Cari Berita

KUHP Baru, Pedagang Miras Dihukum Pidana Pengawasan

Ria Permata S - Dandapala Contributor 2026-01-20 14:15:53
dok. PN Sampang

Sampang - Pada hari Selasa (20/01/2026) Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan putusan perkara pidana dengan acara pemeriksaan  cepat atau Tipiring dengan putusan bersalah terhadap terdakwa dengan pidana Pengawasan penjara selama 6 bulan. Tetapi, Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara tersebut, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam Keputusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat masa pengawasan selama 1 (satu) tahun, saat itu hakim tunggal Eliyas Eko Setyo, menilai perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah mencederai keadilan moral, keadilan hukum dan keadilan sosial, dengan memperhatikan Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, majelis hakim akan menjatuhkan pidana bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku tindak pidana adalah jauh dari maksud untuk menderitakan atau merendahkan martabat manusia, bukan pula sebagai bentuk balas dendam, akan tetapi sebagai edukasi dan untuk mencegah dilakukannya pengulangan tindak pidana dan utamanya untuk mengadakan koreksi terhadap tingkah laku pelaku tindak pidana, agar di kemudian hari dapat menyadari kesalahannya dan kemudian berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menjadi manusia yang lebih baik dan lebih berguna dalam kehidupan di masyarakat dan juga bertujuan sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat, dengan dilandasi nilai-nilai kemanusiaan yang berkeadilan sosial, dengan mempertimbangkan tujuan dari pemidanaan dan penjatuhan pidana yang adil bagi terdakwa dengan memperhatikan hal yang meringangkan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah seorang wanita tulang punggung keluarga.

Kemudian "Sidang berlangsung selama 1 kali pertemuan mengingat perkara dengan pemeriksaan cepat dengan agenda yang komprehensif,”. Seluruh proses persidangan telah dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan hukum acara pidana. hakim juga telah memberikan hak yang sama baik kepada  penyidik yang bertindak sebagai kuasa Penuntut Umum dan Terdakwa," jelas Rusliyanto, S.H.,selaku Humas PN Sampang  saat dietemui Tim Dandapala.

 

Baca Juga: Gugatan Terhadap Pedagang Sayur Keliling di PN Magetan Berakhir Damai

Perkara ini bermula pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib, Anggota Polsek Kedungdung telah menangkap terdakwa yang kedapatan menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukan dengan menemukan berbagai jenis minuman didalam toko milik terdakwa. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa Hosniyah tersebut,sebagaimana bunyi surat dakwaan terdakwa Umum melanggar Pasal 424 KUHP 2023 tentang menjual minuman memabukan. 

Dalam pertimbangannya, “hakim menegaskan bahwa putusan Pidana pengawasan merupakan pembinaan di luar lembaga atau penjara, yang serupa dengan pidana bersyarat pada KUHP lama. Menurut penjelasan Pasal 76 KUHP, pidana pengawasan dijatuhkan kepada orang yang pertama kali melakukan tindak pidana. Selanjutnya, Pasal 75 KUHP menyatakan pidana pengawasan hanya dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Durasi pidana pengawasan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan, tetapi tidak lebih dari tiga tahun.

Baca Juga: Penegakan Hukum Maritim Amanna Gappa yang Berkeadilan di era VOC

Dalam pidana pengawasan, wajib ditetapkan syarat umum, yakni terpidana tidak akan melakukan tindak pidana lagi. Jika melanggar syarat tersebut, maka terpidana wajib menjalani pidana penjara, yang lamanya tidak lebih dari ancaman pidana penjara. Di samping itu, hakim dapat menerapkan syarat khusus. Menurut Pasal 76 ayat (3) KUHP, syarat khusus dapat berupa ganti kerugian dan/atau kewajiban untuk melakukan maupun tidak melakukan perbuatan tertentu.

Dalam putusannya, hakim menentukan pidana penjara selama enam bulan, dengan masa pengawasan satu tahun. Namun, terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara, selama tidak melanggar syarat pengawasan. Sesuai Pasal 76 ayat (2) KUHP, syarat umum pengawasan adalah terpidana tidak melakukan tindak pidana lagi. Dengan kata lain, jika tidak melakukan tindak pidana selama satu tahun pengawasan, maka terdakwa tak akan dipenjara. Sebaliknya, jika terbukti melakukan tindak pidana selama masa pengawasan, terdakwa harus menjalani hukuman penjara yang ditangguhkan.(EES)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…