Cari Berita

Alternatif Tafsir Makna Ringannya Perbuatan dalam Pengaturan Putusan Pemaafan Hakim

Mochamad Adib Zain-Hakim PN Amlapura - Dandapala Contributor 2026-01-26 14:45:22
Dok. Ist.

Pasal 246 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Selanjutnya disebut KUHAP) mengatur hakim dalam perkara pidana dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan.

Putusan dengan amar tersebut dikenal dengan putusan pemaafan hakim. Jenis putusan dalam KUHAP tersebut mengakomodir penerapan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Selanjutnya disebut KUHP) yang mengatur materi muatan yang sama.

Untuk menjatuhkan jenis putusan ini hakim harus mempertimbangkan tiga hal yakni ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, dan/atau keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.

Baca Juga: Harmonisasi Konsep Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) dalam Rancangan KUHAP

KUHAP dan KUHP dalam pengaturannya di atas tidak memberikan kriteria secara detil untuk dipedomani terhadap hal-hal yang harus dipertimbangkan tersebut. Dalam penentuan kriteria tersebut, Pasal 246 KUHAP ayat (4) mendelegasikan ketentuan lebih lanjut perihal bentuk, format dan syarat Putusan Pemaafan Hakim untuk diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.

Terhadap hal tersebut Mahkamah Agung sedang menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung Tentang Putusan Pemaafan Hakim (Selanjutnya disebut RANPERMA). Dalam RANPERMA (draftnya telah beredar dan dilakukan Konsultasi Publik pada 21 Januari 2025) hal-hal yang harus dipertimbangkan di atas diatur dalam BAB III tentang Syarat dan Pembatasan.

Penyusunan Ringannya Perbuatan Dalam RANPERMA dan Tafsir Alternatif

Terhadap hal-hal yang dipertimbangkan oleh hakim dalam menjatuhkan pemaafan hakim, Penulis hanya akan memfokuskan pada uraian atas tafsir frasa “ringannya perbuatan” dalam RANPERMA. Terhadap kekosongan hukum pengaturan KUHP dan KUHAP di atas, Mahkamah Agung berusaha mengisinya melalui Pasal 5 ayat (2) RANPERMA. Dalam Pasal tersebut pada pokoknya mengatur bahwa untuk menentukan ringannya perbuatan, Hakim mendasarkan pada hal-hal sebagai berikut:

a.    tindak pidana yang dikualifikasikan dalam KUHP sebagai tindak pidana Ringan: Penghinaan Ringan, Penganiayaan Ringan, Pencurian Ringan, Penggelapan Ringan, Penipuan Ringan, dan Penadahan Ringan;

b.    tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana yang ringan yaitu yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III;

c.     tindak pidana dengan akibat yang ditimbulkannya bersifat ringan, antara lain tindak pidana dengan kerugian korban tidak melebihi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota setempat di tempat terjadinya tindak pidana;

d.    telah memenuhi kewajiban sanksi adat sebagaimana nilai hukum dan keadilan masyarakat setempat;

e.    Pengaruh tindak pidana terhadap korban yang dampaknya berupa gangguan kesehatan fisik maupun psikis ringan yang tidak menghalangi kegiatannya; dan/atau

f.      Tindak pidana merupakan delik aduan;

Selain pengaturan di atas, RANPERMA ini juga menambahkan satu perbuatan lagi yang digolongkan “ringannya perbuatan”. Hal tersebut dirumuskan dalam Pasal 5 ayat (5) yang memasukkan Tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 (lima) tahun penjara atau denda maksimal kategori IV dalam hal terdakwa diajukan menggunakan dakwaan dalam bentuk tunggal, subsidairitas atau alternatif, selama memenuhi syarat perihal keadaan pribadi pelaku dan/atau syarat perihal keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana sebagaimana dimaksud.

Secara substantif, Penulis sependapat dengan sebagian besar pengaturan tersebut karena didasarkan ancaman pidananya telah sesuai dengan ruang lingkup frasa “ringannya perbuatan” sebagaimana dikehendaki KUHP sebagai asal mula dari pengaturan pemaafan hakim.

Namun, ditinjau dari keseluruhan, pengaturan yang demikian masih belum cukup representatif untuk menggambarkan frasa tersebut. Oleh karena itu, Penulis mengusulkan batas paling lama ancaman pidana penjara pada tindak pidana yang dapat dijatuhkan putusan pemaafan hakim untuk ditingkatkan menjadi 5 tahun. Adanya angka tersebut penulis peroleh dengan melakukan penafsiran secara sistematis dalam KUHP.

Metode penafsiran tersebut dilakukan dengan meninjau susunan suatu ketentuan pasal (hukum) dengan ketentuan pasal-pasal lainnya KUHP sebagai bagian dari keseluruhan sistem peraturan perundang-undangan.

Dalam penafsiran tersebut yang menjadi kunci penting adalah kata “sifat” yang terdapat dalam penjelasan Pasal 54 KUHP. Frasa “ringannya perbuatan” dijelaskan sebagai “tindak pidana yang sifatnya ringan”. KUHP tidak memberikan kriteria perihal bagaimana sifat ringan tersebut, tetapi jika dilakukan penelusuran dengan kata kunci yang sama dengan di atas untuk dibandingkan maka akan ditemukan dua sifat lagi dari tindak pidana yang diatur dalam KUHP yakni yang bersifat khusus dan bersifat berat.

Tindak pidana bersifat khusus adalah yang diancam pidana mati sebagaimana diatur Pasal 64 huruf c Jo Pasal 67 KUHP. Sementara Tindak pidana yang bersifat berat ditemukan dalam penjelasan Pasal 75 yang menyebutkan “pidana ini merupakan alternatif dari pidana penjara dan tidak ditujukan untuk tindak pidana yang berat sifatnya” (garis tebal oleh penulis). Pasal 75 mengatur mekanisme penjatuhan pidana pengawasan yakni dapat dijatuhkan pada tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Artinya pidana pengawasan tidak ditujukan untuk tindak pidana yang bersifat berat.

Berdasarkan penjelasan Pasal 75 di atas, dengan pemahaman secara mafhum mukhalafah atau argumentum a contrario maka tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun karena tidak digolongkan sebagai tindak pidana yang bersifat berat tentu ia tergolong tindak pidana yang sifatnya ringan.

Tindak pidana dengan ancaman paling lama 5 (lima) tahun tersebut juga tidak memungkinkan digolongkan ke dalam sifat tindak pidana khusus karena berdasarkan ancamannya maka sifat tindak pidana ini hanya untuk pidana yang sangat berat atau luar biasa. Dengan argumentasi di atas, seyogyanya ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun menjadi acuan pengaturan RANPERMA dalam menentukan ringannya perbuatan.

Penutup

Baca Juga: Ingat! Beberapa Poin Penting Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun untuk menentukan ringannya perbuatan sebagai syarat menjatuhkan putusan pemaafan hakim maka akan mengubah penyusunan aturan dalam RANPERMA tersebut. Untuk konkritnya maka dalam RANPERMA Pasal 5 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d dan Pasal 5 ayat (5) tidak diperlukan lagi. Selanjutnya, tingkat ancaman pidana penjara tersebut hendaknya juga dipergunakan untuk  membatasi penerapan Pasal 5 ayat (2) huruf c, huruf e dan huruf f. Adanya pembatasan tersebut penting dilakukan. Jika tidak ada pembatasan tersebut maka manakala terdapat tindak pidana pidana yang ancaman pidana penjaranya di atas 5 lima tahun namun dipandang juga memenuhi kriteria dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, huruf e dan huruf f memungkinkan untuk diberikan pemaafan. (gp/snr/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…