sebagai seorang hakim yang berhadapan langsung dengan dinamika peradilan kontemporer, kami menyaksikan bagaimana era digital telah membawa transformasi dalam sistem peradilan kita. Fenomena trial by social media bukan lagi sekadar istilah asing. Ia telah menjadi realitas sehari-hari yang harus kami hadapi. Sebuah perkara kini tidak hanya diadili di ruang pengadilan, tetapi juga menghadapi "pengadilan" di ruang publik digital yang berlangsung secara masif dan real-time.
Pergeseran dari court of law menuju court of public opinion ini mengakibatkan keresahan bagi kami. Dengan lebih dari 170 juta pengguna aktif media sosial di Indonesia, setiap langkah dalam proses peradilan kini berada di bawah pengawasan publik yang ketat. Saya teringat bagaimana kasus-kasus seperti Ferdy Sambo, Jessica-Mirna, hingga Yu Hoa, kasus tambang emas yang melibatkan WNA China, menunjukkan betapa kuatnya pengaruh narasi media sosial dalam membentuk persepsi publik, bahkan sebelum palu hakim diketuk.
Di Hari Pers Nasional ini, izinkan kami berbagi kegelisahan sekaligus harapan. Bagi kami para hakim, tantangan tidak lagi sekadar tentang menimbang alat bukti dan menegakkan hukum dan keadilan. Kami kini harus berhadapan dengan berbagai bentuk tekanan digital, mulai dari doxing yang mengancam privasi keluarga, intimidasi digital yang mengganggu ketenangan jiwa, hingga kampanye terstruktur yang berusaha mempengaruhi putusan. Belum lagi tekanan psikologis saat hashtag-hashtag terkait perkara yang kami tangani menjadi trending topic.
Dilema yang kami hadapi semakin kompleks ketika harus menyeimbangkan antara asas praduga tak bersalah dan tuntutan transparansi publik. Ada saat-saat di mana kami harus menjelaskan kepada keluarga mengapa komentar-komentar negatif di media sosial tidak boleh mempengaruhi objektivitas putusan, meski terkadang komentar tersebut menyakitkan dan tidak berdasar. Kebebasan pers dan ekspresi yang menjadi pilar demokrasi terkadang berbenturan dengan ketentuan contempt of court, menciptakan area abu-abu yang perlu diluruskan dengan hati-hati.
Bagian yang memprihatinkan juga adalah bagaimana "bukti sosial" yang viral kerap dianggap lebih valid oleh publik dibanding pembuktian formal di pengadilan (Post-truth era). Dalam beberapa kasus yang kami tangani, publik lebih mempercayai tangkapan layar percakapan atau video viral dibandingkan dengan bukti-bukti yang telah diuji di persidangan. Tantangan ini menunjukkan pentingnya edukasi publik tentang proses hukum dan pembuktian yang sah.
Sebagai respons terhadap tantangan ini, Mahkamah Agung RI sebagai lembaga yudikatif harus mengambil berbagai langkah strategis. Urgensi pembaruan regulasi contempt of court yang lebih adaptif terhadap era digital tidak bisa ditunda lagi. Regulasi ini harus mampu mengakomodasi berbagai bentuk penghinaan pengadilan di ruang digital, namun tetap menjamin kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab. Pengalaman menghadapi berbagai bentuk intimidasi digital membuat kami menyadari pentingnya publikasi dan edukasi lembaga dalam penanganan krisis media sosial di setiap pengadilan.
Hal yang tidak kalah krusial adalah perlunya membangun kolaborasi strategis dengan platform media sosial untuk mendeteksi dan memoderasi konten yang berpotensi mengganggu proses peradilan. Upaya ini harus diimbangi dengan penguatan kapasitas internal, termasuk literasi digital dan manajemen krisis media sosial bagi para hakim. Kami menilai, hal ini bukan sekadar tentang memahami teknologi, tetapi juga tentang membangun ketahanan mental dalam menghadapi berbagai bentuk tekanan digital.
Di tengah kompleksitas tantangan ini, kami tetap optimis. Pengalaman menangani berbagai perkara yang menjadi sorotan publik mengajarkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan harus dibangun melalui dialog yang konstruktif. Di momentum Hari Pers Nasional ini, kami mengajak kita semuanya—para jurnalis, warganet, dan seluruh elemen masyarakat—untuk bersama-sama menjadi bagian dari solusi. Mari jadikan media sosial sebagai ruang diskusi yang sehat tentang hukum dan keadilan, bukan arena untuk trial by social media yang dapat mencederai marwah peradilan.
Marilah bersama menjaga marwah peradilan di era digital dengan menjadi insan Indonesia yang cerdas dan bertanggung jawab. Karena pada akhirnya, keadilan sejati tidak pernah bisa direduksi menjadi sekadar trending topic. Ia adalah buah dari proses hukum yang sakral, independen, objektif, dan bermartabat.
Pada akhirnya, kami ucapkan Selamat Hari Pers Nasional!
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum