Cari Berita

Wawancarai Narapidana Kasus Makar, Ini Temuan Hakim Wasmat

Arandy Achmad - Dandapala Contributor 2025-10-21 20:50:27
PN Fakfak, Papua Barat, melakukan pengawasan di Lapas (ist)

Fakfak - Pengadilan Negeri (PN) Fak-fak, Papua Barat, melakukan pengawasan pada hari Jumat (17/10/2025) di Lembaga Pemasyarakatan Fakfak, Jalan Letjend S Parman, Fakfak, Papua Barat. Apa hasilnya?

Masih membekas dalam ingatan masyarakat Kabupaten Fakfak tragedi Kramongmongga pada tanggal 14 dan 15 Agustus 2023. Gerombolan TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) yang dikomandani oleh Saudara Edison Rohrohmana (DPO), Saudara Marten Kramandondo (DPO) dan Saudara Yoner Uaga Alias Gode (DPO) melakukan pembakaran terhadap sekolah-sekolah dan kantor Distrik Karmongmongga serta membunuh Kepala Distrik Kramongmongga secara brutal. 

Korban pada malam 15 Agustus 2023, dengan semangat dan kegembiraan, sedang mempersiapkan acara rakyat untuk merayakan HUT RI yang ke-78 diserang secara membabi buta. Sontak, kegembiraan masyarakat untuk berpesta dan bergembira di hari peringatan HUT RI ke-78 sontak berubah menjadi rasa takut dan duka akibat teror TPNPB.

Baca Juga: Jalankan Wasmat, PN Sibolga Blusukan Pastikan Pelaksanaan Putusan Pidana

Ferdinandus Kramandondo, salah satu pelaku dalam aksi tersebut kini telah divonis bersalah dan dihukum pidana penjara selama 7 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Fakfak. Tim Pengawasan dan Pengamatan dari PN Fakfak yang dipimpin oleh Hakim PN Fakfak Abednego berkesempatan untuk mewawancarai terpidana Ferdinandus Kramandondo. 

“Mengumpulkan data-data tentang perilaku Ferdinandus Kramandondo, mengadakan evaluasi mengenai hubungan antara perilaku Ferdinandus Kramandondo dengan pidana yang dijatuhkan, apakah lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap narapidana dengan perilaku tertentu sudah tepat (dalam arti cukup) untuk melakukan pembinaan terhadap dirinya sehingga pada waktu dilepaskan nanti, Ferdinandus Kramandondo sudah dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dan taat pada hukum.” Ucap Abednego selaku Hakim Wasmat PN Fakfak.

Dari wawancara yang berlangsung dengan begitu khidmat tersebut, Ferdinandus Kramandondo menyampaikan bahwa cukuplah dirinya yang menjadi pelaku.

"Jangan ada lagi gerakan-gerakan makar karena yang dirugikan juga sebenarnya masyarakat Papua juga,” ujarnya.

Bahkan, Ferdinandus Kramandondo juga berniat untuk menjadi duta kelak jika selesai menjalani pidananya untuk menyampaikan pesan anti radikal di kalangan masyarakat Fakfak. 

Ferdinandus Kramandondo, juga sempat mengutarakan apa yang menjadi keinginannya agar pemerintah bisa hadir di tengah-tengah masyarakat Papua.

"Karena banyak pelaku makar sebenarnya ingin bisa kembali ke masyarakat. Mereka hanya ingin didengar dan diberi kepastian”, itu saja imbuhnya. 

"Katong (kami) kemarin memang su salah pikir, itu semua gerakan-gerakan yang katong buat tra ada guna bagi orang-orang, yang ada malah biking orang-orang jadi susah," sambungnya.

Dari wawancara di atas tampak bahwa Ferdinandus Kramandondo, dari balik jeruji, telah mencapai fase self awareness atau kesadaran diri yang merupakan salah satu kemampuan seseorang dalam memahami perasaan, pikiran, serta evaluasi diri. Hal itu kemudian mendorongnya dalam memahami kekuatan, kelemahan, dorongan, hingga nilai yang ada di dalam dirinya sendiri dan juga orang lain. 

Baca Juga: Pastikan Pelaksanaan Putusan, PN Sidikalang Laksanakan Wasmat ke Lapas

“Seseorang yang memiliki self awareness yang baik dapat memahami situasi sosial, memahami orang lain, serta memahami harapan orang lain terhadap dirinya. Jadi, kita akan lebih mudah untuk bisa merefleksikan diri, menggali pengalaman, mengamati, dan juga mengendalikan emosi. Hal ini lah yang mengarahkan Ferdinandus Kramandondo untuk memilih situasi dan juga strategi yang tepat bagi dirinya sendiri di masa depan. Hal ini selaras dengan Tujuan pemidanaan dalam KUHP baru (Pasal 51) yakni untuk mencegah terjadinya tindak pidana, memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan agar menjadi orang yang baik dan berguna, serta menyelesaikan konflik yang timbul akibat tindak pidana untuk memulihkan keseimbangan dan ketenteraman masyarakat. Tujuan ini mencakup pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi keadilan restoratif, tidak lagi sekadar balas dendam, dengan menekankan pada pencegahan, rehabilitasi, dan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat," ucapnya.

Informasi yang didapatkan dari wawancara dengan Ferdinandus Kramandondo sangatlah penting, untuk menambah wawasan dan penguatan peran hakim dalam mewujudkan suatu keadilan yang tidak hanya diputuskan dan berhenti di atas kertas, melainkan terealisasi secara nyata bagi terpidana, korban dan masyarakat. Hal ini selaras dengan paradigma pemidanaan modern bahwa tugas peradilan tidak berakhir setelah vonis dibacakan. (Dharma Setiawan Negara/al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI