Cari Berita

Apa penyebab Penyitaan ditolak Pengadilan menurut KUHAP Baru?

Guse Prayudi - Dandapala Contributor 2026-01-15 15:10:25
Dok. Ist.

Diskusi mengenai upaya hukum terhadap Putusan Pengadilan berbentuk Pemidanaan (Tindakan), Bebas, Lepas dan Pemaafan telah didapatkan kejelasan norma, upaya hukumnya menurut Penulis adalah Banding, dengan dasar Pasal 244 ayat 5, Pasal 249 ayat 3 huruf d, Pasal 285 ayat 2 dan SEMA 1 Tahun 2026.

Hal tersebut diperkuat karena dalam KUHAP Baru tidak ada rumusan norma yang mengecualikan putusan Bebas, Lepas dari upaya hukum Banding seperti Pasal 67 KUHAP Lama dan dalam KUHAP Baru, Pengadilan Tinggi diberikan wewenang luas untuk memeriksa ulang fakta (Pasal 290-293).

Upaya hukum lanjutan atas Putusan Banding adalah Kasasi, Pasal 299 ayat 1 mengatur Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain MA, Terdakwa, atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan Kasasi kepada MA”.

Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan

Dalam ayat 2 nya diatur: “Pengajuan Kasasi tidak dapat diajukan terhadap: a. putusan bebas; b. putusan pemaafan; c. putusan tindakan; d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan e. putusan dengan acara pemeriksaan singkat.”

Sehingga titik tolak bisa tidaknya Kasasi bukan dilihat dari putusan tingkat pertama tetapi putusan tingkat terakhir selain MA (baca: Putusan Banding), maksudnya jika PN memutus Bebas (termasuk di dalamnya Pemaafan dan Tindakan), jika PT membatalkannya dan misalnya jadi putusan pemidanaan, maka atas putusan tersebut bisa diajukan Kasasi, meski putusan awal membuat perkara tidak bisa Kasasi.

Karenanya kalau PN memutus Bebas, PT menguatkannya, maka Putusan PT menjadi putusan tingkat akhir, karena dikecualikan dari Kasasi, hal yang sama jika PT memutus Pemaafan dan Tindakan. Sehingga hal ini jawaban konkrit dari masalah menumpuknya perkara pidana di MA.

Tentu konstruksinya berbeda jika Putusan Lepas, dalam KUHAP Baru dan SEMA 1 Tahun 2026 jelas jika Putusan Banding adalah Lepas maka dapat diajukan Kasasi.

Nah, sekarang mari kita bergeser ke masalah awal sehingga muncul mekanisme upaya hukum, yakni mengenai proses Penyidikan perkara, yang di dalamnya terdapat upaya paksa salah satunya berbentuk Penyitaan.

Isunya adalah apakah ada norma baru/berbeda terkait Penyitaan dalam KUHAP Baru dengan KUHAP Lama, dengan pertanyaan awal: “Apakah penyebab Penyitaan ditolak Pengadilan?”

Secara garis besar, KUHAP Baru mengatur penyebab penolakan Penyitaan yang dibagi menjadi 2 (dua) kategori berdasarkan prosedur yang ditempuh:

1.     Prosedur Izin Penyitaan

Penolakan  ini       terjadi sebelum        Penyidik        melakukan    tindakan Penyitaan.  Berdasarkan Pasal 119 dan 123, alasan utama penolakan meliputi:

      Dilakukan bukan oleh Penyidik;

      Permohonan diajukan bukan ke PN dimana benda tersebut berada;

      Informasi Tidak Lengkap: Penyidik gagal menyajikan data administratif yang jelas mengenai jenis, jumlah, nilai barang, lokasi, atau alasan mengapa benda tersebut harus disita.

      Ketidaksesuaian Objek (Substansi): Benda tidak masuk dalam kategori yang diatur pada Pasal 123 ayat 1 yakni bukan benda atau tagihan perolehan atau hasil tindak pidana, bukan untuk melakukan tindak pidana, bukan untuk menghalang-halangi Penyidikan, bukan yang khusus dibuat melakukan tindak pidana, bukan benda yang tercipta dari tindak pidana dan/atau bukan benda yang diduga merupakan hasil tindak pidana namun pemiliknya tidak diketahui.

      Pelanggaran Asas Proporsionalitas: Berdasarkan Pasal 123 ayat 3, Ketua PN akan menolak izin jika nilai keseluruhan benda yang disita melebihi nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.

2.     Prosedur Persetujuan Penyitaan

Penolakan ini terjadi setelah Penyidik melakukan Penyitaan terlebih dahulu karena kondisi mendesak. Berdasarkan Pasal 120, alasan penolakannya lebih spesifik:

      Dilakukan bukan oleh Penyidik;

      Permohonan diajukan bukan ke PN dimana benda bergerak tersebut berada;

      Kesalahan Objek (Benda Tidak Bergerak): Prosedur "tanpa izin Ketua PN" hanya diperbolehkan untuk benda bergerak. Jika Penyidik menyita benda tidak bergerak tanpa izin awal, maka persetujuan pasca-tindakan akan ditolak.

      Penyidik Gagal Membuktikan "Keadaan Mendesak": meliputi alasan geografis, tertangkap tangan, menghilangkan barang bukti, benda mudah dipindahkan, ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang, situasi berdasarkan penilaian Penyidik;

      Pelanggaran Batas Waktu (Daluwarsa Prosedur): Penyidik lalai meminta persetujuan kepada Ketua PN dengan melewati batas waktu 5 hari kerja setelah tindakan Penyitaan dilakukan.

Dalam KUHAP Baru tidak ada aturan tentang syarat Penyitaan harus adanya (Penetapan) Tersangka terlebih dahulu, sehingga SEMA 1 Tahun 2022 masih relevan yakni “Pemberian izin/persetujuan Penyitaan oleh Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan Penyidik, tidak mensyaratkan terlebih dahulu ada tidaknya Tersangka ….”

KUHAP Baru juga mengatur, benda yang disita dalam perkara perdata atau dalam sita pailit dapat juga disita untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan, asal memenuhi syarat formil dan materiil Penyitaan.

Lebih lanjut KUHAP Baru dan SEMA 1 Tahun 2026 memberikan kewajiban kepada Ketua PN dalam Pemberian izin, persetujuan, dan penolakan penggeledahan serta Penyitaan dilakukan dengan Penetapan sesuai ketentuan KUHAP. Artinya Ketua PN yang menolak permohonan wajib membuat Penetapan dengan menyertakan alasan penolakan.

Setelah izin Penyitaan atau Persetujuan Penyitaan ditolak Pengadilan, apakah ada mekanisme Penyidik untuk melakukan upaya hukum atas penolakan tersebut?

Jika izin ditolak, KUHAP Baru mengatur Penyidik diberikan 1 (satu) kali kesempatan untuk mengajukan kembali permohonan Penyitaan terhadap benda yang sama dengan memperbaiki alasan atau administrasinya (Pasal 121 ayat 2).

Apakah kesempatan kedua tersebut hanya untuk Prosedur Izin Penyitaan saja atau termasuk juga untuk Prosedur Persetujuan Penyitaan?

Dengan melihat hubungan referensial antar ayat, mengingat Pasal 121 ayat 2 menyebutkan: "Terhadap penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1...", maka jika kita merujuk pada ayat 1, di sana disebutkan secara eksplisit dua kondisi penolakan: Penolakan Izin (Pasal 119 ayat 5) dan Penolakan Persetujuan (Pasal 120 ayat 3), maka prosedur "pengajuan 1 kali lagi" menurut Penulis berlaku untuk kedua Prosedur Penyitaan tanpa pengecualian.

Jika Penyidik telah menggunakan kesempatan "satu kali" pengajuan kembali tersebut dan tetap ditolak oleh Ketua PN, maka:

      Status alat bukti gugur: Hasil Penyitaan yang ditolak persetujuannya tidak dapat dijadikan alat bukti (Pasal 121 ayat 3), menjadi kehilangan Nilai Pembuktian, Benda tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti dalam berkas perkara.

      Benda tidak bisa disita lagi: Secara prosedural, Penyidik telah "mati langkah" untuk menyita benda yang sama dalam objek perkara yang sama.

Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?

Kewajiban pengembalian segera: Penyidik wajib mengembalikan benda tersebut kepada pemiliknya paling lambat 3 hari setelah menerima surat penolakan (Pasal 121 ayat 4). Dan khusus jika Penolakan Penyitaan oleh Ketua PN karena alasan Pasal 123 ayat 1, maka Ketua PN memerintahkan Penyidik untuk mengembalikan benda yang disita kepada pemiliknya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (GP)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…